Keterangan Foto : ADVOKAT Syahban Siregar S.H., selaku Kuasa Hukum WANDI.
MAJALAHCEO.COM- KAB..BEKASI- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat ini sedang melakukan Penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Tbk. Kepada atas nama debitur WANDI, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Nomor Print-311/M.2.31/Fd.1/01/2021 Tanggal 29 Januari 2021. Hal tersebut dibenarkan Syahban Siregar S.H., selaku Kuasa Hukum WANDI.

Menurut Kuasa Hukum Wandi, Kliennya sudah diminta keterangan pada 09 Februari 2021. “ betul, klien kami sudah diminta keterangan, kalau ga salah tgl 9 Februari 2021”ucapnya. Bahkan kata Syahban hari Rabu lalu (30-06-21) Kliennya juga diminta keterangan. Namun, berbeda dengan kondisi pada saat pertama diminta keterangan.
“ Iya bang, Rabu lalu (30-06-21) klien kami kembali diminta keterangan, saya yang mendampingi, namun pada saat itu kami dilarang mendampingi, dengan alasan yang tidak masuk akal, Kata si Koordinator Penyelidik , nanti juga situ tau dari dia sambil menutup pintu ruangan”-ucap syahban.
Akibat sikap koordintor Penyelidik Kejaksaan Kabupaten Bekasi yang diketahui berinsial ADS, yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Hukum Wandi berencana akan melaporkan yang bersangkutan kepada Komisi Kejaksaan (KOMJAK) dalam waktu dekat ini. “ rencana dalam waktu dekat ini kami akan loporkan yang bersangkutan pada Komisi Kejaksaan, karena kami menilai sikap yang bersangkutan tidak pantas”-ucapnya.
Selain Koordinator yang berinsial ADS tesebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus “BDH” juga akan ikut dilaporkan pada KOMJAK, “ Iya, Kasi Pidsusnya juga rencananya ikut kita laporkan pada KOMJAK, biarkan nanti komjak yang menilai apakah yang bersangkutan benar atau salah”-pungkas syahban.(DAMRI)