Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik korban bernama Dessy Hutagalung (Dok - Poto)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik korban bernama Dessy Hutagalung (Dok - Poto)

 

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik korban bernama Dessy Hutagalung. Barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Sigra tipe 1.0 D warna putih berhasil disita dan pihak yang terlibat telah diamankan pada Jumat, 29 Mei 2026.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan dan penyitaan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti satu unit mobil objek penggelapan. Saat ini seluruhnya sudah berada di Mako Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dian Agustian Perdana.

Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku utama, MAS, diamankan oleh pihak korban di kediaman orang tuanya pada Rabu, 27 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang yang tidak dikenal melalui seorang perantara.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sang perantara, ALH (36), di depan Holyland, Jl. Sibolga – P. Sidempuan pada Jumat (29/5) sore.

Dari keterangan ALH, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Di lokasi tersebut, petugas menemukan mobil milik korban dan mengamankan penadah berinisial YNS (28). YNS mengaku bahwa mobil tersebut digadaikan kepadanya seharga Rp 15.000.000

Sumber : Humas Polres Tapteng

BACA SELENGKAPNYA:  17 Tahun Tanah Milik Korban Jadi Jalan Perusahaan, Minta Perlindungan Kapolda Sumut Dan Bupati Labuhan Batu

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Gelar Rakercab DPC Elang Mas Tahun 2026-203, Kota Sibolga Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan
Ulang Tahun ke-7, Myesha Diajak Keliling Kota Naik Mobil Patroli Polres Kebumen
Medan Johor Banjir, Lancar Proyeknya, Banjir Kotanya, Bertambah Harta Pejabatnya
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:01 WIB

BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Tajuk Populer