PODCAST EDSHAREON BERSAMA EDDY WIJAYA: ANALISIS OEGROSENO TENTANG PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA FEBRIE ADRIANSYAH

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PODCAST EDSHAREON BERSAMA EDDY WIJAYA: ANALISIS OEGROSENO TENTANG PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA FEBRIE ADRIANSYAH( Dok-Foto)

PODCAST EDSHAREON BERSAMA EDDY WIJAYA: ANALISIS OEGROSENO TENTANG PROSEDUR PENETAPAN TERSANGKA FEBRIE ADRIANSYAH( Dok-Foto)

Mantan Wakapolri Sorot Kejanggalan Alur Penggeledahan, Pengunduran Diri, hingga Status Tersangka.

MAJALAH CEO | JAKARTA, 18 JULI 2026 – Dalam wawancara eksklusif di Podcast EdShareOn yang dipandu langsung oleh Eddy Wijaya, mantan Wakapolri periode 2013–2014 Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, S.H. mengangkat isu krusial terkait proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Oegroseno menilai terdapat ketidaksesuaian prosedur yang berpotensi menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kronologi peristiwa berjalan secara berurutan: pertama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tak lama setelah penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Baru setelah itu, ia secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lingkup Dugaan Perkara

Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam tiga perkara besar, yaitu dugaan korupsi pada anak perusahaan Krakatau Steel, dugaan pelanggaran terkait pasokan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berujung pemadaman di Sumatera, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan perkara Asabri.

Kajian Prosedur Hukum

Oegroseno menyoroti bahwa keseluruhan rangkaian langkah mulai dari penggeledahan hingga penetapan tersangka perlu dikaji ulang kesesuaiannya dengan aturan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, prosedur yang tidak tepat sejak tahap awal dapat berdampak pada sah atau tidaknya proses hukum selanjutnya.

 

Hak Pemulihan Jika Tidak Terbukti

 

Dalam diskusi tersebut juga dijelaskan hak-hak yang dimiliki tersangka. Apabila di persidangan nanti seluruh tuduhan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka Febrie Adriansyah berhak atas rehabilitasi nama baik, ganti rugi, serta pemulihan hak jabatan, termasuk peluang untuk kembali mengemban amanah di lembaga penegak hukum.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sentuhan Tangan Prajurit TMMD, Rumah Impian Mahyadi Mulai Berdiri di Watuduwur
Laskar Merah Putih Marcab Cianjur dan Bandung Barat Gelar Rakor, Matangkan Persiapan Pengibaran Bendera HUT RI ke-8
Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma Gelar Donor Darah Wujud Kepedulian Kemanusiaan
Ketum PWDPI: Kinerja Polri Didukung Data dan Teknologi Modern, Tingkatkan Kepercayaan Publik
Muscam KNPI Cibadak Diharapkan Lahirkan Pemimpin Muda yang Mampu Bersinergi untuk Kemajuan Daerah
Kolaborasi Pemko Tanjungbalai dan DPC Partai Demokrat Gelar Gotong Royong Bersama Sukseskan Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI.
Pimpin Upacara 17-an, Kasdam IV/Diponegoro Bacakan Amanat Kasad dan Serahkan Penghargaan Atlet PSM
Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Tapteng Tekankan ASN Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:56 WIB

Sentuhan Tangan Prajurit TMMD, Rumah Impian Mahyadi Mulai Berdiri di Watuduwur

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:48 WIB

Laskar Merah Putih Marcab Cianjur dan Bandung Barat Gelar Rakor, Matangkan Persiapan Pengibaran Bendera HUT RI ke-8

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:29 WIB

Sambut Hari Bakti ke-79 TNI AU, Lanud Halim Perdanakusuma Gelar Donor Darah Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:28 WIB

Ketum PWDPI: Kinerja Polri Didukung Data dan Teknologi Modern, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:05 WIB

Muscam KNPI Cibadak Diharapkan Lahirkan Pemimpin Muda yang Mampu Bersinergi untuk Kemajuan Daerah

Tajuk Populer

Kades Buayan Suparno saat sambutan di acara penutupan gebyar Suran 

Hiburan

Kades Buayan Ajak Masyarakat Lestarikan Tradisi Cowong

Minggu, 19 Jul 2026 - 06:50 WIB