MajalahCeo.Id | Medan – Warga Kota Medan di hebohkan dengan Viral terkait pemberitaan 1300 ASN Pemprovsu terpapar judi online (judo) dengan Transaksi Rp 2,1 Miyar.
Namun hingga saat ini tidak ada satupun ASN Pemprovsu yang terpapar di Judi Online yang di periksa oleh Polrestabes Medan.
Di sisi lain awak media media mendapat informasi seorang driver ojol di tahan Polrestabes karena terlibat judi online dengan transaksi Rp 100 ribu
Aktifis Sumatera Utara pun angkat bicara terkait adanya pembiaran terhadap 1300 ASN Pemprovsu terpapar judi online (judo) dengan Transakai Rp 2,1 Miyar.
Johan Merdeka bersama Amri Daeng,, Jefri Manik Aktifis Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya mempertanyakan sikap pembiaran Polrestabes Medan terhadap 1300 ASN Pemprovsu terpapar judi online (judo) dengan Transaksi Rp 2,1 Miyar.
“Ada Apa Dengan Polrestabes Medan, Transaksi Judol Rp 2.1 Milyar Di Biarkan Sedangkan Transaksi Judol Seratus Di Tangkap,” ungkap para Aktifis Sumatera Utara, Selasa (4/11/2025)
Amri Daeng mengatakan bahwa Tebang pilih dalam penegakan hukum kasus 1300 ASN terpapar judi online Transaksi Rp 2,1 Miliar dapat diartikan sebagai praktik penegakan hukum yang tidak adil dan diskriminatif, di mana hukum diterapkan secara selektif berdasarkan kepentingan tertentu
“Mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh lebih cenderung mendapatkan perlakuan istimewa jangan sampai kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum dan sistem hukum karena Praktik tebang pilih dapat menyebabkan ketidakadilan dan memperburuk kesenjangan sosial,” katanya
Lanjut Amri Daeng Praktik tebang pilih dapat merusak reputasi dan integritas lembaga penegak hukum.
“Kami minta tangkap dan copot 1300 ASN terpapar judi online dengan Transaksi Rp 2.1 Milyar dalam rangka mewujudkan integritas lembaga penegak hukum,” pungkasnya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Temuan 1.037 aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) merupakan hasil koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BKD Sumut Sutan Tolang Lubis mengungkapkan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, total nilai transaksi judi online yang dilakukan para pegawai tersebut mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
“Total transaksinya Rp2.188.550.182. Itu data yang kita terima dari PPATK,” ujar Sutan Tolang Lubis kepada wartawan di Medan, Jumat (31/10/2025).










