Disnaker Sumut Monitoring Pembayaran THR Di Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Disnaker Sumut Melakukan Kegiatan Kunjungan Monitoring Kepatuhan Pembayaran THR pekerja Amanat UU No 6/ 2016 ke beberapa perusahaan yang ada di Sumatera Utara antara lain : PT Alam Deli Serdang, PT Hokan Deltapack Tanjung Morawa, PT Gunung Mas Giok Tanjung Morawa, PT Hugo Medan, Irian Supermarket

Amatan Awak media tampak hadir dalam kunjungan tersebut antara lain

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Ibu Ir Yuliani Siregar, MSI, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Ibu Sevline Rosdiana Butet Spi. MSi,Polda Sumut, SP/SB antara lain TM. Yusuf, Anggiat Pasaribu, Panduan Pakpahan, Ibu Rintang

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan monitoring intensif terhadap kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengawasan tersebut:

Batas Waktu Pembayaran: Disnaker Sumut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh (tidak boleh dicicil) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Posko Pengaduan: Disnaker Sumut telah membuka Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan tahun 2026 untuk menerima aduan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi. Posko ini juga tersedia di enam UPT Disnaker Sumut.

Sanksi Perusahaan: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan diancam denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Pemeriksaan Lapangan: Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya.

Ketentuan ini mengacu pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi yang bekerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional bagi yang kurang dari 12 bulan.

BACA SELENGKAPNYA:  Dua Puluh Hari Pasca Bencana Longsor Berjalan, Warga Parombunan Terima Donasi dari Keluarga Besar kodim 1620/Lombok Tengah

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan
DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Curanmor Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Tajuk Populer