MajalahCeo.Id | Medan – Dalam rangka menertibkan aktivitas anak-anak usia sekolah yang berada di cafe dan memanfaatkan jaringan Wifi sampai larut malam, Koramil 07/Tambelan mengadakan rapat koordinasi dengan Forum Kades dan Lurah serta Lembaga Adat Melayu (LAM) Tambelan. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meminta dukungan terkait rencana penertiban aktivitas anak-anak usia sekolah tersebut.
Rapat digelar di Makoramil 07/Tambelan dipimpin oleh Plh. Danramil Lettu Kav Juli Purnomo, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap laporan dan keresahan warga terkait aktivitas anak-anak usia sekolah yang berada di cafe hingga larut malam. Plh. Danramil juga menyampaikan bahwa kecanduan anak terhadap gadget dapat mempengaruhi degradasi moral anak dan merusak kualitas generasi bangsa.
Ketua LAM Tambelan, Datuk Sri Utama Hidayat ZA, sangat mendukung dan sepakat tentang rencana penertiban tersebut. Beliau berharap agar kegiatan ini melibatkan orang tua untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya.
Forum Kades dan Lurah juga mendukung dan sepakat dengan rencana penertiban tersebut. Mereka berharap agar ada tindakan yang dapat menimbulkan efek jera kepada anak-anak yang masih berada di cafe hingga larut malam.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 66 Tahun 2014 tentang Jam Belajar Anak di Luar Sekolah, batas waktu anak usia sekolah di cafe adalah pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sebelum aturan ini diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada orang tua murid, pengusaha cafe, dan masyarakat Tambelan
Kesimpulan rapat meliputi
– Batas waktu anak usia sekolah di cafe adalah pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB
– Akan dilakukan sosialisasi dan imbauan sebelum aturan diberlakukan
– Orang tua dan pengusaha cafe diharapkan untuk mengawasi aktivitas anak-anak
– Akan dilakukan pengawasan dan penegakan dengan melakukan patroli dan razia
– Batas operasional cafe adalah pukul 00.00 WIB, dan jaringan Wifi harus dimatikan.