Turun Pangkat, Turun Kursi: Aiptu DWS Resmi Disanksi Padang Sidempuan 

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Aiptu DWS, oknum personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) (Dok-Poto)

Aiptu DWS, oknum personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Tapsel (Sumut) – Tapanuli Selatan – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Padang Sidimpuan resmi menjatuhkan putusan terhadap Aiptu DWS, oknum personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Propam Polres Padang Sidempuan tersebut berjalan secara tertutup dan transparan pada hari Rabu,7 Oktober 2026.

Aiptu DWS sebelumnya dilaporkan oleh pihak Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan selaku kuasa hukum pelapor dengan nomor laporan LP-A/516/XI/2025/Sipropam tertanggal 3 November 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran berat terkait dugaan melangsungkan perkawinan dengan wanita lain berinisial AP dan memiliki anak tanpa izin dinas resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil persidangan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti oleh Sipropam Polres Padang Sidempuan, pimpinan sidang KKEP menyatakan bahwa terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi internal kepolisian.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun serta penempatan khusus. Terduga pelanggar juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kapolres Padang Sidempuan melalui Kasi Propam menegaskan bahwa penegakan disiplin ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak setiap oknum anggota yang melanggar aturan. Pihaknya memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai etika profesi kepolisian demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Atas putusan yang dibacakan oleh majelis sidang tersebut, pihak Aiptu DWS diberikan hak konstitusional untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding dalam waktu 7 hari kerja sesuai aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Keluarga Korban Sikirman Harefa, Desak Kapolres Madina Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pengancaman dan Pengeroyokan di Kecamatan Muara Batang Gadis 
Diduga Salah Gunakan KTA Kadaluarsa Untuk Peras Warga, Eks Anggota Pers Terancam Dipolisikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Lantik Irjen Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumut
Danpussenif Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira,PNS Golongan III,Bintara,dan Tamtama Periode 1 Oktober 2026
Tepati Janji, Bupati Tapteng Gerakkan 2 Ekskavator Normalisasi Sungai Pascabanjir di Desa Mela I dan Desa Mela II
Masuki Hari ke-10 Tanggap Darurat, DLH Tapteng Intensifkan Pembersihan Sampah Pascabencana di Tukka dan Badiri
Pemkab Tapanuli Tengah Ikuti Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan Bersama Kejari Sibolga
Pelapor Hadiri Panggilan Inspektorat Madina Dugaan Korupsi Dana Desa Suka Makmur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Turun Pangkat, Turun Kursi: Aiptu DWS Resmi Disanksi Padang Sidempuan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Keluarga Korban Sikirman Harefa, Desak Kapolres Madina Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pengancaman dan Pengeroyokan di Kecamatan Muara Batang Gadis 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Diduga Salah Gunakan KTA Kadaluarsa Untuk Peras Warga, Eks Anggota Pers Terancam Dipolisikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Lantik Irjen Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:16 WIB

Tepati Janji, Bupati Tapteng Gerakkan 2 Ekskavator Normalisasi Sungai Pascabanjir di Desa Mela I dan Desa Mela II

TAJUK HARI INI