Tegas! Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 01:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA, ( Dok - Foto )

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA, ( Dok - Foto )

Majalah CEO | Jakarta,-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen antikorupsi tanpa pandang bulu, Secara resmi, Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil nyata dari serangkaian gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, serta penggeledahan di 8 lokasi strategis yang dilakukan tim penyidik pada 8 Juli 2026,
Pernyataan Tegas Kakortas Tipidkor Polri

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan objektif dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah lakukan gelar perkara, Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, Kemudian, kita juga telah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah] dalam perkara dugaan tindak korupsi dan pencucian uang,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto, Minggu (12/7/2026)

Lebih lanjut, Irjen Totok mengungkap bahwa tindakan korupsi tersebut diduga kuat dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum
Kepolisian menetapkan dua tersangka
FA (Febrie Adriansyah) Mantan Jampidsus Kejagung RI. Disangkakan melanggar Pasal 12d dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1a dan 1b), DR (Don Ritto) Pihak swasta yang terlibat dalam 3 perkara korupsi yang diusut Kortas Tipidkor Polri. Disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c).

Status Tersangka DR telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026,
Bukti Kunci Brankas Rp60 Miliar
Sebagai bukti kuat dalam pengembangan kasus TPPU, penyidik berhasil menemukan ruang rahasia dalam penggeledahan di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026.

Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah brankas berisi uang tunai sebesar ±Rp60 Miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing, Polri memastikan penyidikan akan terus dikawal hingga tuntas sebagai wujud nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.***

Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Dinkes Tapanuli Tengah dan 25 UPT Puskesmas Rutin Bagikan Masker Gratis Selama Kabut Asap
Buka Kick-Off Meeting Kemendagri, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Penegasan Batas Desa Kunci Utama Pembangunan Tapteng
Dorong Ekonomi Kreatif, Dekranasda Tapteng dan Persit Kodim 0211/TT Kolaborasi Kembangkan Kerajinan Khas Daerah
Berikan Kepastian Hukum 247 Tenaga Kesehatan, Pemkab Tapteng Serahkan SK Pegawai BLUD Puskesmas
Pemerintah Desa Lumut Nauli Laksanakan Rembuk Stunting, Wujudkan Komitmen Bersama Cegah Stunting Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Dinas Kesehatan Tapteng Gelar Inspeksi Kesehatan Produksi Tempe di Lapas Kelas IIA Sibolga
Antisipasi Asap Karhutla, Dinkes Tapanuli Tengah Bagikan Masker dan Siagakan Seluruh Puskesmas
Ketum PWDPI Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC Se-Jawa Tengah, Tekankan Profesionalisme Wartawan

LINI MASA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Dinkes Tapanuli Tengah dan 25 UPT Puskesmas Rutin Bagikan Masker Gratis Selama Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Buka Kick-Off Meeting Kemendagri, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Penegasan Batas Desa Kunci Utama Pembangunan Tapteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Dekranasda Tapteng dan Persit Kodim 0211/TT Kolaborasi Kembangkan Kerajinan Khas Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Berikan Kepastian Hukum 247 Tenaga Kesehatan, Pemkab Tapteng Serahkan SK Pegawai BLUD Puskesmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Pemerintah Desa Lumut Nauli Laksanakan Rembuk Stunting, Wujudkan Komitmen Bersama Cegah Stunting Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026

TAJUK HARI INI