MajalahCeo.Id | Medan – Satu bulan lebih Surat Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut kepada Kepala Kantah BPN Asahan, Namun Kantah BPN Asahan Tidak meminta Keterangan, bukti Fisik & bukti Yuridis dari pihak yang mengajukan Keberatan / Sengketa,
Surat Kepal Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran tersebut bernomor : HP.01.01 / 2188 -12.300 /IX /2025, tgl 22 Sept 2025 Perihal Penyampain Surat Keberatan Atas Penerbitan Hak Guna Usaha PT. Citra Sawit Indah Lestari ( PT CSIL),
Hak Guna Usaha PT.CSIL yang kami sengketa di BPN Sumut adalah SK Kepala BPN RI No. 18-HGU- BPN RI-2007, tgl 28 Mei 2007 Seluas 817,42 Ha, sebab kami duga tidak clear and clean dalam proses penelitian yg dilakukan Panitia B waktu itu sehingga terdapat Hak Atas Tanah Budi Suharti 2 bidang dengan luas 117.6810 M² ini
PW ALMISBUN Sumut selaku pemegang kuasa Indra Mingka, Syahrizal Nasution dan Kawan- Kawan pada tgl 2 Oktober Mendatangi Kantah BPN Asahan untuk menyikapi surat Kanwil BPN Sumut,
Kami diterima oleh KTU BPN Asahan Erwin Marulam Sidjabat, SE dan Bidang Pengaduan Yudha Permana sekitar pukul 11.00 Wib, pertemuan berlangsung hampir 1 jam lebih,
Penelitian yang akan dilakukan Kantah BPN Asahan terhadap Warkah tanah PT.CSIL atas Sengketa / Keberatan yang diajukan Budi Suharti di Kanwil BPN Sumut pada 26/8/2025,
Hal yang disampaikan kepada BPN Asahan waktu itu adalah kesediaan memberikan keterangan, bukti fisik dan bukti yuridis, pengakuan kesaksian dan informasi lain yg berhubungan dengan Riwayat Tanah Budi Suharti 2 Bidang terletak di Dusun V Desa Bangun Baru Kec. Sei Kepayang Asahan,
Saat ini areal tanah tersebut sudah berdiri Pabrik CPO dan Kebun Sawit PT.CSIL ungkap Indra Mingka, jauh sebelum Budi Suharti sudah pernah menemui pihak perusahan, mensomasi melalui Pengacara, menyurati Bupati Asahan dan RDP di Komisi D DPRD Asahan,
Kami selaku Pemegang Kuasa dari Budi Suharti merasa keberatan dengan Proses Penelitian BPN Asahan yang kami nilai sepihak hanya menilai Warkah PT.CSIL tanpa melibatkan kami selaku pihak yang keberatan / Sengketa yang memili Warkah Tanah Lengkap milik Budi Siharti,
Hal Keberatan itu kami sampaikan tadi hari ini oleh Syahrizal langsung ke kantor BPN Asahan di Kisaran dengan Surat PW ALMISBUN Sumut No. 0380 / PW-SU / ALMISBUN / XI / 2025, tgl 05 Nop 2025 ditujukan kepada Kepala Kantah BPN Asahan,
Lebih lanjut Indra Mingka Ketua PW ALMISBUN Sumut sudah menyampaikan tembusan surat keberatan kepada Kepala Kanwil BPN Sumut, Ditjen VII BPN RI, Irjen BPN RI, Ketua Ombudsman Pusat, Ketum ALMBUN di Bogor.
Lebih Nyata kita melihat dari proses sengketa yg kami ajukan, Warkah Tanah Budi Suharti sangat lengkap, Saksi-saksi, Data Yuridis dan Fisik yang kita miliki dan Pemegang Kuasa Siap Tanding Warkah Tanah dengan PT.CSIL di depan BPN.










