Majalahceo.id | Medan – Kesiapsiagaan aparat pemerintah Pemko Medan dalam menghadapi bencana patut dipertanyakan. Hal ini terlihat dari lambanya penanganan korban banjir di beberapa kawasan di Kota Medan sehingga mengakibatkan 13 Korban banjir
Padahal, Pemerintah Kota Medan telah memiliki seluruh instrumen untuk digerakan dalam upaya menanggulangi bencana termasuk produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana.
Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana.menegaskan bahwa pemerintah kota wajib bertindak cepat, tepat, dan terkoordinasi saat bencana terjadi. Namun Amatan awak media kenyataan di lapangan dinilai jauh dari semestinya. Posko baru dibuka setelah beberapa jam banjir terjadi, sementara penyaluran bantuan dasar seperti makanan, air bersih, dan peralatan darurat disebut terlambat.
Masalah utama bukan hanya pada lambatnya respon, tetapi juga kesiapsiagaan yang hampir tidak terlihat. Sistem peringatan dini tidak berjalan, edukasi masyarakat minim, dan koordinasi antarinstansi tidak solid.
BMKG sudah memberikan sinyal namun Pemko Medan seperti tidak punya rencana. Padahal Perda
Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan mitigasi dan kesiapsiagaan yang jelas.
Dalam Perda, pemerintah kota Medan diberi tanggung jawab untuk melakukan mitigasi struktural dan non-struktural, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pengawasan aktivitas masyarakat yang dapat meningkatkan risiko bencana. Namun lagi-lagi, warga merasa implementasinya jauh dari harapan.
Lambatnya kehadiran Pemerintah Kota Medan dalam penanggulangan bencana banjir seminggu lalu, menjadi tanda tanya besar warga.
“Kita berharap DPRD Medan memanggil Walikota Medan yang terkesan tidak menjalankan amanat Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana hingga membuat 13 korban banjir tewas,” ungkap Rahmat warga medan yang anak anaknya mengungsi karena rumah terendam banjir (8/12/2025).
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih terus memperbarui pendataan korban banjir yang terjadi pada 27 November dan 3 Desember 2025. Hingga Kamis (4/12/2025), tercatat sebanyak 13 orang meninggal dunia akibat bencana tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Yunita Sari SH MH, mengatakan kepada SNN bahwa korban jiwa berasal dari beberapa kecamatan.
“Dari Medan Polonia 1 orang, Medan Barat 3 orang, Medan Deli 3 orang, Medan Helvetia 4 orang, Medan Labuhan 1 orang, dan Medan Marelan 1 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar korban merupakan lanjut usia (lansia) yang meninggal akibat kelelahan saat proses evakuasi dan kondisi pascabanjir.
“Namun ada juga 1 korban hanyut di Medan Deli, dan 2 orang lainnya diduga karena keracunan asap genset. Karena masih dugaan, kami masukkan dulu sebagai korban meninggal akibat banjir,” jelasnya.
Yunita menegaskan bahwa pendataan masih akan diperbarui karena beberapa wilayah Kota Medan masih tergenang dan proses identifikasi terus berlangsung.














