MAJALAHCEO.COM – JAKARTA- Rio Capella, mengajukan pendaftaran Permohonan Uji Materiil Pasal 11 Undang-undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa, 15 Juni 2021
Rio Capella mengaku permohonan Uji Materill terhadap Pasal 11 UU Tipikor itu lantaran dirinya sudah jadi korban kriminalisasi kerena di hukum menurut pikiran orang yang sifatnya sangat subyektif dan abstrak karena fakta dipersidangan tidak ditemukan fakta permintaan uang bahkan tidak pernah menerima uang yang dituduhkan.
“Saya sadar bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan judicial review tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan yang sudah dijalankan dikarenakan putusan MK tidak berlaku surut, namun Rio Capella tidak mau ada korban-korban lain akibat pasal 11 yang multi tafsir,” ungkap Rio Capella saat Jumpa pers di deoan gedung MK Jakarta,
Pengacara Rio Capella, Jansen Sihaloho,SH menyampaikan adanya ‘frasa yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya’ dalam Pasal 11 Undang-Undang Tipikor telah merugikan Hak Konstitusional dari Patrice Rio Capella selaku Pemohon dalam mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Janses menambahkan, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 UU Tipikor dapat mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil maupun Penyelenggaran Negara dapat dipidana melakukan tindak pidana korupsi karena pikiran yang berasal dari orang lain.
“Poin paling penting dengan adanya frasa tersebut adalah bagaimana cara mengetahui, menilai dan membuktikan pikiran seseorang dalam persidangan,” imbuhnya.
Dengan demikian kata Jansen, frasa ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga sangat berpotensi menyebabkan penegak hukum seperti Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hakim menjadi bebas menafsirkan pikiran orang lain dan membuka celah penegak hukum yang bersangkutan untuk bersifat subjektif.
“Yang tentunya sifat subjektif tersebut berpotensi terjadi apabila didasarkan atas suka tidak sukanya penegak hukum tersebut kepada tersangka atau terdakwa,” jelasnya.
Dia tambahkan, “bahwa seharusnya hukum ditegakkan tidak didasarkan atas sifat subjektif aparatur yang menjalankan hukum tetapi haruslah didasari dari objektivitas hukum itu sendiri mengingat tidak ada satupun instrumen atau profesi yang dapat membaca pikiran sesorang secara pasti,” tuturnya.
Lebih lanjut Jansen mengatakan, bahwa pasal ini sangat berbahaya karena bebas tafsir jika tetap dipertahankan bisa menjadi alat kriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Rio Capella..
Berdasarkan penjelasan tersebut maka kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
“Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” pungkas Janses.
Rio Capella merupakan politisi dan pengacara, Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Nasdem, Sekjen Partai Nasdem, Anggota Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2004-2009 dan mantan Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019.
Rio Capella di vonis majelis hakim selama 1,5 tahun penjara karena menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR, dalam kasus pusaran korupsi dana Bantuan Sosial di Kejaksaan Agung yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Rio Capella selain hukuman badan, majelis hakim juga memberi hukuman subsider berupa denda Rp.50.000.000 atau satu bulan kurungan. Namun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. (dd)