Tegas! Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA, ( Dok - Foto )

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA, ( Dok - Foto )

Majalah CEO | Jakarta,-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen antikorupsi tanpa pandang bulu, Secara resmi, Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil nyata dari serangkaian gelar perkara, pemeriksaan belasan saksi, serta penggeledahan di 8 lokasi strategis yang dilakukan tim penyidik pada 8 Juli 2026,
Pernyataan Tegas Kakortas Tipidkor Polri

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan objektif dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sudah lakukan gelar perkara, Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, Kemudian, kita juga telah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah] dalam perkara dugaan tindak korupsi dan pencucian uang,” tegas Irjen Pol. Totok Suharyanto, Minggu (12/7/2026)

Lebih lanjut, Irjen Totok mengungkap bahwa tindakan korupsi tersebut diduga kuat dilakukan melalui penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri, serta tindak pidana korupsi lainnya.

Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum
Kepolisian menetapkan dua tersangka
FA (Febrie Adriansyah) Mantan Jampidsus Kejagung RI. Disangkakan melanggar Pasal 12d dan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1a dan 1b), DR (Don Ritto) Pihak swasta yang terlibat dalam 3 perkara korupsi yang diusut Kortas Tipidkor Polri. Disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (padanan KUHP Baru: Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c).

BACA SELENGKAPNYA:  Satgas Citarum Harum Sektor 2 Tanam Pohon Buah di Bantaran Sungai Citarik, Kol Inf Dwi Kristiyanto: Jaga Lingkungan Sekaligus Tingkatkan Manfaat Ekonomi Warga

Status Tersangka DR telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026,
Bukti Kunci Brankas Rp60 Miliar
Sebagai bukti kuat dalam pengembangan kasus TPPU, penyidik berhasil menemukan ruang rahasia dalam penggeledahan di kawasan Cipete pada 8 Juli 2026.

Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah brankas berisi uang tunai sebesar ±Rp60 Miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing, Polri memastikan penyidikan akan terus dikawal hingga tuntas sebagai wujud nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.***

Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Persepsi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Meningkat, Kapolda Jabar Beri Apresiasi Jajaran Reskrim
Bupati Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Kajari Sibolga, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
Dinkes Tapteng Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Kelurahan Hutanabolon dan Tukka, Sambut Hari Jadi ke-81 Kabupaten Tapanuli Tengah
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu Buka PPKMD STPK Matauli Angkatan IX
Turnamen Bulutangkis Danrem Cup III Tahun 2026 Resmi Dibuka
Polri Menjaga Demokrasi Untuk Masyarakat
Polda Jabar Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan
Antisipasi Karhutla di Jalur Pendakian, Kapolda Jabar Imbau Pendaki Gunung Waspada Api

Baca Juga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Persepsi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Meningkat, Kapolda Jabar Beri Apresiasi Jajaran Reskrim

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:16 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Kajari Sibolga, Perkuat Sinergi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Dinkes Tapteng Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Kelurahan Hutanabolon dan Tukka, Sambut Hari Jadi ke-81 Kabupaten Tapanuli Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu Buka PPKMD STPK Matauli Angkatan IX

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Turnamen Bulutangkis Danrem Cup III Tahun 2026 Resmi Dibuka

Tajuk Populer