PROPERTY M.City JL. Kebun Kopi Patumbak, Diduga Tak Punya PBG

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Eks HGU PTPN II Marindal telah ramai jadi Pemukiman Padat Penduduk diatas areal 178 Ha dan disebelah ujung terdapat Pembangunan Real Estate Marindal City ( M.City ),

Lokasi M City Jl Kebun Kopi Patumbak Deli Serdang, tahap 1 diatas Tanah 7 Ha menurut Johan Merdeka Wkl. Ketua ALMISBUN Sumut, tanah itu eks HGU PTPN II dengan luasan total 400 Hektar Lebih,

Berikut dari areal 7 Ha di dihubungkan jembatan kecil terdapat areal 26 Ha yang termasuk dari luasan 178 Ha yg sdh ditimbun dgn tanah uruq, menurut info dari areal itu masuk tahap III real estate yg akan dibangun,

Pengembangnya adalah PT Graha Marindal Asri tahap 1 sudah melakukan kegiatan Kontruksi di Cluster Amber rencana akan membangun 232 unit rumah berbagai tipe,

Hasil pantauan ALMISBUN pada cluster Amber tanah sudah mempunyai Hak Guna Bangunan sebanyak 104 persil luas bervariasi,

Untuk itu PW ALMISBUN Sumut melayangkan Surat ke PT. Graha Marindal Asri No. 014 / PW / ALMISBUN / I / 2026 , tgl surat 30 Jan 2026,

Disampaikan bagian Kantor pemasaran yg berada di Komplek M City Jl. Kebun Kopi Patumbak pada 31 Jan 2026,

14 hari Surat Klarifikasi Perizinan M City namun tak ada jawaban dari pihak pengembang,

Sebelumnya temuan bahwa Property M City belum punya Persetujuan Lingkungan berupa SK Persetujuan Lingkungan dari Bupati Deli Serdang,

Informasi diperoleh dari Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, tgl 13 / 01 / 2026, posisi urusan Persetujuan Lingkungan masih dibalas di Biro Hukum Pemkab Deli Serdang,

Berarti kalau SK Persetujuan Lingkungan belum terbit, sudah jelas kegiatan property PT. GMA belum punya Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ), sebab dalam mengurus PBG memerlukan SK Persetujuan Lingkungan dan Dokumen AMDAL,

BACA SELENGKAPNYA:  Dedik Sugianto, dari Media online Sindikat Post Mendapat Piagam Penghargaan

Sedang Pengembang sudah membangun unit perumahan, jelas apa yang dilakukan PT. MBG adalah Perbuatan Melawan Hukum,

Dalam waktu dekat PW ALMISBUN Sumut bersama Mahasiswa akan aksi didepan Kantor Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang,

Awak media saat ini masih menunggu hak jawab.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Gelar Rakercab DPC Elang Mas Tahun 2026-203, Kota Sibolga Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan
Berita ini 10 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Tajuk Populer