MajalahCeo.Id | Medan – Pemko Medan lakukan pembiaran dan tidak memberikan sanksi bagi bangunan City View Apartemen di Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan yang tidak memiliki Sertifikat Laiku Fungsi (SLF)
Rahmad Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) meminta Satgas KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembiaran yang diu lakukan oleh Pemko Medan.
“Selain itu, tidak memiliki SLF juga dapat menyebabkan kesulitan dalam pengurusan izin lainnya, penolakan klaim asuransi, hingga tuntutan hukum jika terjadi kecelakaan atau kerugian, kita minta Satgas KPK periksa Pemko Medan lakukan pembiaran dan tutup mata atas pelanggaran aturan yang di lakukan oleh pemilik bangunan City View Apartemen Medan Polonia,” ungkapnya, Sabtu (27/9/2025).
Rahmad juga meminta Satgas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dapat mengusut masalah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) developer Taman Malibu Indah yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota Medan.
“Terkait jaringan jalan di dalam Malibu Tahap I Apa sudah di BAST ke Pemko Medan, Kita minta Satgas KPK Usut,” pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan terkait dugaan penyimpangan pembangunan dan izin Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia yang digelar Selasa (23/9/2025) sore, mendadak panas.
Pasalnya, Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri tampak menggebrak meja lantaran tak puas dengan ucapan yang disampaikan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Affan Affandi saat RDP tersebut.
“Apartemen The CityView Medan Condominium ini tidak memiliki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Jadi jelas belum layak berjalan,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu yang sedabg berdebat keras dengan Affan Affandi.
“Jangan dikeluarkan SLF jika beberapa poin tidak terpenuh, karena sudah jelas untuk di point aturan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) sudah menyalahi,” sambung wanita yang akrab disapa Lela itu.
Dijelaskan Lela pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan turut dihadiri Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan, DPMPTSP Medan, Dinas Perhubungan Medan, pihak BWSS dan sejumlah warga Medan Maimun itu, jika sebuah apartemen tidak memilik SLF, maka apartemen tersebut belum layak untuk beroperasi.
“Kami dari legislatif sebagai Badan Pengawas meminta ketegasan dinas untuk membuat sanksi admistrasi kepada The CityView Medan Condominium. Kami tunggu beberapa hari ini,” ketus Lela.
Lela juga mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat dalam hal ini, yakni Perwal Kota Medan No 31/ Tahun 2019. “Tolong buat sanksi administrasi saudara. Jangan iya iya saja. Kalian yang tidak kerja, kami yang kena. Kalau bang Affan tinggal di bantaran sungai apakah anda mau jadi korban?” tanya Lela.
Namun, Affan Affandi dari Dinas PKPCKTR Kota Medan justru memberikan jawaban yang tidak tepat bagi Lela. “Izin, mana yang kami tidak lakukan,” kata Affan.
Mendengar jawaban Affan, Lela pun tampak berang karena sudah berungkali memperjelaskan persoalan SLF. Lela pun menegas kan, dirinya meminta sikap tegas Pemko Medan
“Baca aturan, tidak bisa apartemen berjalan jika tidak memiliki SLF. Sudah berapa tahun The CityView Medan Condominium ini berjalan. Sudah bertahun-tahun berjalan, kenapa tidak ada SLF. Kalian dinas harus bekerja, jangan kami saja yang kena,” kata Lela sambil menggebrak meja.**