Majalahceo.id l Medan – Desakan agar Pemerintah Kota Medan menunda atau tidak membayarkan dana proyek kepada kontraktor yang mengabaikan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan bentuk sanksi tegas demi melindungi nyawa pekerja dan menegakkan hukum.
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Peduli K3 Sumatera Utara mengatakan bahwa Kontraktor wajib mematuhi standar K3 sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pekerja sering dijumpai tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, atau tali pengaman di lokasi proyek oleh karena itu kami mendesak penundaan pembayaran termin hingga pencantuman kontraktor dalam daftar hitam (blacklist) jika terbukti abai,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Rahmat mengatakan bahwa risiko kecelakaan kerja dan fatalitas bagi pekerja meningkat tajam tanpa pengawasan dan Pelanggaran K3 sering kali mencerminkan buruknya manajemen dan kualitas pengerjaan proyek secara keseluruhan,” katanya.
Sebelumnyaz Proyek Pemeliharaan sistem drainase di Karya Gang bersama Kelurahan Karang berombak Kecamatan Medan Barat, Kota Medan , yang dibiayai dari uang negara senilai Rp 345.118.000, kini menuai sorotan tajam.
Pasalnya, CV. Bukit Seribu Bintang selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan awak media lokasi pada Selasa ( 18/08/2026) menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), dimana terlihat tidak menggunakan helm, rompi keselamatan, apalagi sepatu boot standar proyek.
Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.
Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.
Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Di mana pengawasan dari dinas terkait? Yaitu dinas SDA BMBK Kota Medan Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?
CV. Bukit Seribu Bintang seharusnya sadar: proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas SDA BMBK Kota Medan dan pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Namun warga yg di tak mau di sebut namanya berharap, Dinas SDA BMBK Kota Medan tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.apa lagi bekas tanah pengorekan drainase di di biar di lokasi mengganggu aktivitas jalan.
Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan.











