Majalahceo.id | Medan – Banjir sering kali terjadi bukan karena bencana tapi karena perusakan lingkungan yang dilindungi kekuasaan yang korup.
Selain Cuasa Ekstrem, Lemahnya Mitigasi Bencana, Penyempitan dan pendangkalan aliran sungai, sistem drainase yang buruk serta ketidak mampuan Pemerintah dalam pengendalian dan penanganan banjir, serta Gagal dalam Tata Kelola,Tata Ruang Kota Medan sehingga warga terdampak harus menanggung penderitaan akibat banjir.
Terungkap pada saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi 4 DPRD Kota Medan
Senin (20/10/2025), bahwa Perwakilan BWSS II, Ferry, mengakui bahwa memang terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan dua proyek tersebut.
“Memang benar terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J-City dan City View. Namun perlu diketahui, pembangunan keduanya tidak pernah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) dari BWSS II. Oleh karena itu kami telah menyurati pihak J-City dan City View,” jelasnya.
Ferry menegaskan, untuk urusan penindakan terhadap bangunan yang melanggar, BWSS II tidak memiliki kewenangan hukum.
“Kalau soal penindakan terhadap bangunan-bangunan tersebut, itu ranahnya Pemko Medan,” tutupnya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun awak media bahwa Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan bahwa City View sudah jelas melakukan penyempitan aliran sungai deli yang berdampak kepada warga sekitar.
“Banjir yang terjadi karena terjadinya penyempitan aliran sungai oleh City View sehingga berdampak kepada warga sekitar yang mengakibatkan kerugian moril maupun materil,” ungkapnya, Minggu (7/9/2025)
Lanjut Rahmad mwngatakan bahwa dirinya mempertanyakan sikap Pemko Medan dan BWSS II yang tutup mata atas Pidana Lingkungan yang dilakukan City View sehingga menyebabkan banjir di Kota Medan.
“Ada apa? Pemko Medan Dan BWSS II “Tutup Mata” terhadap tindak pidana lingkungani oleh City View yang menyebabkan Banjir,” katanya.














