MAJALAHCEO.COM – Enrekang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Enrekang tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) digelar secara Daring pada Senin (07/06/2020) yang dipimpim oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Enrekang Ikrar Eran Batu.
Ada 5 Usulan Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut antara lain: Ranperda Perangkat Desa, Ranperda BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Perubahan Ke 4 atas Perda No 10 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2019-2023
Kelima Ranperda ini merupakan hasil kajian dari Tim Eksekutif yang saat ini menjadi kebutuhan mendesak sesuai dengan kondisi kekinian daerah kita untuk didorong dan keluarlah Peraturan Daerah, sehingga bisa kita laksanakan dengan standar ketentuan yang berlaku
21 Anggota DPRD Kabupaten Enrekang melalui juru bicara masing-masing Fraksi menerima serta menyetujui usulan rancangan perda yang diinisiasi oleh Pemda Enrekang melalui Rapat Paripurna DPRD Kab. Enrekang.
Dalam pernyataan Wakil Bupati Enrekang, Asman, mengatakan bahwa Ini adalah Ranperda Inisiasi dari eksekutif untuk dibahas oleh legislatif,ungkapnya
Asman juga menjelaskan pula seraya berharap bahwa berdasarkan pandangan fraksi, komitmen legislatif di DPRD Enrenkang sangat besar dalam mendorong setiap program yang diajukan atau diinisiasi oleh eksekutif .
Kemudian secepatnya ada hasil berupa sebuah Perda yang akan menjawab apa yang menjadi kebutuhan hari ini.
Seperti halnya kita membutuhkan perda yang mengatur tentang perangkat desa dan BPD agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya
“Kita membutuhkan perda yang dapat menjadi acuan Pemerintah Desa agar tidak menumbulkan kebingungan nantinya dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahannya”ucapnya
Ditambahkan mengenai Ranperda Perubahan yang diusulkan, Asman bahwa perubahan peraturan dimaksudkan agar adanya penyegaran dan penyesuaian antara kebutuhan masyarakat serta perencanaan kedepan.
“Yang terpenting melalui kesempatan ini kelima ranperda yang diusulkan dapat menjadi produk hukum yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat” terangnya
“Mari kita secara cermat menyusun ini agar antara teks dan kebutuhan masyarakat terdapat kesesuaian agar visi misi EMAS dapat dilaksanakan,” pungkasnya.
Selanjutnya DPRD Kab. Enrekang akan membentuk dan melaksanakan Rapat Pansus dengan mengundang OPD terkait guna penyempurnaan ranperda sebelum disahkan menjadi produk hukum.(atta)