Majalahceo.id l Medan – Permintaan penonaktifan atau pencopotan permanen terhadap lurah yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) merupakan tuntutan atau sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, yang biasanya diproses melalui audit khusus oleh Inspektorat daerah sebelum kepala daerah mengambil keputusan pemecatan atau pencopotan definitif.
Inspektorat melakukan audit khusus atau pemeriksaan atas laporan dan bukti dugaan pungli.
Pejabat yang bersangkutan biasanya dibebas tugaskan sementara agar proses investigasi berjalan lancar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika terbukti melanggar hukum dan aturan disiplin PNS/ASN, kepala daerah dapat menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan secara permanen atau pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Peduli Negeri (DPN) meminta Walikota Medan menjatuhkan sanksi kepada Efrin Lurah Aur Kecamatan Medan Maimun pencopotan jabatan secara permanen atau pemberhentian.
Sebelumnya, Pemko Medan resmi menonaktifkan sementara Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada 5 Agustus 2026. Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan hasil audit khusus
Inspektorat akibat dugaan pungutan liar (pungli) kepada kepala lingkungan serta penyalahgunaan wewenang.
Alasan Penonaktifan
Dugaan Pungli: Meminta sejumlah uang secara tidak sah kepada kepala lingkungan.
Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan melanggar aturan dan menikmati fasilitas tidak sah seperti fasilitas SPA gratis.
Audit Inspektorat: Keputusan diambil setelah pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Kota Medan.
Tindak Lanjut Pemko Medan Pembebasan Sementara: Jabatan dibebaskan sementara agar pemeriksaan berjalan lancar dan objektif.
Sanksi Tegas: Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang di lingkungan.









