Ketua Komisi III DPRD Medan Minta Dinas Pariwisata Tindak Tegas THM Yang Tak Patuhi SE Pemko Medan Dan Tak Hargai Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Berdasarkan Temuan Ormas Islam PISN bahwa masih adanya Pengusaha Hiburan Malam dan SPA yang masih beroperasi di bulan Ramadhan

“Setiap Temuan kita sudah kita sampaikan ke Dinas Pariwisata Kota Medan dan Ketua Komisi 3 DPRD Medan,” ungkap Rahmad Tim Investigasi Ormas Islam PISN, Kamis (26/2/2026)

Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede (P Gerindra) dorong Dinas Pariwisata Kota Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan tentang penutupan sementara di bulan suci Ramadhan 1447 H/Tahun 2026 M.

Menurut Salomo tindakan tegas dan pengawasan harus dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam rangka menghormati bulan Ramadhan.

Hal itu disampaikan Salomo TR Pardede saat rapat bersama Dinas Pariwisata Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Salomo TR Pardese didampingi Wakil Ketua Komisi T Bahrumayah dan Sri Rezeki. Hadir juga Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Odie Anggia Batubara dan sejumlah stafnya.

Dikatakan Salomo, Dinas Pariwisata harus tegas kepada pelaku usaha yang melanggar Surat Edaran Walikota. “Jangan pilih kasih soal penertiban. Karena akan berdampak dan memicu keributan. Tetapi lakukan pengawasan dengan benar dan melalui persuasif,” tandas Salomo.

Karena menurut Salomo, hingga hari puasa ke enam, masih saja ada pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE termasuk usaha gelanggang permainan ketangkasan Biliard yang masih buka diluar waktu yang ditentukan.

“Ini kan juga memicu preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka dan tidak. Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu,” sebut Salomo.

Menjawab pernyataan Salomo, Kadis Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara mengatakan akan mengamankan SE Walikota tersebut. “Kita akan mengamankan SE Walikota tersebut dan tetap akan kita pantau tempat hiburan lainnya,” ujat Odie.

BACA SELENGKAPNYA:  Camat Medan Petisah Bersama Unsur Muspika Plus Gelar Giat Jum'at Berbagi Di Bundaran SIB Kota Medan

Odie menjelaskan, pihaknya secara proaktif tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol.

Sebagaimana diketahui, SE Walikota Medan No 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ditujukan kepada pelaku usaha Hiburan Malam, Karaoke, Rumah Pijat, SPA, Gelanggang Permainan Ketangkasan dan Jasa Makanan dan Minuman. Untuk menghormati bulan suci Ramadhan, sementara usaha diataa supaya ditutup. Dengan ketentuan menyesuaikan pengumuman resmi dari Pemko Medan.

Sehubungan dengan itu, kepada pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi mulai tgl 18 Februari 2026 sd 20 Maret 2026. Kepada pelaku hiburan malam yakni diskotik, klub malam, Pub/music hidup, karaoke, rumah pijat dan oukup, SPA dan Bar/rumah minum wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.

Sedangkan usaha permainan ketangkasan kecuali arena permainan anak anak dibataai penyelengaraan yakni pukul 10.00 Wib sd pukul 18.00 Wib dan tidak menjual alkohol.

Kepada pelaku restoran usaha restoran yang menyediakan kegiatan music religi wajub mengurangi volume suara dan memperhatikan kegiatan rumah inadah terdekat.

Dan kepada Camat se Kota Medan wajib melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing masing.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek
BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan
Penataan KJA di Waduk Kaskade Citarum Diperkuat untuk Pulihkan Lingkungan dan Jaga Keberlanjutan Masyarakat
Belum Ada Keseriusan Penanganan Jalan Lintas Kabupaten Sibolga Utara Huta Barangan
Dansatgas Citarum Harum: Penanganan Banjir DAS Citarum Harus Dilakukan Secara Terpadu dan Berkelanjutan
Blackout Sumatera, PLN Di Demo Hingga Pagar Roboh, Sebut PLN Singkatan Penambah Luka Negeri
Dansatgas Citarum Harum Paparkan Kegiatan Yang di Laksanakan oleh Satgas Citarum  Kurun Waktu 3 Bulan dan Rencana Kegiatan Kedepan Yang Berkelanjutan
Pancasila Perekat Keberagaman dan Penguat Persatuan Bangsa

Baca Juga

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:58 WIB

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36 WIB

BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:17 WIB

Penataan KJA di Waduk Kaskade Citarum Diperkuat untuk Pulihkan Lingkungan dan Jaga Keberlanjutan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:35 WIB

Belum Ada Keseriusan Penanganan Jalan Lintas Kabupaten Sibolga Utara Huta Barangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:57 WIB

Dansatgas Citarum Harum: Penanganan Banjir DAS Citarum Harus Dilakukan Secara Terpadu dan Berkelanjutan

Tajuk Populer