Ada Apa? Rekomendasi DPRD Medan Yang Tak Di Jalankan Dishub Medan Terkait Ekspedisi “Illegal” Di Jalan Pukat II

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait maraknya Ekspedisi yang menyalahi aturan, Kamis (26/2/2026)

Amatan awak Media Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Ketua Komisi 4 DPRD Medan dan Anggota, DPD LSM Penjara Sumatera Utara, SKPD Terkait Dishub Kota Medan.

Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan (Satpol PP dan Dinas Perhubungan) untuk menertibkan dan membongkar aktivitas bongkar muat serta bangunan usaha ekspedisi ilegal di Jalan Pukat II, Medan Tembung. Jalan tersebut dinilai terlalu sempit dan tidak layak dilalui truk, yang meresahkan warga.

Alasan Rekomendasi: Aktivitas truk ekspedisi di Jalan Pukat II menyebabkan jalan rusak, macet, dan membahayakan warga.

Komisi 4 juga merekomendasikan pemasangan portal dan penindakan tegas (penyegelan) oleh dinas terkait.

Keputusan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 bersama dinas terkait (Satpol PP, Dishub, Satlantas).

Pihak pengusaha diharapkan segera mengurus izin (PBG) dan memindahkan operasional ke lokasi yang sesuai.

Suriono Plt Kadishub Kota Medan saat di konfirmasi hingga saat berita ini tayang tidak membalas Pesan Awak media.

BACA SELENGKAPNYA:  Wakil Bupati Tapteng Hadiri Sosialisasi Kredit Program 3 Juta Rumah

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI
Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan
Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Gelar Rakercab DPC Elang Mas Tahun 2026-203, Kota Sibolga Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan
Berita ini 6 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:15 WIB

DPRD Medan Di Minta Gelar RDP Menindak Lanjuti Aspirasi Dan Keresahan AMPIBI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Satreskrim Polres Tapteng Sita Mobil Sigra yang Digelapkan, Pelaku Utama Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Tajuk Populer