MajalahCeo.Id | Medan – Sudah hampir 3 bulan Proses Sengketa Produk Hukum BPN RI di Kanwil BPN Sumut Tentang Surat Keputusan Hak Guna Usaha No. 18- HGU-BPN RI / 2007 seluas 817 Ha yang diduga dalam proses permohonan PT. Citra Sawit Indah Lestari ( PT.CSIL) terjadi kelalaian Panitia B berdampak tidak valid dalam meneliti dan menelaah Data Fisik dan Data Yuridis sehingga memasukkan Hak Atas Tanah 2 bidang Tanah Budi Suharti seluas 76.810 M2 dan 40.000 M2 yang terletak di Desa Bangun Baru Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan menjadi Hak Atas Tanah Perusahaan Perkebunan Sawit PT.CSIL yang sudah 17 Tahun lamanya;
Proses Pengajuan Sengketa / Keberatan yang diajukan Budi Suharti melalui Kuasanya PW ALMISBUN Sumut Indra Mingka dan Syahrizal Naution selama berproses di Kanwil BPN Sumut seperti tidak mendapat kepastian penanganan proses yang jelas dan kepastian penyelesaian, ditambah lagi fakta-fakta lain yang melibatkan kinerja Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Sumatera Utara membuat kami pengadu / pelapor ragu dan untuk itu perlu mendapat jaminan dari Kanwil BPN Sumut;
Berdasarkan hal diatas, Indra Mingka Ketua PW AL MISBUN Sumut menyampaikan pemberitahuan kepada Kapolrestabes KotaMedan cq. Kasat Intelkam tentang rencana unjukrasa ke Kantor Wilayah ATR BPN Sumut pada :
Hari / Tanggal : Selasa / 18 Nopember 2025;
Pukul : 09.00 Wib s.d 16.00 Wib;
Tempat : Depan Kanwil BPN Sumut
Peserta : 100 Orang;
Adapun Uraian dari rencana Unjukrasa adalah :
Maksud dan Tujuan :
1. Mendorong Proses Sengketa Budi Suharti atas Produk Hukum BPN di Kanwil BPN BPN Sumut Perlu mendapat Kepastian Prises Penyelesaian
2. Menyampaikan aspirasi seolah sikap pelayanan dan penanganan yang dilakukan BPN Sumut menunggu pelapor/Pengadu capek sendiri dan berhenti sendiri.
3. Melaporkan keberadaan Kebun Plasma PT CSIL terkesan fiktik seolah olah benar atas nama warga masyarakat sekitar perkebunan tetapi hanya untuk memenuhi persayaratan Administrasi
4. Meminta BPN Sumut meninjau ulang penetapan HGU PT CSIL yang berasal dari pelepasan kawasan hutan sebab SK Pelepasan telah dicabut oleh pengadilan dan Kasasi Permohonan CSIL di tolak oleh Mahkamah Agung.














