MAJALAHCEO COM – JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kembali Menggelar Sidang Perkara Pembelian bahan bakar minyak dengan korban Annar Salahuddin Sampetoding.
Sidang menghadirkan Saksi Ahli Hukum Perbankan Universitas Prasetya Mulya, Rio Kristiawan kepada media menjelaskan, pihaknya telah memeriksa peraturan Bank Indonesia memverifikasi apakah ada kelalaian prosedur dari bank.
“Jika ada kelalaian prosedur, maka bank wajib melakukan ganti rugi karena bank dianggap tidak melakukan kehati-hatian,” ungkap Rio, Kamis (17/6/2021) di PN Jakarta Pusat.
Menanggapi pertanyaan dari Kuasa Penggugat dan kuasa tergugat seputar pencairan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) letter of credits, ujar Rio.
“Kami sebagai ahli telah menjelaskan bahwa kalau memang bank terjadi kesalahan prosedur maka bank wajib memberikan ganti rugi” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum korban, Advokat Dewi Kania, SH mengatakan, setelah melihat dari pengakuan bank sendiri bahwa ada cacat, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 5 tentang SKBDN seharusnya mereka menunda pencairan itu sampai diperoleh konfirmasi yang jelas dari pihak klien kami.
“Kalau bank menjalankan prinsip kehati-hatian tentu tidak akan terjadi. Oleh karena itu kami meminta Agar Hakim memutuskan seadil adilnya ,” jelasnya, (Dody).