Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemilik bangunan yang terdapat di areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Jalan Cermai Lingkungan V (Pasar VIII) Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai coba untuk mengelabui Lurah setempat Ari Prayoga Bramantyo sembari mengatakan bahwa rumah yang baru selesai pengerjaannya tersebut hanya berdinding papan dan bukan permanen.
“Rumah itu dibuat hanya berdinding papan dan akan diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan barang atau alat pertanian, karena di dekat lokasi itu akan dibuka lahan pertanian palawija”, kata Burhanuddin yang mengaku sebagai pemilik rumah di area LSD di kantor Lurah Sijambi Kamis (25-9-2025).
Dalam menyikapi pengakuan pemilik rumah tersebut, Lurah Sijambi Ari Prayoga Bramantyo yang pada saat itu didampingi oleh Plt Camat Datuk Bandar Samsul Efendi mengatakan bahwa persoalan alih fungsi lahan yang jelas dilarang oleh aturan yang ada akan menyerahkan persoalannya kepada Dinas PUTR Kota Tanjungbalai pada Jumat (26-9-2025), “Kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan keputusan terhadap bangunan rumah yang sudah dibangun diatas LSD, namun persoalannya akan kita bahas dengan pihak Dinas PUTR, karena yang menguasai aturan tata ruang terdapat pada dinas ini”, ungkap Ari.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan Verifikasi dan Klarifikasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemko Tanjungbalai melalui Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022.
Dalam Berita Acara ini tercantum luas Lahan Basah Sawah (LSB) berdasarkan Kepmen ATR/Ka.BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72,75 hektare dan luas LSB terkoneksi berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. TAN. 05.01/057/D.II. M. EKON. 5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang hal data lahan sawah seluas 71,91 hektare, serta luas LBS terkoreksi digitasi tahun 2022 terdapat koreksi LBS terhadap non sawah seluas 0,96 hektare.
Luas kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah didalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013 – 2033 dengan luas LSD indikatif sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 56,69 hektare.
LSD indikatif hasil verifikasi yang disepakati dipertahankan adalah seluas 56,69 hektare dengan rincian LSD sesuai dengan rincian LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 46,29 hektare dan LSD tidak sesuai adalah seluas 10,40 hektare.
Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56,69 hektare, sehingga Pemko Tanjungbalai berkomitmen mengintegrasikan LSD yang telah tertuang didalam berita acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN.***