MAJALAH CEO | SUKABUMI, Upaya memperkuat keterbukaan informasi dan membangun komunikasi yang lebih efektif antara aparat penegak hukum dengan insan pers terus dilakukan di Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Penerangan Hukum yang mempertemukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Diskominfo Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah organisasi wartawan, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan: Sinergi Kejaksaan dan Pers untuk Masyarakat.” Forum ini menjadi wadah dialog untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyampaian informasi publik, mekanisme konfirmasi, serta hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan media.
Sejumlah organisasi wartawan turut hadir dalam forum tersebut, antara lain Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), PWSI, MIO, PWI, AJI, IJTI, AJWI, AWIBB, PWDPI, SWI, dan PWRI. Kehadiran berbagai organisasi tersebut mencerminkan beragamnya unsur pers yang menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Sukabumi Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sesi dialog, JWI Sukabumi Raya menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai penting untuk mendapatkan perhatian. Di antaranya menyangkut pemerataan akses informasi bagi wartawan, mekanisme memperoleh konfirmasi terkait perkara, serta penguatan peran bagian kehumasan Kejari agar komunikasi dengan media dapat berjalan lebih efektif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejari terbuka terhadap kerja jurnalistik dan berkomitmen memberikan pelayanan informasi secara proporsional. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers pada prinsipnya memiliki kesempatan memperoleh informasi publik sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., menerangkan bahwa pengelolaan informasi mengenai perkara memiliki batasan tertentu. Khususnya dalam perkara yang masih berada pada tahapan penyelidikan atau penyidikan, terdapat informasi yang belum dapat disampaikan secara terbuka karena berkaitan dengan proses hukum dan kepentingan penyidikan.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Sukabumi menyatakan akan terus berupaya meningkatkan pola komunikasi dengan media. Informasi mengenai perkembangan perkara yang memang sudah dapat dipublikasikan diharapkan dapat disampaikan secara jelas, sehingga pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat bersumber dari keterangan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan terhadap penguatan komunikasi tersebut juga disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T., M.T. Ia menilai komunikasi antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum dan pers perlu terus dibangun agar proses klarifikasi maupun konfirmasi dapat berlangsung lebih cepat.
Menurutnya, keberadaan saluran komunikasi yang efektif akan membantu wartawan memperoleh keterangan resmi ketika melakukan peliputan. Di sisi lain, lembaga pemerintah maupun penegak hukum juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara langsung terhadap informasi yang membutuhkan klarifikasi.
Pertemuan tersebut kemudian menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang lebih terbuka antara Kejari Kabupaten Sukabumi, Diskominfo dan insan pers. Dialog yang berlangsung diharapkan dapat memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, etika jurnalistik, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Dengan komunikasi yang lebih terstruktur, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan perannya masing-masing secara profesional. Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum, pemerintah mendukung keterbukaan informasi publik, sedangkan pers menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.***
















Komentar