MajalahCeo.Id | Medan – Penyidik PPNS Pengawas Ketenaga Kerjaan Dinas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Sumatera Utara diminta menginspeksi Dinas Damkar Kota Medan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait kebakaran, yang secara spesifik menyoroti Sertifikasi K3 Kebakaran.
“Kita Minta Penyidik PPNS untuk Inspeksi terkait sertifikasi K3 dan uji riksa alat Pemadam Kebakaran yang ada di Dinas” ungkap Rahmat aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Edwin Sugesti Nasution, S.E., M.M, bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, A.Md., dan dihadiri Anggota Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Turut hadir dalam rapat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Goentono dan Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) dan unsur lainya.
Dalam rapat yang digelar tersebut, terungkap bahwa sampai saat ini para petugas Damkar Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran, sehingga perlu disertakan juga dalam pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
“Jadi nanti turut kita lampirkan juga bahwa setiap anggota Pemadam kebakaran Kota Medan harus memiliki Sertifikasi K3 Kebakaran. Fungsi K3 itu sendiri adalah meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” terang Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution.
Lebih lanjut Edwin mengatakan, Sertifikasi ini membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.
“Maka dari itulah, pada isi Raperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat saja, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran, dalam Perda ini nantinya akan tertuang pasal perpasal tentang menyelamatkan masyarakat,keselamatan masyarakat tapi tidak mengcover keselamatan petugas damkar itu tidak boleh. Kita juga harus masukkan pasal yang mengcover kinerja dan keselamatan para petugas damkar,” tegas Edwin lagi.
Di tempat yang sama, wakil ketua Pansus, Lailatul Badri A. Md menyampaikan, jika sudah dikupas dan dituangkan tentang aturan, hak masyarakat, hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya, maka perlu dipertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di Kota Medan ini memiliki standar setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada di wilayah Republik Indonesia wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK),.
“Saya perlunya pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di kota Medan ini. sertifikat keselamatan kebakaran (SKK), jika tidak makan kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu samapai memenuhi SKK,” ujar Lailatul Badri.**