Keluarga Korban Sikirman Harefa, Desak Kapolres Madina Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pengancaman dan Pengeroyokan di Kecamatan Muara Batang Gadis 

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Keluarga korban mendesak Kapolres Mandailing Natal (Dok-Poto)

Keluarga korban mendesak Kapolres Mandailing Natal (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Madina (Sumut) – Mandailing Natal – Keluarga korban mendesak Kapolres Mandailing Natal. Ajudan Komisaris Polisi NRP 94071327. TRI BOY ALVIN SIAHAAN.S: Tr.K.S.I.K., M.H., M.T., M.Sc agar bersikap tegas dalam menangani perkara dugaan kekerasan terhadap Sikirman Harefa (Korban) Keluarga meminta agar terhadap Pelaku (RM) orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka supaya dilakukan penahanan apabila seluruh persyaratan penahanan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sukirman Harefa (Korban) mempertanyakan langkah penyidik setelah (RM) Pelaku dalam perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif tanpa diikuti dengan langkah hukum yang jelas dan terukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi alat bukti, jangan berhenti hanya pada penetapan status. Kami meminta penyidik bertindak tegas dan mempertimbangkan penahanan sesuai hukum yang berlaku,” ujar keluarga korban.

Ia menegaskan, pihaknya meminta aparat memaksakan proses hukum terhadap. Sipelaku untuk melakukan penahanan telah terpenuhi sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, maka aparat kepolisian dinilai tidak perlu ragu mengambil tindakan.

“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya. Tersangka sudah ditetapkan, apa alat bukti disebut belum cukup, proses penyidikan juga sudah berjalan. Lalu apa alasan tersangka belum ditahan jika memang seluruh syarat penahanan sudah terpenuhi?” tegasnya.

Menurut Korban, persoalan tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Kepolisian harus mampu menunjukkan bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun dan tidak boleh muncul kesan adanya perlakuan khusus.

“Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami meminta Kapolres Mandailing Natal menunjukkan ketegasan. Kalau syarat penahanan terpenuhi, lakukan sesuai hukum. Jangan ada kesan tebang pilih,” katanya.

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/373/IX/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 20 September 2026 atas nama Sikirman Harefa terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 UURI No.1 tahun2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, penyidik menangani dugaan tindak pidana pengancaman dan pengeroyokan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Selain itu, pengancaman dan pengeroyokan atau turut serta melakukan kekerasan juga menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami dalam proses penyidikan.

Selama proses penyidikan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Salah satunya dengan melakukan gelar perkara hasil penyidikan di Polres Madina Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penentuan perkembangan status hukum para pihak.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi korban ahli yang berkaitan dengan hasil Visum et Repertum (VER) terhadap korban.

Hasil Visum et Repertum terhadap Sikirman Harefa Hasil pemeriksaan medis tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam proses pengungkapan perkara.

Dalam perkembangan perkara tersebut, RM telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dalam SP2HP, RM diduga melakukan tindak pidana terhadap Sikirman Harefa. RM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terhadap pelaku (RM) untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Proses terhadap RM Pelaku tersebut belum ada dilakukan penangkapan melalui penyelidikan dan pendalaman. Penyidik apa masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan peran serta status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan.

Namun, bagi keluarga korban, perhatian utama saat ini adalah memastikan proses hukum terhadap pelaku yang sudah berstatus tersangka berjalan lamban tanpa alasan yang jelas.

Keluarga korban meminta Kapolres Mandailing Natal memberikan kepastian bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

“Jangan masyarakat terus disuguhi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian. Korban sudah membuat laporan, SP2HP penyidik sudah melakukan pemeriksaan, Pelaku RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang publik tentu ingin tahu, apa langkah hukum berikutnya?” ucap korban.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi juga memastikan seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai aturan.

“Sekali lagi, Keluarga Korban meminta hukum ditegakkan. Jika syarat penahanan terpenuhi, jangan ragu melakukan penahanan. Kalau memang belum memenuhi syarat, sampaikan secara jelas dasar hukumnya kepada masyarakat,” tambah Keluarga Korban.

Menurutnya, transparansi penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai penanganan perkara tersebut.

Keluarga korban (Sikirman Harefa) juga meminta penyidik tidak berhenti terhadap tersangka pelaku yang telah ditetapkan. Jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka status hukum masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Tetapi siapa pun yang belum cukup bukti juga harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum. Intinya, jangan tebang pilih,” pungkasnya, mengakhiri.

Hingga kini, proses hukum dalam perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut serta membuka kesempatan bagi pihak yang memiliki bukti atau informasi tambahan untuk menyampaikannya kepada penyidik.

Seluruh proses hukum terhadap para pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilaksanakan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Turun Pangkat, Turun Kursi: Aiptu DWS Resmi Disanksi Padang Sidempuan 
Diduga Salah Gunakan KTA Kadaluarsa Untuk Peras Warga, Eks Anggota Pers Terancam Dipolisikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Lantik Irjen Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumut
Danpussenif Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira,PNS Golongan III,Bintara,dan Tamtama Periode 1 Oktober 2026
Tepati Janji, Bupati Tapteng Gerakkan 2 Ekskavator Normalisasi Sungai Pascabanjir di Desa Mela I dan Desa Mela II
Masuki Hari ke-10 Tanggap Darurat, DLH Tapteng Intensifkan Pembersihan Sampah Pascabencana di Tukka dan Badiri
Pemkab Tapanuli Tengah Ikuti Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Sinergi Hukum dan Pendidikan Bersama Kejari Sibolga
Pelapor Hadiri Panggilan Inspektorat Madina Dugaan Korupsi Dana Desa Suka Makmur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Turun Pangkat, Turun Kursi: Aiptu DWS Resmi Disanksi Padang Sidempuan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Keluarga Korban Sikirman Harefa, Desak Kapolres Madina Tangkap Tersangka Tindak Pidana Pengancaman dan Pengeroyokan di Kecamatan Muara Batang Gadis 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Diduga Salah Gunakan KTA Kadaluarsa Untuk Peras Warga, Eks Anggota Pers Terancam Dipolisikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:04 WIB

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Lantik Irjen Sonny Irawan sebagai Kapolda Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:16 WIB

Tepati Janji, Bupati Tapteng Gerakkan 2 Ekskavator Normalisasi Sungai Pascabanjir di Desa Mela I dan Desa Mela II

TAJUK HARI INI