MajalahCeo. Id | Medan – Kebersihan Kecamatan Medan Tembung di hebohkan dengan HSP Mandor Kelurahan Indra kasih Kecamatan Medan Tembung Residivis Korupsi BBM yang lolos PPPK Paruh waktu.
“Kok bisa lolos berkas, kan HSP mantan Napi Korupsi, Kok bisa keluar SKCKnya,” ungkap pegawai kebersihan Kecamatan Medan Tembung yang tidak mau di sebut namanya, Senin (15/9/2025).
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi sangat menyayangkan ada Napi Korupsi jadi Mandor sedang Iqbal yang mau jadi Mandor tak di gubris
“Saya pernah usulkan Iqbal jadi Mandor yang ada sarrjana S1 namun tak di gubris Camat Medan Tembung tapi malah infonya mantan Napi Korupsi yang jadi Mandor Dan PPPK paruh waktu,” katanya.
Awak media juga menemukan Tong Sampah Tahun Anggaran 2022 yang tidak diganti hingga saat ini dengan Alasan Camat Medan Tembung melakukan Efisiensi Anggaran.
Sebelumnya pernah di beritakan di media online Pejabat, staf dan tenaga honorer di Dinas Kebersihan dan pegawai SPBU di Medan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi data dan voucher bahan bakar minyak (BBM) truk sampah. Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Para terdakwa yang dijatuhi hukuman yaitu Habib Fadillah Lubis, Kabid Operasional Dinas Kebersihan Medan; Sutikno, Kepala UPT TPA Terjun; Ali Sakti, staf operasional Dinas Kebersihan Kota Medan; M Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal, tenaga honorer Dinas Kebersihan Medan; dan Sulaiman Wazid, pegawai SPBU.
Hukuman untuk ketujuhnya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (6/7). Para terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Mian.
Selain hukuman penjara ketujuh terdakwa juga didenda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang jumlahnya bervariasi.
Habib Fadillah Lubis harus membayar uang pengganti Rp 15 juta, Sutikno Rp 6 juta; Ali Sakti Rp 4 juta, M Kamil Hasan Harahap Rp 10 juta, Muhammad Iqbal Rp 5 juta, Sulaiman Wazid Rp 10 juta. Sementara Hendra Saputra Pulungan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Para terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini masih pikir-pikir.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar ketujuh terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, ketujuh terdakwa telah terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM truk sampah Dinas Kebersihan Medan. Pengangkutan sampah yang dibiayai untuk dua kali hanya dilaksanakan satu kali. Mereka menukarkan voucher hasil manipulasi dengan uang tunai yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan mengenai adanya penyelewengan di Dinas Kebersihan Medan. Tim Saber Pungli Polda Sumut kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor instansi itu pada 17 November 2016. Para pelaku pun diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Medan Tembung melalui WA namun tak membalas.**