MajalahCeo.Id | Medan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah sebuah mekanisme yang digunakan oleh lembaga legislatif, seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), untuk meminta klarifikasi, penjelasan, atau pendapat dari pihak eksekutif atau pihak lain terkait suatu isu, kebijakan, atau program.
Tujuan RDP adalah untuk:
– Mendapatkan informasi : Mendapatkan informasi yang lebih detail tentang suatu isu atau kebijakan.
– Mengawasi : Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Membahas : Membahas dan meminta klarifikasi tentang suatu isu atau kebijakan.
Amatan awak media Komisi 3 DPRD Kota Medan mengundang Owner/Manajemen Aksara Khupi di Jl H.M.Yamin (Eks Pasar Aksara yang terbakar) namun pihak Aksara Kuphi tidak hadir dalam RDP tersebut.
Pimpin Putra Lubis Ketua Ormas Islam PISN Kota Medan di dampingi Teuku Akbar mengatakan bahwa Owner/Manajemen Aksara Khupi di Jl H.M.Yamin (Eks Pasar Aksara yang terbakar) tidak menghargai Komisi 3 DPRD Kota Medan.
“Aksara Khupi tidak menghargai dan mengabaikan Undangan RDP Komisi 3 DPRD Kota Medan adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga demokrasi,” ungkapnya, Senin (27/10/2025)
Lanjut Pimpin mengatakan kita mendapatkan informasi bahwa di duga ada kerugian negara dalam hal penyewaan aset Pemko Medan oleh Aksara Khupi, pajak reklame dan parkir dan limbah Aksara Khupi yang di duga di buang ke drainase.
“Kita berharap semua bisa di bongkar, di kupas tuntas di forum RDP Komisi 3 DPRD Kota Medan, apakah Aksara khupi takut terbongkar dugaan kerugian negara dan kebocoran PAD kalau mereka hadir, publik berhak tahu, DPRD Medan di minta tegas dalam melakukan fungis pengawasan dalam rangka menyelamatkan PAD Kota Medan,” katamya.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Aksara Khupi, namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan apapun.













