MajalahCeo.id I Tapsel (Sumut) – Tapanuli Selatan – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Padang Sidimpuan resmi menjatuhkan putusan terhadap Aiptu DWS, oknum personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Propam Polres Padang Sidempuan tersebut berjalan secara tertutup dan transparan pada hari Rabu,7 Oktober 2026.
Aiptu DWS sebelumnya dilaporkan oleh pihak Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan selaku kuasa hukum pelapor dengan nomor laporan LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 3 November 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran berat terkait dugaan melangsungkan perkawinan dengan wanita lain berinisial AP dan memiliki anak tanpa izin dinas resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil persidangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti oleh Sipropam Polres Padang Sidempuan, pimpinan sidang KKEP menyatakan bahwa terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi internal kepolisian.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun serta penempatan khusus. Terduga pelanggar juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kapolres Padang Sidempuan melalui Kasi Propam menegaskan bahwa penegakan disiplin ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak setiap oknum anggota yang melanggar aturan. Pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai etika profesi kepolisian demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Atas putusan yang dibacakan oleh majelis sidang tersebut, pihak Aiptu DWS diberikan hak konstitusional untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding dalam waktu 7 hari kerja sesuai aturan yang berlaku.
















Komentar