Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian di Kota Tanjungbalai, Terkesan Negara “KALAH” Dengan Pengusaha Kavlingan

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian di Kota Tanjungbalai, Terkesan Negara

Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian di Kota Tanjungbalai, Terkesan Negara "KALAH" Dengan Pengusaha Kavlingan. (Dok-Foto)

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai hingga sekarang ini belum mengeluarkan sanksi terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan tanah kavling yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai kendati jelas telah melanggar perundang-undangan yang berlaku, sehingga terkesan negara “KALAH” dengan pengusaha tanah kavlingan

Liputan awak media dilapangan terlihat dilokasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Senin (18-5-2026) terlihat telah berdiri pemberitahuan penjualan tanah kaplingan berikut ukuran tanah dan harganya serta nomor telepon untuk dihubungi

Seperti yang diketahui bahwa larangan alih fungsi lahan pertanian merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (administrative penal law) atau hukum pidana administrasi dengan ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 72 jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Didalam Pasal 72 Undang-undang Cipta Kerja ini diterangkan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar, orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar serta dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah maka pidananya ditambah 1/3 dari pidana yang diancamkan

Diketahui bahwa lahan pertanian seluas 10.000 meter selama ini telah digunakan oleh masyarakat petani untuk menanam padi maupun tanaman campuran lain dan telah diperjualbelikan oleh pemiliknya yang selanjutnya oleh pemilik lahan baru telah mengalihfungsikan untuk kepentingan bisnis perumahan namun sempat terhenti karena adanya surat penghentian pekerjaannya dari Camat Datuk Bandar pada saat itu dijabat oleh Abu Said S.Ag

BACA SELENGKAPNYA:  Calon Kades Kemantan No Urut 2 Syamsudin Beri Kado Untuk Anak Sekolah Minggu dan Pemuda

Selanjutnya pemilik lahan ini merubah sistem bisnisnya dengan mengalihfungsikan rencana pembangunan komplek perumahan yang dilarang tadi menjadi penjualan tanah kavlingan Syariah dan sempat mendapat perhatian serius dari pihak Kecamatan Datuk Bandar dan Kelurahan Sijambi dengan meninjau langsung kelokasi serta berjanji akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak didalamnya guna memperoleh solusi terhadap permasalahan tersebut

Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Samsul Efendi menjawab pertanyaan melalui sambungan telepon mengatakan untuk mempertanyakan masalah tersebut kepada Lurah Sijambi, “Coba hubungi pihak Lurah Sijambi ya bang, karena saya lagi ada kegiatan diluar, “ucap Samsul

Lurah Sijambi Ikhsan saat ditemui diruang kerjanya Senin (18-5-2026) mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajarinya permasalahan tersebut guna mencari solusi, mengingat dirinya baru saja dilantik sebagai Lurah belum lama ini

Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemko Tanjungbalai melalui Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022

Didalam Berita Acara tersebut ada tercantum luas Lahan Basah Sawah (LBS) berdasarkan Kepmen ATR/Ka.BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72,75 Hektare dan luas LBS terkoneksi berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. TAN.05.01/057/D.II.M. EKON.5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal data lahan sawah seluas 71,91 Hektare serta luas LBS terkoneksi digitasi tahun 2022 terhadap non sawah seluas 0,96 Hektare

Luas kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah di dalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 dengan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) indikatif sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 56,69 Hektare, LSD indikatif hasil verifikasi yang disepakati dipertahankan adalah seluas 56,69 Hektare dengan rincian LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 46,29 Hektare dan LSD tidak sesuai adalah seluas 10,40 Hektare.

BACA SELENGKAPNYA:  Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi PT Taspen Cabang Medan

Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56, 69 Hektare, sehingga Pemko Tanjungbalai harus berkomitmen mengintegrasikan LSD yang telah tertuang di dalam berita acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar: Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak
Polsek Cikalong Wetan Gelar Apel Siaga 1 Dalam Rangka Libur Panjang, Kapolsek Tekanan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Humanis 
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai: Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan
Calon Kades Kemantan No Urut 2 Syamsudin Beri Kado Untuk Anak Sekolah Minggu dan Pemuda
Hadiri Pelatihan Fardhu Kifayah SMPN 2, Plh Wali Kota Tanjungbalai Berpesan Jadikan Tugas Mulia Sebagai Regenerasi Pengurusan Jenazah
Hadiri Gallery Seni Budaya, Co-Kurrikuler dan Milad SMPN 10 Ke XXI, Plh Wali Kota Tanjungbalai: Jadikan Ajang Kreatifitas Seni Siswa
Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pawai Keliling Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir YMPI ke-78
Plh Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pawai Keliling Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir YMPI ke-78
Berita ini 18 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 18 Mei 2026 - 17:51 WIB

Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian di Kota Tanjungbalai, Terkesan Negara “KALAH” Dengan Pengusaha Kavlingan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:47 WIB

Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar: Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:01 WIB

Polsek Cikalong Wetan Gelar Apel Siaga 1 Dalam Rangka Libur Panjang, Kapolsek Tekanan Kesiapsiagaan dan Pelayanan Humanis 

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:31 WIB

Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerjasama Dengan PemkoTanjungbalai: Perkuat Sinergi Dunia Akademik dan Pemerintahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:01 WIB

Calon Kades Kemantan No Urut 2 Syamsudin Beri Kado Untuk Anak Sekolah Minggu dan Pemuda

Tajuk Populer

Peletakan batu pertama. Fasilitas Pendidikan berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan (Dok-Poto)

Pendidikan

Peletakan Batu Pertama, TK Pancasila Dibangun Kembali di Sibolga

Senin, 18 Mei 2026 - 15:25 WIB