Lemahnya Pengawasan SE Walikota Medan, Tak Jauh Dari Masjid India Muslim Kampung Madras, Penjual Miras Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan

- Reporter

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Jelang Berbuka Puasa, Tampak Warga banyak membeli takjil di Kampung Madras di Jalan H. Zainul Arifin Kota Medan.

Tak Jauh dari Masjid India Muslim awak media menemukan adanya penjualan minuman keras yang beroperasi yang Tak Patuhi Surat Edaran Walikota Medan dan Tak Menghargai Bulan Ramadhan.

Sebelumnya juga di beritakan, Di komandoi Teuku Akbar Ketua Ormas Islam PISN Medan Petisah bersama Laskar Anti Maksiat mengawal Surat Edaran (SE) Pemko Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran tersebut penutupan berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadan – 2 hari setelah Lebaran) untuk menghormati ibadah puasa.

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
Tempat Hiburan Tutup: Diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, bar, rumah minum, spa, dan rumah pijat wajib menutup usahanya.

Pengecualian: Usaha hiburan di fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5 dapat diizinkan beroperasi dengan persetujuan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Arena Ketangkasan: Arena permainan ketangkasan (kecuali untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi operasionalnya dari pukul 10.00–18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Rumah Makan/Kafe: Diwajibkan mengatur volume musik (religi) agar tidak mengganggu ibadah di sekitarnya.

Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan: Camat se-Kota Medan diminta mendirikan posko trantibum di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan.

Teuku Akbar mengatakan dirinya bersama Laskar Anti Maksiat (LAM) menemukan Toko Miras di Jalan H, Zainul Arifin (Kampung Madras), THM Black Owl, D.Blues, Extant Beroperasi Di Bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Nyawa Warga Terancam, Tiang Besi Menjamur Di Kota Medan, Berkarat Dan Rawan Tumbang, Pemko Di Minta Uji Riksa

“Lemahnya Pengawasan dari SKPD terkait sehingga kami menemukan ada pengusaha yang melanggar surat edaran Pemko Medan,” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).

Lanjut Teuku Akbar mengatakan dirinya akan melaksanakan Aksi Demo ke kantor Walikota Medan atas Lemahnya Pengawasan sehingga THM bisa bebas beroperasi di bulan Ramadhan

“Kita akan lakukan Aksi Demo meminta Walikota Medan mencabut izin THM yang tak menghargai bulan Ramadhan dan tak menghargai surat edaran Pemko Medan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Senin, 13 April 2026 - 23:32 WIB

Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Berita Terbaru