Majalahceo.id | Medan – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait maraknya Ekspedisi yang menyalahi aturan, Kamis (26/2/2026)
Amatan awak Media Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Ketua Komisi 4 DPRD Medan dan Anggota, DPD LSM Penjara Sumatera Utara, SKPD Terkait Dishub Kota Medan.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan (Satpol PP dan Dinas Perhubungan) untuk menertibkan dan membongkar aktivitas bongkar muat serta bangunan usaha ekspedisi ilegal di Jalan Pukat II, Medan Tembung. Jalan tersebut dinilai terlalu sempit dan tidak layak dilalui truk, yang meresahkan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan Rekomendasi: Aktivitas truk ekspedisi di Jalan Pukat II menyebabkan jalan rusak, macet, dan membahayakan warga.
Komisi 4 juga merekomendasikan pemasangan portal dan penindakan tegas (penyegelan) oleh dinas terkait.
Keputusan diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 bersama dinas terkait (Satpol PP, Dishub, Satlantas).
Pihak pengusaha diharapkan segera mengurus izin (PBG) dan memindahkan operasional ke lokasi yang sesuai.
Suriono Plt Kadishub Kota Medan saat di konfirmasi hingga saat berita ini tayang tidak membalas Pesan Awak media.














