MajalahCeo.Id | Medan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR adalah sebuah mekanisme yang digunakan oleh DPRD Kota Medan untuk mengumpulkany informasi, mendengar pendapat, dan membangun kesepahaman dengan pihak-pihak terkait dalam proses legislasi dan pengawasan.
Rahmadsyah aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi menyoroti persoalan Ketua DPRD Kota Medan terkait menghalangi Rapat Dengar Pendapat.
Dirinya mengatakan RDP DPRD Kota Medan bertujuan untuk memperoleh informasi yang akurat dan mendalam tentang suatu isu atau kebijakan yang sedang dibahas.
Ini membantu anggota DPRD Kota Medan dalam membuat keputusan yang lebih informasi dan berbasis bukti.
RDP DPRD Kota Medan biasanya melibatkan anggota DPRD Kota Medan, pejabat pemerintah, ahli, dan perwakilan dari masyarakat sipil atau organisasi terkait.
Partisipasi berbagai pihak ini memastikan bahwa berbagai perspektif dan kepentingan dipertimbangkan.
Dalam RDP, pihak-pihak terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, informasi, dan analisis tentang isu yang dibahas.
Diskusi ini dapat membantu mengidentifikasi masalah, menemukan solusi, dan membangun konsensus.
Hasil dari RDP DPRD Kota Medan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan lainnya di DPRD Kota Medan. Ini juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.
“Dengan demikian, RDP DPRD Kota Medan memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas proses legislasi dan pengawasan di Kota Medan,” ungkapnya, Minggu (14/9/2025)
Lanjut Rahmat mengatakan Terkait Ketua DPRD Kota Medan Menghalangi RDP dan di duga menjadi antek oligarkhi dirinya meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Medan Periksa Ketua DPRD
“Badan Kehormatan (BK) jangan jadi penonton dan jadi macan ompong, kita minta BK periksa Ketua DPRD Kota Medan terkait menghalangi RDP, ” katanya
Rahmad mencontohkan surat permohonan RDP terkait kasus pembunuhan LINA KWAN yang di duga melibatkan oligarkhi Di halangi Ketua DPRD Kota Medan.
“Ambil satu Contoh kasus, Surat permohonan RDP terkait kasus pembunuhan LINA KWAN yang di duga melibatkan oligarkhi di halangi Ketua DPRD Kota Medan,” pungkasnya.
Sebelumnnya Anggota DPRD Medan dari Fraksi Hanura Komisi 2, Janses Simbolon, melontarkan kritik tajam kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen terkait sulitnya mendapatkan tanda tangan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kebanyakan selama ini memang kepentingan pribadi. Untuk menekenkan biar supaya RDP aja pun susah. Nah, ini yang kita nggak mau. Oligarki itu tidak lebih utama ketimbang masyarakat Kota Medan,” sindir Janses, baru-baru ini.
Menurutnya, selama ini sumber informasi didapatkan dari sejumlah RDP terkait pengaduan masyarakat terjadi. Tapi sayangnya, saat ini seperti dibatasi.
Bahkan, Janses menyampaikan tanggapan, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen terlihat berusaha mengakhiri jalannya penyampaian.
Untuk itu ia berharap Ketua DPRD Medan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam RDP.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD Medan tidak pernah mundur dalam memperjuangkan kesejahteraan guru honorer, salah satunya melalui RDP bersama Aliansi Guru Honorer Bersatu.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Wong Chun Sen Ketua DPRD Medan melalui pesan WA tidak membalas.