MajalahCeo.id I Tapsel (Sumut) – TAPANULI SELATAN — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap temuan awal terkait penyebab banjir bandang yang melanda Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada 25 November 2025.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan, banjir bandang tersebut dipicu hujan deras di kawasan hulu Sungai Aek Garoga yang menyeret kayu gelondongan hingga menyumbat dua jembatan utama di Desa Garoga. Sumbatan tersebut menyebabkan air meluap dan menyapu permukiman warga.
Irhamni mengatakan bahwa tim penyidik menelusuri aliran sungai hingga ke hulu untuk mencari asal-usul kayu tersebut.
“Berdasarkan citra satelit, ditemukan 110 bukaan hutan. Saat ini sedang kami identifikasi apakah pembukaan itu legal atau ilegal,” ujarnya di Desa Garoga, Rabu (10/12/2025).
Menurut Irhamni, sebagian bukaan hutan di hulu sungai diduga berkaitan dengan aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Identifikasi sampel menunjukkan kayu gelondongan yang menyumbat jembatan identik dengan kayu dari area perusahaan tersebut. Di lokasi PT TBS, tim menemukan empat bukaan hutan yang berada di Kilometer 6 dan Kilometer 8.
“Kami mencocokkan kayu di TKP dengan bukaan hutan. Kami menemukan empat bukaan di area PT TBS, tetapi pencarian tidak berhenti sampai di sini. Masih ada 106 titik lainnya yang belum ditemukan,” katanya.
Ia meminta masyarakat membantu memberikan informasi mengenai bukaan hutan lain yang belum teridentifikasi.
“Agar kami tidak harus masuk terlalu jauh ke hulu sungai, yang tentu memakan waktu dan tenaga,” tambahnya.
Status Penyidikan Ditingkatkan
Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk mengusut pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor.
“Atas temuan kayu gelondongan dan indikasi asal-usulnya, status perkara sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Kami akan menelusuri seluruh bukaan hutan, termasuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Irhamni.
“Kami akan kejar sampai ke atas untuk bukaan hutan lainnya. Jika ada yang tidak melakukan kegiatan sesuai aturan, tentu akan kami proses,” kata Irhamni.
Penyidikan Kolaboratif
Penyidikan dilakukan bersama tim dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda Sumut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/116/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Desember 2025.
Penelusuran berlangsung dari hulu Sungai Aek Garoga hingga ke Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli lokasi yang sebelumnya tertutup kayu gelondongan dan memicu banjir bandang. Bencana itu mengakibatkan 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 luka berat, dan merusak 928 rumah warga.
Dari penelusuran itu, tim juga menemukan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk perkebunan kelapa sawit di area PT TBS seluas 277 hektare, dengan 78 hektare sudah ditanami. Aktivitas ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga 16 November 2025. Perusahaan diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Langkah Pemeriksaan dan Temuan Lapangan
Dittipidter Bareskrim membuka Posko Gakkum di Jalan Padang Sidempuan Km 4,5, Batangtoru. Tim nengamankan dengan melakukan pengambilan 43 sampel kayu dari tiga titik berbeda, memasang garis polisi pada tiga alat berat milik PT TBS, dan melakukan pemetaan area dengan menggunakan drone. Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa, meliputi tokoh masyarakat, korban terdampak, dan perwakilan perusahaan.
Di lapangan, tim menemukan sejumlah titik longsor pada area yang dibuka. PT TBS disebut tidak membangun kolam pengendapan sebelum mengalirkan parit ke anak sungai,
yang bermuara ke DAS Garoga, sehingga meningkatkan sedimentasi.
Menurut ahli lingkungan menyatakan aktivitas perusahaan tersebut tidak sesuai dokumen UKL-UPL dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu tanah.
Status dan Legalitas Perusahaan
PT Tri Bahtera Srikandi merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 18 Desember 2007. Perusahaan memiliki:
1. Izin Lingkungan: Nomor 660/2109/LH/IX/2024 (17 September 2024)
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Nomor 17052310311201008 (17 Mei 2023)
3. Izin Usaha Perkebunan: Nomor 8120016108930018 (30 Oktober 2024)
Namun PT TBS diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Perusahaan membuka lahan seluas 277 hektare, dengan 78 hektare di antaranya telah ditanami. Di Kilometer 6, perusahaan membuka lahan 21,26 hektare pada kemiringan 30–50 derajat, menerapkan terasering, dan membuat parit yang mengalir langsung ke anak sungai tanpa kolam penampungan, dan tim menemukan sejumlah titik longsor di temukan di lokasi tersebut.
Dugaan Pelanggaran dan Tindak Pidana
Ahli kerusakan lingkungan menyimpulkan bahwa aktivitas PT TBS tidak memenuhi dokumen UKL-UPL dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang melebihi ambang baku mutu. Perusahaan diduga melakukan pelanggaran hukum berupa membuka lahan tanpa HGU, menanam di lereng curam, serta membuat parit yang langsung mengalir ke sungai tanpa kolam penampungan, serta menyebabkan sedimentasi yang memicu bencana.
PT TBS diduga melanggar ketentuan hukum sesuai Pasal 109 jo Pasal 24 Ayat (5) jo Pasal 34 Ayat (3), dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidikan masih berlangsung untuk menentukan konstruksi hukum, pihak yang bertanggung jawab, dan luas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.














