Majalahceo.id | Medan – Penolakan penggusuran Masjid Al-Ikhlas di Medan Estate, Deliserdang, Sumatera Utara datang dari suara Aktifis Muda Teuku Akbar karena alasan komersial, bertentangan dengan fungsi wakaf masjid, dan dianggap merusak nilai keislaman, melibatkan tuntutan hukum dan demonstrasi menentang pengembang serta oknum dewan yang diduga terlibat.
Penolakan ini mengacu pada fatwa MUI bahwa masjid wakaf tidak boleh digusur untuk kepentingan komersial, dan perjuangan serupa di Medan telah berhasil memenangkan kembali masjid-masjid yang digusur sebelumnya.
Poin-Poin Utama. Teuku Akbar melakukan penolakan :
Alasan Komersial: Rencana penggusuran untuk pembangunan perumahan elit, bukan untuk kepentingan umum, yang melanggar prinsip wakaf masjid.
Masjid Al-Ikhlas berstatus wakaf dan telah berfungsi sebagai rumah ibadah, sehingga tidak ada yang berhak membongkarnya.
“Kami mengecam keras dan menolak pemindahan masjid tersebut,” ungkap Teuku Akbar (Minggu, 18/1/2026)
Teuku Akbar juga mendesak Polda Sumut untuk menyelidiki dan menangkap pihak yang terlibat dalam pembongkaran.
Dirinya juga menyerukan elemen Islam untuk bersatu menentang “arogansi bisnis pengembang”.
” Ada dugaan keterlibatan oknum dewan yang mempengaruhi sebagian pengurus ormas, yang kemudian tidak terlihat membela masjid, setelah diduga menerima ‘fulus’ (uang),” katanya
“Gerakan tolak penggusuran Masjid Al-Ikhlas adalah perjuangan mempertahankan fungsi sosial dan keagamaan masjid dari kepentingan komersial, didukung oleh ormas Islam dan politisi, serta menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab,” pungkasanya.














