• Kontak Kami
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan & Layanan
  • Harga Iklan
Rabu, September 24, 2025
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Alih Fungsi Lahan Sawah Pertanian di Kota Tanjungbalai, Terkesan Negara “KALAH” Dengan Pengusaha Kavlingan

by Sadikun
24 September 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Bagikan :

Majalahcei.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai hingga sekarang ini belum mengeluarkan sanksi terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan tanah kavling yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai kendati jelas telah melanggar perundang-undangan yang berlaku, sehingga terkesan Negara “KALAH” dengan pengusaha tanah kavlingan.

Liputan awak media dilapangan terlihat dilokasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Rabu (24-9-2025) terlihat telah berdiri satu unit rumah semi permanen, sehingga rencana pembangunan rumah diatas lahan pertanian sawah ini terkesan sudah mendapatkan suatu persetujuan dari Pemko Tanjungbalai.

Seperti yang diketahui bahwa larangan alih fungsi lahan pertanian merupakan ketentuan administratif yang memuat ketentuan pidana (administrative penal law) atau hukum pidana administrasi dengan ancaman pidana atas pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 dinyatakan pada Pasal 72 jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Didalam Pasal 72 Undang-undang Cipta Kerja ini diterangkan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar, Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar serta dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah maka pidananya ditambah 1/3 dari pidana yang diancamkan.

Seperti yang diketahui bahwa lahan pertanian seluas 10.000 meter selama ini telah digunakan oleh masyarakat petani untuk menanam padi maupun tanaman campuran lain dan telah diperjualbelikan oleh pemiliknya yang selanjutnya oleh pemilik lahan baru telah mengalihfungsikan untuk kepentingan bisnis perumahan namun sempat terhenti karena adanya surat penghentian pekerjaannya dari Camat Datuk Bandar pada saat itu dijabat oleh Abu Said S.Ag.

Selanjutnya pemilik lahan ini merubah sistem bisnisnya dengan mengalihfungsikan rencana pembangunan komplek perumahan yang dilarang tadi menjadi penjualan tanah kavlingan Syariah dan sempat mendapat perhatian serius dari pihak Kecamatan Datuk Bandar dan Kelurahan Sijambi dengan meninjau langsung kelokasi serta berjanji akan melakukan pertemuan dengan berbagai pihak didalamnya guna memperoleh solusi terhadap permasalahan tersebut.

Lurah Sijambi Ari Prayoga Bramantyo menjawab pertanyaan awak media melalui sambungan telepon Senin (24-9-2025) mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan rekomendasi permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatas lahan pertanian tersebut, “kalau masalah sudah terbangunnya rumah itu tanya langsung ke Dinas PUTR Kota Tanjungbalai itu pak, coba bapak tanyakan ke Dinas PUTR, karena kami tidak ada mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan pemukiman di lahan itu”, kata Ari.

Plt Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Samsul menjawab pertanyaan melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kepala Lingkungan dan Lurah untuk menghadirkan siapa pemilik rumah tersebut.

Ketika permasalahan tersebut ditanyakan kepada Sekretaris Dinas PUTR Kota Tanjungbalai H. Kumpul Lubis melalui sambungan telepon maupun Watsapp Rabu (24-9-2025) tidak menjawab, pada hal yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai yang diduga persis sangat mengetahui persoalan alih fungsi lahan ini sejak lama.

Sementara itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota Tanjungbalai melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang bersama Pemko Tanjungbalai melalui Berita Acara Hasil Verifikasi dan Klarifikasi tertanggal 22 September 2022.

Didalam Berita Acara tersebut ada tercantum luas Lahan Basah Sawah (LBS) berdasarkan Kepmen ATR/Ka.BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019 adalah seluas 72,75 Hektare dan luas LBS terkoneksi berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor. TAN.05.01/057/D.II.M. EKON.5/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 hal data lahan sawah seluas 71,91 Hektare serta luas LBS terkoneksi digitasi tahun 2022 terhadap non sawah seluas 0,96 Hektare.

Luas kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah di dalam Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjungbalai tahun 2013-2033 dengan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) indikatif sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 56,69 Hektare, LSD indikatif hasil verifikasi yang disepakati dipertahankan adalah seluas 56,69 Hektare dengan rincian LSD sesuai dengan kawasan tanaman pangan/kawasan pertanian Lahan Basah seluas 46,29 Hektare dan LSD tidak sesuai adalah seluas 10,40 Hektare.

Berdasarkan hasil verifikasi melalui pengolahan data tekstual dan data spasial serta pemantauan lapangan maka dihasilkan kesepakatan terhadap verifikasi objek ini terdapat LSD indikatif yang TETAP DIPERTAHANKAN sebagai peta LSD indikatif seluas 56, 69 Hektare, sehingga Pemko Tanjungbalai harus berkomitmen mengintegrasikan LSD yang telah tertuang di dalam berita acara tersebut dan mempertahankannya sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta tidak boleh DIALIH FUNGSIKAN.***


Bagikan :

Baca Juga

Saat Mau Meliput Wartawan di Bilang Lonxx dan Kemaluan Laki Laki Terkait Penjualan Bayi Di Bromo Medan Area

Seluruh Kader Posyandu Tanjungbalai Siap Adaptasi Transformasi Layanan Hingga Tingkat Kelurahan

Hasil Audit Tahun 2023 di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Dipertanyakan

BERITAPILIHAN

Berita

Saat Mau Meliput Wartawan di Bilang Lonxx dan Kemaluan Laki Laki Terkait Penjualan Bayi Di Bromo Medan Area

7 jam ago
0
0

MajalahCeo.Id | Medan - Intimidasi dan penghinaan terhadap dua orang wartawan saat meliput kasus penjualan bayi yang terjadi di Jalan Bromo...

Read more
Daerah

Seluruh Kader Posyandu Tanjungbalai Siap Adaptasi Transformasi Layanan Hingga Tingkat Kelurahan

10 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Kota Tanjungbalai, Mashandayani Mahyaruddin menghadiri rapat kordinasi...

Read more
Daerah

Hasil Audit Tahun 2023 di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Dipertanyakan

12 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Hasil audit Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai terhadap perusahaan daerah PDAM Tirta Kualo sejak tahun 2023 hingga...

Read more
Daerah

Polres Tanjung Balai Gencar Ajak Masyarakat Aktifkan Poskamling di Lingkungan Masing-masing

16 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai terus menunjukkan komitmennya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan...

Read more
Daerah

Ciptakan Kelancaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengaturan Jalan Pagi Hari

16 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personil Satlantas Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas...

Read more
Daerah

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Sampaikan Bahwa Tanjungbalai Siap Menjadi Tuan Rumah Festival Musik Tradisi Indonesia 2026

16 jam ago
0
0

Majalahceo.id | Tanjungbalai - Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melakukan audiensi dengan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon...

Read more
Next Post

Hasil Audit Tahun 2023 di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Dipertanyakan

Seluruh Kader Posyandu Tanjungbalai Siap Adaptasi Transformasi Layanan Hingga Tingkat Kelurahan

Saat Mau Meliput Wartawan di Bilang Lonxx dan Kemaluan Laki Laki Terkait Penjualan Bayi Di Bromo Medan Area

Please login to join discussion

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2025 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!