Polres Tapteng Resmi Kukuhkan Pamapta SPKT, Ganti Kanit Untuk Perkuat Pelayanan Publik 24 Jam

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – TAPANULI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi mengukuhkan Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menggantikan nomenklatur Kepala Unit (Kanit) sebelumnya. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kapolri untuk memperkuat fungsi SPKT sebagai garda terdepan institusi Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Upacara pengukuhan dipimpin oleh Wakapolres Tapteng, Kompol M. Iskad, S.H., M.M., di Lapangan Apel Polres Tapteng, Rabu (22/10/2025) pukul 08.00 WIB.

Penyesuaian nomenklatur ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025. Perubahan dari Kanit menjadi Pamapta bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan responsibilitas pelayanan publik.

Wakapolres Tapteng secara simbolis menyematkan bed lengan Pamapta kepada tiga perwakilan personel yang dikukuhkan: Aiptu Khairul Ikhsan Lubis, Aipda Suara Putra Siregar, dan Aipda Erwin Sinaga.

Dalam keterangannya, Humas Polres Tapteng menjelaskan bahwa Pamapta berfungsi sebagai unsur pelaksana dari satuan fungsi operasional di lingkungan SPKT. Tugas-tugas vital Pamapta meliputi:

1. Pelayanan Masyarakat: Menerima laporan/pengaduan, memberikan bantuan/pertolongan, serta TPTKP.

2. Fungsi Operasional: Melaksanakan tugas penjagaan, pengawasan, dan memproses penerbitan surat keterangan kepolisian, mulai dari Laporan Polisi hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

3. Pengendalian Operasional: Mengendalikan operasional sehari-hari dan mengkoordinasikan bantuan di lapangan, seperti patroli keamanan, pengawalan, hingga pengamanan kegiatan masyarakat.

Untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal 24 jam, pelaksanaan tugas Pamapta dibagi dalam 3 regu dengan pembagian waktu kerja 12 jam jaga, 12 jam istirahat, dan 12 jam cadangan.

Pihak Polres juga menambahkan bahwa jabatan Pamapta diutamakan diisi oleh personel dengan pangkat minimal Aipda, atau diutamakan dari Akpol fresh graduate berpangkat Ipda.

BACA SELENGKAPNYA:  Polresta Bandung Hadir Untuk Masyarakat Melalui Jumat Berkah, Ratusan Warga Ikuti Makan Gratis dan Cek Kesehatan

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si, berharap pengukuhan Pamapta ini dapat mengoptimalkan pelayanan publik di SPKT. “Dengan adanya Pamapta, pelayanan publik harus semakin optimal, responsif, dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan kepercayaan serta kepuasan masyarakat,” ujar Kapolres Tapteng.

(Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemerhati Lingkungan Hidup: Illegal Logging Dalam Kota Medan Dan Ancaman Asap Genset Dampak Pemadaman Listrik Oleh PLN
Target PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Pemkab Asahan Diharapkan Segera Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Asahan
Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Konvoi Suporter Persib Bandung, Situasi Aman dan Kondusif 
Wajah Kota Medan Hari Ini, Medan Kota “Gelap” Dan Antrian Di SPBU, Korban Pemadaman Listrik Tolak Permintaan Maaf PLN Tanpa Di Sertai Kompensasi
Polda Jabar Bentuk Satgas Bobotoh Demi Dukung Persib dan Jaga Kondusivitas Jawa Barat 
Polda Jabar Tangkap Tersangka Penipuan Modus Penerbitan ID SPPG Palsu, Kerugian Korban Capai Rp1,9 Miliar
Satgas Citarum Harum Dorong Penguatan Pengolahan Limbah Domestik Kota Bandung melalui Pengawasan dan Modernisasi IPAL Bojongsoang
Diduga BC Teluk Nibung Sudah Mengetahui Aktivitas Pemasok Ballpress Melalui Sei Kepayang Timur Sejak Tahun Lalu
Berita ini 16 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:29 WIB

Pemerhati Lingkungan Hidup: Illegal Logging Dalam Kota Medan Dan Ancaman Asap Genset Dampak Pemadaman Listrik Oleh PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:32 WIB

Target PAD Retribusi Sampah Tak Tercapai, Pemkab Asahan Diharapkan Segera Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Asahan

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:04 WIB

Polsek Cikalong Wetan Laksanakan Pengamanan Konvoi Suporter Persib Bandung, Situasi Aman dan Kondusif 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:50 WIB

Wajah Kota Medan Hari Ini, Medan Kota “Gelap” Dan Antrian Di SPBU, Korban Pemadaman Listrik Tolak Permintaan Maaf PLN Tanpa Di Sertai Kompensasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:17 WIB

Polda Jabar Bentuk Satgas Bobotoh Demi Dukung Persib dan Jaga Kondusivitas Jawa Barat 

Tajuk Populer

Mahmud Efendi, pada Minggu 24 Mei 2026, secara resmi melantik Dewan Hakim/Juri Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-51 Tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2026 (Dok-Poto)

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapanuli Tengah Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:26 WIB