MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, dwtvnews7.com, Sehubungan dengan beredarnya informasi dan pemberitaan yang menyebutkan adanya oknum yang diduga menggunakan. ID CARD / KTA atas nama Damianus Waruwu (Mantan Pimpinan Redaksi http://detikpk.com. Yang kini Redaksi berkatnews7.com & dwtvnews7.com dan Kuswadi untuk melakukan pemerasan atau meminta-minta kepada warga di. Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang di terbitkan oleh media macannusantara.id, maka dengan ini kami menyampaikan sanggahan resmi sebagai berikut, Rabu 07 Oktober 2026.
1. Bahwa. Damianus Waruwu dan. Kuswadi Tidak Pernah memberikan izin, mandat, ataupun kuasa kepada siapapun untuk menggunakan foto, nama, dan KTA http://detikpk.com miliknya, baik yang masih berlaku maupun yang sudah kadaluarsa, untuk kegiatan jurnalistik maupun non-jurnalistik di wilayah Rokan Hilir.
2. Bahwa tindakan oknum yang tidak dikenal tersebut yang menggunakan identitas dan KTA orang lain tanpa seizin pemilik yang sah untuk melakukan pemerasan / meminta-minta kepada warga adalah murni perbuatan melawan hukum dan bukan tanggung jawab redaksi. http://detikpk.com, http://berkatnews7.com.
http://dwtvnews7.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Bahwa kami sangat dirugikan secara moril dan materil atas penyalahgunaan foto dan KTA tersebut, karena mencemarkan nama baik profesi wartawan dan pribadi kami.
4. Untuk itu, kami. Damianus Waruwu akan segera menempuh jalur hukum dan melaporkan oknum tersebut ke Polres Rokan Hilir/Polda Riau atas dugaan tindak pidana.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR OKNUM:
a. UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU No. 11/2008)
– Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1). Setiap orang dilarang mengubah, menambah, mengurangi dokumen elektronik orang lain tanpa hak. Ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.
Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1). Setiap orang dilarang membuat dokumen elektronik palsu/memalsukan identitas seolah-olah otentik. Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar.
b. KUHP:
Pasal 263 KUHP. Pemalsuan surat / KTA / ID Card. Ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP. Pemerasan dengan ancaman / kekerasan untuk mendapatkan keuntungan. Ancaman
9 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP. Penipuan dengan menggunakan nama palsu / tipu muslihat. Ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 310 & 311 KUHP. Pencemaran nama baik / fitnah.
c. UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1). Penyalahgunaan profesi wartawan.
Dengan rilis ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir, jika ada oknum yang mengaku dari http://detikpk.com / dan menunjukkan KTA atas nama Damianus Waruwu dan Kuswadi untuk meminta uang / memeras, agar segera ditolak, difoto, dan dilaporkan ke kami atau ke Polres terdekat.
Demikian rilis sanggahan ini kami buat dengan sebenarnya untuk meluruskan informasi.
Damianus Waruwu
Mantan Pimpinan Redaksi http://detikpk.com. yang kini menjadi
Redaksi http://berkatnews7.com & http://dwtvnews7.com
Kontak: [ 082261269559-081262028981]
















Komentar