MajalahCeo.COM | Medan.-
Tempat lokasi Terapis De Classic Spa, di Jalan Gagak Hitam, Medan di razia Polsek Medan Sunggal, Sebanyak 15 orang terapis dan seorang pria pengunjung spa diamankan.
Gelar Razia ini sesuai instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/25/INST/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) mikro serta mengoptimalkan posko penanganan covid 19.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring membenarkan ada seorang pria diamankan dilokasi Spa.
“ Terlihat juga seorang pria diamankan sedang terlentang dan tidak menggunakan pakaian dan ditemani seorang wanita yang diduga terapis,” ujar AKP Budiman, Sabtu, (3/7/2021).
Razia ini dilakukan di De Classic Spa karena berdasarkan informasi masyarakat.
“Berkat dari informasi masyarakat, selanjutnya kita tindaklanjuti dan menemukan pria berinisial AJL ditemani terapis berinisial DK,” jelas Kanit Reskrim AKP Budiman
AKP Budiman menyampaikan, turut diamankan juga seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionis spa tersebut dan 15 orang terapis.
“Turut diamankan juga uang tunai sebesar Rp 265 ribu, 2 buah buku rekapan pengunjung, 1 bundel data penjualan harian, 1 bundel laporan omset, 1 potong pakaian Therapis, 1 buah mesin Edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kwitansi,” ujarnya
Lanjut kata Kanit Reskrim AKP Budiman, keseluruhan yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawansa, Brastagi, Tanah Karo.
“seluruhnya kita serahkan Balai Sosial untuk dilakukan pembinaan,” pungkas Budiman(edy Jaguar)