Disnaker Sumut Monitoring Pembayaran THR Di Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Disnaker Sumut Melakukan Kegiatan Kunjungan Monitoring Kepatuhan Pembayaran THR pekerja Amanat UU No 6/ 2016 ke beberapa perusahaan yang ada di Sumatera Utara antara lain : PT Alam Deli Serdang, PT Hokan Deltapack Tanjung Morawa, PT Gunung Mas Giok Tanjung Morawa, PT Hugo Medan, Irian Supermarket

Amatan Awak media tampak hadir dalam kunjungan tersebut antara lain

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Ibu Ir Yuliani Siregar, MSI, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Ibu Sevline Rosdiana Butet Spi. MSi,Polda Sumut, SP/SB antara lain TM. Yusuf, Anggiat Pasaribu, Panduan Pakpahan, Ibu Rintang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan monitoring intensif terhadap kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengawasan tersebut:

Batas Waktu Pembayaran: Disnaker Sumut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh (tidak boleh dicicil) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Posko Pengaduan: Disnaker Sumut telah membuka Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan tahun 2026 untuk menerima aduan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi. Posko ini juga tersedia di enam UPT Disnaker Sumut.

Sanksi Perusahaan: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan diancam denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Pemeriksaan Lapangan: Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya.

Ketentuan ini mengacu pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi yang bekerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional bagi yang kurang dari 12 bulan.

Baca Juga :  Medan Langganan Banjir, DPRD Di Minta Gunakan Hak Interpelasi, Ada Triliunan Proyek Pengendalian Banjir di Kota Medan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan
Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks
17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu
Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan
Patroli Humanis Polres Tapteng Dukung Kenyamanan Jamaah Sholat Jumat
Batal Di Aceh, Konser Dewa 19 Di Gelar Di Medan, Di Duga Abai K3 Rawan Crowd Crush, Dewan K3 Sumut Di Minta Sidak
DPRD Medan Komisi IV Merasa Di Lecehkan Dan Di Lawan, Kendati Sudah Disegel Satpol PP Warkop Wakita Tetap Beroperasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WIB

Minim Perbaikan Sarpras, Pedagang Pusat Pasar Ancam Menunda Pembayaran Kontribusi Ke PUD Pasar Kota Medan

Selasa, 14 April 2026 - 13:30 WIB

Anrizal Ramaputra Laporkan Akun Facebook Sofya Moureen Terkait Dugaan Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 05:29 WIB

17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Senin, 13 April 2026 - 23:32 WIB

Jelang Hari Buruh May Day 2026, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Di Kantor Walikota Medan

Berita Terbaru