MajalahCeo.Id | Medan – Masyarakat yang tinggal sekitar Perkebunan Sawit sebagian besar Petani Kecil yang perlu mendapat perlindungan, pemberdayaan demi mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan,
Persoalan yang dihadapi para petani kecil dan warga sekitar adalah sengketa dengan perusahaan besar tentang tanah, pencemaran lingkungan, penutupan akses jalan dan tidak menerima kebun plasma,
Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) hadir ditengah masyarakat Petani Kecil sebagai wadah pemersatu dan perjuangkan bagi warga Manduamas,
Secara legalitas Perkumpulan ALMISBUN sudah berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM, untuk PC ALMISBUN Manduamas sudah lengkap legalitasnya,
Pengesahan PC ALMISBUN Manduamas berdasarkan SK.0367 /PW-SU / ALMISBUN / XI / 2025, tgl 22 Okt 2025 yg diterbitkan PW ALMISBUN Sumut,
Ahmada Daun Sirgar sebagai Ketua PC ALMISBUN Manduamas, seorang petani sawit dengan semangat kebersamaan bersama para petani lainya rencana pada Senin, tgl 3 Nov 2025 akan menaikkan Plank Sekretariat PC ALMISBUN Manduamas di Kel. Binjohara dan Sekretariat itu sudah mendapat surat keterangan domisili dari Lurah Binjohara,
Sesuai visi misi perjuangan ALMISBUN untuk menuntut hak masyarakat atas Kebun Plasma dari Perusahaan Sawit yang berada di Kec. Manduamas dan ALMISBUN bisa sebagai mitra dari PT. Nauli Sawit dan PT. SGSR,
Ketua PC ALMISBUN Manduamas mengajak semua warga masyarakat Manduamas dan kecamatan lainnya untuk bersatu dalam gerakan yang sama,
Wujud nyata dari pejuangan ini adalah memperoleh Kebun Plasma Perusahaan untuk Peningkatan Kesejahteraa sebagai hak masyarakat sekitar perkebunan,
Harapan pada Camat Manduamas, Kapolsek Manduamas atau Forkopimcam Manduamas dapat mendukung ALMISBUN didaerah Manduamas dbawah Pimpinan Ahmada Daud Siregar.










