MajalahCeo.id I Madina (Sumut) – Mandailing Natal – Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara, Laporan Pengaduan Masyarakat yang dilayangkan oleh MHD. EFENDI ZALUKHU, Koordinator Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Korwil Tabagsel) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-I) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Bendungan Air Bersih / Pembangunan Air Bersih di Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal T.A 2024 – 2025 kini resmi ditindaklanjuti.
Hal tersebut berdasarkan 2 (dua) surat resmi yang diterima pelapor:
1. Surat Polda Sumatera Utara
Nomor: B/1917/V/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
Tanggal: Medan 12 Mei 2026
Perihal: Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D)
Dari: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut disebutkan:
Sehubungan dengan rujukan di atas, dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menerima Laporan Pengaduan Saudara terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Bendungan Air Bersih di Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal TA. 2024 – 2025.
Berkaitan dengan hal tersebut, dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan dumas dimaksud dan dikarenakan perbuatan tersebut terjadi pada tingkat desa dengan nilai anggaran yang relatif kecil maka selanjutnya dilimpahkan ke Polres Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti.
Surat ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. RAHMAN ARIF HANDOKO, S.I.K., M.H.
Untuk konfirmasi dapat menghubungi Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Pandu H. W. Batubara, S.I.K., M.H. (HP. 0812 6182 2015) dan Panit Unit 3 IPDA Haslauddin Siregar, S.H., M.H. (HP. 0813 7542 9495).
2. Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Nomor: 700/537/ADTT/Insp/2026
Tanggal: Panyabungan, 29 September 2026.
Sifat: Rahasia
Perihal: Undangan Permintaan Keterangan.
Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 094/526/ST/Insp/2026 tentang Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026, berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Utara Resor Mandailing Natal Nomor: B/2101/VII/RES.3/2026/Reskrim, perihal penerusan / penyampaian Pengaduan Masyarakat tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Suka Makmur Tahun 2024 dan 2025 Kecamatan. Muara Batang Gadis.
FKI-I Korwil Tabagsel diundang untuk memberikan keterangan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 01 Oktober 2026.
Waktu : 10.00 WIB s/d Selesai
Tempat: Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.
Menghadap: Dona Dorista, SE (Auditor Muda).
NIP: 19900408 201508 2 001.
Untuk: Dimintai Keterangan/Penjelasan Perihal dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Suka Makmur Tahun 2024 dan 2025 Kec. Muara Batang Gadis.
Surat ditandatangani a.n Plt. Inspektur Daerah, Pengendali Teknis HARDIANSYAH P NASUTION, S.H., M.M. – PEMBINA NIP. 19840725 201101 1 004.
Pernyataan Pelapor:
MHD. EFENDI ZALUKHU menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Madina serta Inspektorat Madina yang telah menindaklanjuti laporannya.
“Kami akan hadir memenuhi undangan Inspektorat pada tanggal 1 Oktober 2026 dengan membawa berkas bukti pendukung. Kami menduga ada ketidaksesuaian pembangunan air bersih TA 2024-2025 dan tidak adanya papan informasi proyek di Desa Suka Makmur. Kami berharap Polres Madina dan Inspektorat bekerja profesional dan transparan,” ujarnya.
FKI-I menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
















Komentar