BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BNI (Dok-Foto)

Kantor BNI (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan pengadilan terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, penyelesaian perkara tersebut masih menunggu perkembangan proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Regional CEO BNI Wilayah 01, pimpinan BNI Cabang Pematangsiantar, serta kuasa hukum para pihak.

Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto memaparkan, BNI telah menyatakan kesediannya membayarkan ganti rugi sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi kewajiban BNI berdasarkan pembebanan tanggung renteng dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020. Sebagai wujud itikad baik, BNI bahkan telah menyampaikan surat kepada PN untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.

“BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar,” ujar Rustianto dalam rapat tersebut.

Terkait proses hukum lanjutan, Rustianto menjelaskan atas gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan oleh BNI sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional, telah dilakukan beberapa kali mediasi dengan mediasi terakhir pada tanggal 26 Mei 2026, namun tidak tercapai kesepakatan. Agenda berikutnya dijadwalkan sidang pada tanggal 8 Juni 2026 dengan pembacaan laporan mediator.

Dalam kesempatan itu, BNI juga menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan. Menurut Rustianto, koperasi tersebut dibentuk sebagai wadah kesejahteraan karyawan dengan kepengurusan, manajemen, anggaran dasar, serta aset yang tidak terkait dengan BNI.

BACA SELENGKAPNYA:  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Sukabumi Ajak Generasi Muda Bumikan Ideologi Bangsa

“Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi,” jelasnya.

Hubungan deposan maupun peminjam dengan koperasi, kata Rustianto, diatur melalui perjanjian kredit tersendiri antara koperasi dan nasabahnya, tidak melibatkan BNI sebagai institusi.

Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara Yopi Suganda yang mengonfirmasi bahwa produk yang ditawarkan Koperasi Swadharma kepada pihak terdampak beroperasi di luar sistem pengawasan keuangan resmi.

“OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar,” kata Yopi.

Sebelumnya, dalam perkara perdata, para deposan telah menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum. Putusan yang telah inkracht mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.

Proporsi pembebanan tanggung renteng tersebut kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.

BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tiga Kali Sidang Perkara Sengketa Lahan Belum Ada Titik Terang
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek
Tak Lagi Jadi Tempat Pembinaan Yang Steril, Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Cermin Buruk Tata Kelola dan Pengawasan Gagal
Penataan KJA di Waduk Kaskade Citarum Diperkuat untuk Pulihkan Lingkungan dan Jaga Keberlanjutan Masyarakat
Pendemo DPN Sebut PT KIM Lakukan Pungli, Usir Petugas Portal Gate, Namun Tiba – Tiba Muncul Oknum Berseragam Hijau
Belum Ada Keseriusan Penanganan Jalan Lintas Kabupaten Sibolga Utara Huta Barangan
Membongkar Borok Imipas, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK!, Dan LHP Ombudsman RI Sumut, Imigrasi Sumut Lakukan Mal Administrasi
Polisi Di Minta Tangkap Sindikat Jaringan Pemasok Narkoba di THM, Phantom KTV Di Segel Walikota Medan

Baca Juga

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:35 WIB

Tiga Kali Sidang Perkara Sengketa Lahan Belum Ada Titik Terang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:58 WIB

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:16 WIB

Tak Lagi Jadi Tempat Pembinaan Yang Steril, Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Cermin Buruk Tata Kelola dan Pengawasan Gagal

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36 WIB

BNI Kedepankan Itikad Baik Selesaikan Kasus Swadharma Sesuai Putusan Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:32 WIB

Pendemo DPN Sebut PT KIM Lakukan Pungli, Usir Petugas Portal Gate, Namun Tiba – Tiba Muncul Oknum Berseragam Hijau

Tajuk Populer