MajalahCeo.Id | Medan – Persoalan ketersediaan air bersih masih menjadi keluhan utama warga Kota Medan. Hal ini terungkap dalam Reses I Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, Dimas Sofani Lubis, di dua lokasi berbeda pada Sabtu dan Minggu (8/12/24).
dalam reses di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Dimas menerima keluhan terkait ketiadaan air bersih. Misra, warga setempat, mengungkapkan bahwa delapan kepala keluarga di Gang M Tahir masih bergantung pada air sumur dengan kualitas buruk.
“Kami tidak punya Air PAM, terpaksa menyaring air sumur yang kualitasnya jelek. Mohon bantu kami agar Air PAM bisa masuk ke rumah,” keluh Misra.
Terpisah Warga Jalan Erlangga Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengeluhkan Air mati berhari hari bahkan jemaah masjid Jamik mengeluhkan ketersedian air bersih
“Warga kampung mengeluhkan air mati bahkan jemaah masjid juga kekurangan ketersediaan air bersih,” ungkap Mamad, Jum’at (13/12/2024)
Lanjut Mamad meminta kepada Bapak Walikota Medan untuk membuat PDAM sendiri sehingga tidak ketergantungan kepada PDAM Tirtanadi Pemprovsu
“109 Tahun Usia PDAM Tirtanadi Pemprovsu, Tapi Warga Medan Masih Krisis Air Bersih, Kami Minta Pak Walikota Medan buat saja PDAM sendiri,” katanya
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor. 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 menyebutkan ada kelebihan pembayaran dari sejumlah pekerjaan di Badan Usaha Milik Pemerintah Sumatera ini.
Diantaranya, kekurangan volume pada tiga pekerjaan yakni konstruksi rehabilitasi menara air sebesar Rp387.033.630,64, kekurangan volume atas pekerjaan pengadaan pemasangan pipa transmisi diameter 400 mm Kecamatan Hamparan Perak Sebesar Rp209.434.675,32.
Ada pula kekurangan volume atas pekerjaan pengadaan pemasangan pipa lateral dan sambungan rumah pelanggan air Limbah Sebesar Rp295.408.218,86. Rekomendasi BPK untuk PPK diantaranya agar menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp596.468.305,96 dan menyetor ke kas Perumda Tirtanadi, serta memperhitungkan potensi kelebihan bayar sebesar Rp295.408.218,86 pada saat pembayaran pekerjaan.
Lalu, dalam pekerjaan pengadaan pemasangan pipa transmisi Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Medan Helvetia dan sekitarnya ternyata tidak Sesuai Ketentuan. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT RPM, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor PRJ-01/PRY/2023 tanggal 16 Januari 2023 sebesar Rp4.637.182.091,31.**