Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian di Kota Tanjungbalai, Terkesan Negara “KALAH” Dengan Pengusaha Kavlingan

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai hingga sekarang ini belum mengeluarkan sanksi terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan tanah kavling yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai kendati jelas telah melanggar perundang-undangan yang berlaku, sehingga terkesan negara “KALAH” dengan pengusaha tanah kavlingan

Liputan awak media dilapangan terlihat dilokasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Senin (18-5-2026) terlihat telah berdiri pemberitahuan penjualan tanah kaplingan berikut ukuran tanah dan harganya serta nomor telepon untuk dihubungi

Seperti yang diketahui bahwa larangan alih fungsi lahan pertanian merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (administrative penal law) atau hukum pidana administrasi dengan ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 72 jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Didalam Pasal 72 Undang-undang Cipta Kerja ini diterangkan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar, orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar serta dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah maka pidananya ditambah 1/3 dari pidana yang diancamkan

Diketahui bahwa lahan pertanian seluas 10.000 meter selama ini telah digunakan oleh masyarakat petani untuk menanam padi maupun tanaman campuran lain dan telah diperjualbelikan oleh pemiliknya yang selanjutnya oleh pemilik lahan baru telah mengalihfungsikan untuk kepentingan bisnis perumahan namun sempat terhenti karena adanya surat penghentian pekerjaannya dari Camat Datuk Bandar pada saat itu dijabat oleh Abu Said S.Ag

Selanjutnya pemilik lahan ini merubah sistem bisnisnya dengan mengalihfungsikan rencana pembangunan komplek perumahan yang dilarang tadi menjadi penjualan tanah kavlingan Syariah dan sempat mendapat perhatian serius dari pihak Kecamatan Datuk Bandar dan Kelurahan Sijambi dengan meninjau langsung kelokasi serta berjanji akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak didalamnya guna memperoleh solusi terhadap permasalahan tersebut

Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Samsul Efendi menjawab pertanyaan melalui sambungan telepon mengatakan untuk mempertanyakan masalah tersebut kepada Lurah Sijambi, “Coba hubungi pihak Lurah Sijambi ya bang, karena saya lagi ada kegiatan diluar, “ucap Samsul

Lurah Sijambi Ikhsan saat ditemui diruang kerjanya Senin (18-5-2026) mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajarinya permasalahan tersebut guna mencari solusi, mengingat dirinya baru saja dilantik sebagai Lurah belum lama ini

Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemko Tanjungbalai melalui Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022

Didalam Berita Acara tersebut ada tercantum luas Lahan Basah Sawah (LBS) berdasarkan Kepmen ATR/Ka.BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72,75 Hektare dan luas LBS terkoneksi berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. TAN.05.01/057/D.II.M. EKON.5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal data lahan sawah seluas 71,91 Hektare serta luas LBS terkoneksi digitasi tahun 2022 terhadap non sawah seluas 0,96 Hektare

Luas kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah di dalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 dengan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) indikatif sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 56,69 Hektare, LSD indikatif hasil verifikasi yang disepakati dipertahankan adalah seluas 56,69 Hektare dengan rincian LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 46,29 Hektare dan LSD tidak sesuai adalah seluas 10,40 Hektare.

Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56, 69 Hektare, sehingga Pemko Tanjungbalai harus berkomitmen mengintegrasikan LSD yang telah tertuang di dalam berita acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII di Medan, Terimakasih Buat Pengalaman dan Dorong Kolaborasi Antar Kota Bangun Kota Tangguh dan Modern.
Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Wakapolri Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Yatim
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sukabumi Tegaskan Komitmen Hadirkan Pelayanan Presisi untuk Masyarakat
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Mapolres Tanjungbalai.
Wali Kota Mahyaruddin Salim : Indonesia City Expo 2026, Dorong Sinergi Antarkota Mengenal Potensi dan Keunggulan Daerah.
Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Hadiri Ladies Program Dalam Rakernas XVIII APEKSI 2026 di Kota Medan.
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Kunjungan Tim Monitoring TP. PKK Provinsi Sumatera Utara di Empat Kecamatan Di Wilayah Kota Tanjungbalai.
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Kunjungan Tim Monitoring TP. PKK Provinsi Sumatera Utara di Empat Kecamatan Di Wilayah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:42 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII di Medan, Terimakasih Buat Pengalaman dan Dorong Kolaborasi Antar Kota Bangun Kota Tangguh dan Modern.

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:40 WIB

Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Wakapolri Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Yatim

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sukabumi Tegaskan Komitmen Hadirkan Pelayanan Presisi untuk Masyarakat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:19 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di Mapolres Tanjungbalai.

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:15 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim : Indonesia City Expo 2026, Dorong Sinergi Antarkota Mengenal Potensi dan Keunggulan Daerah.

Tajuk Populer