MAJALAHCEO.COM- JAKARTA-
Dalam lanjutan sidang perkara kasus Proyek Bantuan Sosial Sembako 2020 di
Pengadilan TIPIKOR Jakarta, terungkap bahwa perusahaan yang dipakai Harry bukanlah miliknya.
Hakim Ketua menegur Harry dan menyatakan bahwa Harry adalah “BROKER”, hal ini dikarenakan peran Harry yang tidak jelas dalam Proyek Bansos Sembako tahun 2020.
Perusahaan yang digunakan Harry dan Rekannya tidak memiliki kualifikasi sebagai supplier karena hanya membeli dari distributor dan menentukan harga ke Perusahaan Penyedia dengan harga yang jauh lebih tinggi. Harry juga disebut sering berkumpul di Kantor
HS dengan Rekan-rekannya untuk merencanakan mengeruk keuntungan yang berlipat ganda.
Dalam kesaksiannya terdapat juga fakta yang aneh, karena Harry mendapatkan
pekerjaan paket sembako dari tahap 1 sampai dengan tahap 12 namun Harry mengaku tidak Pernah memberi setoran Fee 10.000 ribu rupiah kepada Mantan Menteri Juliari Batubara,
hal ini berbanding terbalik dengan keterangan Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Terdakwa Adi Wahyono yang menyebutkan Harry menyetorkan uang ke Mantan Menteri Juliari Batubara melalui Staf Teknis Menteri Kukuh.(dd)