Lemahnya Pengawasan SE Walikota Medan, Tak Jauh Dari Masjid India Muslim Kampung Madras, Penjual Miras Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Jelang Berbuka Puasa, Tampak Warga banyak membeli takjil di Kampung Madras di Jalan H. Zainul Arifin Kota Medan.

Tak Jauh dari Masjid India Muslim awak media menemukan adanya penjualan minuman keras yang beroperasi yang Tak Patuhi Surat Edaran Walikota Medan dan Tak Menghargai Bulan Ramadhan.

Sebelumnya juga di beritakan, Di komandoi Teuku Akbar Ketua Ormas Islam PISN Medan Petisah bersama Laskar Anti Maksiat mengawal Surat Edaran (SE) Pemko Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

Dalam surat edaran tersebut penutupan berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadan – 2 hari setelah Lebaran) untuk menghormati ibadah puasa.

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
Tempat Hiburan Tutup: Diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, bar, rumah minum, spa, dan rumah pijat wajib menutup usahanya.

Pengecualian: Usaha hiburan di fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5 dapat diizinkan beroperasi dengan persetujuan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Arena Ketangkasan: Arena permainan ketangkasan (kecuali untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi operasionalnya dari pukul 10.00–18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Rumah Makan/Kafe: Diwajibkan mengatur volume musik (religi) agar tidak mengganggu ibadah di sekitarnya.

Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan: Camat se-Kota Medan diminta mendirikan posko trantibum di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan.

Teuku Akbar mengatakan dirinya bersama Laskar Anti Maksiat (LAM) menemukan Toko Miras di Jalan H, Zainul Arifin (Kampung Madras), THM Black Owl, D.Blues, Extant Beroperasi Di Bulan Ramadhan.

BACA SELENGKAPNYA:  Turnamen ODSK 2021 Perintis Kebangkitan Tenis Meja di Sulawesi Utara

“Lemahnya Pengawasan dari SKPD terkait sehingga kami menemukan ada pengusaha yang melanggar surat edaran Pemko Medan,” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).

Lanjut Teuku Akbar mengatakan dirinya akan melaksanakan Aksi Demo ke kantor Walikota Medan atas Lemahnya Pengawasan sehingga THM bisa bebas beroperasi di bulan Ramadhan

“Kita akan lakukan Aksi Demo meminta Walikota Medan mencabut izin THM yang tak menghargai bulan Ramadhan dan tak menghargai surat edaran Pemko Medan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Gelar Rakercab DPC Elang Mas Tahun 2026-203, Kota Sibolga Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan
Berita ini 10 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Tajuk Populer