Majalahceo.Id | Medan – Ratusan Massa Aksi menggelar Aksi Unjuk rasa di depan kantor BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso.
AKSI UNJUKRASA ALIANSI MASYARAKAT INDONESIA SEKITAR PERKEBUNAN SUMATERA UTARA
( PW ALMISBUN SUMUT )
TUNAS PRABOWO 08 – MARGA-SU – KOMITE REVOLUSI AGRARIA
KE –KANTOR WILAYAH BPN SUMATERA UTARA
TENTANG TIDAK JELAS PENANGANANAN PROSES SENGKETA / KEBERATAN WARGA SEI KEPAYANG A.N BUDI SUHARTI ATAS 2 BIDANG TANAHNYA SELUAS 76.810 M2 DAN 4.000 M2 DILOLOSKAN PANITIA B SEBAGAI PEMERIKSA OBJEK HAK MENJADI HAK ATAS TANAH HGU PT. CSIL SELAMA 17 TAHUN DAN DUGAAN TEMUAN – TEMUAN PT.CSIL.
Bahwa unjukrasa ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( PW ALMISBUN Sumut ) tanggal 10 Nopember 2025 telah disampaikan kepada Kapolrestbaes Medan cq. Kasat Intelkam pada hari Seninn tanggal 10 Nopaember 2025.
Bahwa Unjukrasa ini digelar untuk meresfon sikap / tindakan BPN Sumatera Utara sebagai Pemerintah yang tidak bisa memberikan kepastian atas Produk Hukum yang diterbitkannya yaitu Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citra Sawit Indah Lestari ( PT. CSIL ) SK No. 18 -BPN RI – 2007, Luas 817 Ha, lokasi Desa Bangun Baru Kec. Sei Kepayang – Asahan.
Didalam Penetapan Hak tersebut terdapat 2 Bidang Tanah Warga Sei Kepayang a.n Budi Suharti seluas
76.810 M2 dan 4.000 M2, kejadian ini bentuk kelalaian Panitia B sebagai Pemeriksa Objek Tanah secara Fisik dan Yuridis dilapangan;
Proses Sengketa / Keberatan sudah berlangsung selama 3 Bulan sejak awal tanggal 26 Agustus 2025 s.d
18 Nopember 2025 melalui Laporan Pengaduan kepada Kepala BPN Sumut oleh Ketua PW Perkumpulan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (PW ALMISBUNSumut) bersama Syahrijal Nasution sebagai Pemegang Kuasa dengan Surat No. 0352/PW-SU/ ALMISBUN/VIII/2025 Perihal Sengketa Atas Penerbitan Hak Guna Usaha PT. CSIL. Tertanggal surat 26 Agustus 2025, tapi perkembangan penanganan di Kanwil BPN Sumut tidak mengalami kemajuan yang berarti dan terkesan over sana over sini, putar sana putar sini, menunggu pihak yang mencari keadilan
a.n Budi Suharti / Pemegang Kuasa ( PW ALMISBUN Sumut capek sendiri dan akhirnya berhenti;
Budi Suharti melalui Pemegang Kuasa yang mencari keadilan karena menjadi korban Produk Hukum Badan Pertanahan Nasional Hak Guna Usaha Perkebunan Sawit PT.CSIL melalui Penetapan Hak dalam proses Pemeriksaan Tanah tidak valid dan lalai dilakukan Panitia B yang diketuai waktu itu Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara,
Bahwa Produk Hukum BPN telah merugikan hak Budi Suharti tentunya bisa diseleaikan BPN itu sendiri tanpa
harus melalui proses Pengadilan, tapi dari yang dialami PW ALMISBUN Sumut selama proses sengketa / keberatan
di BPN Sumut sama sekali tidak medapat kepastian dan sikap ini diduga sengaja dibuat BPN Sumut agar kami
menempuh jalur hukum Gugatan di PTUN dan Gugatan Perdata Kepemilikan di Pengadilan Negeri;
Kami tidak sengketa kepemilikan tanah secara langsung kepada PT. CSIL tapi kami Sengketa atas Produk
Hukum BPN HGU PT.CSIL sesuai Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN RI No. 20 Tahun 2021 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Permen ATR BPN RI No. 15 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Kasus
Pertanahan;
Bahwa selama proses sengketa ini sudah 6 kali surat kami sampaikan ke BPN Sumut dengan tembusan surat
kepada Ditjen VII, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN RI dan Ketua Ombudsman RI surat antara lain :
1. Surat Laporan Pengaduan PW Perkumpulan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (PW ALMISBUNSumut) bersama Syahrijal Nasution sebagai Pemegang Kuasa, Surat No. 0352/PW-SU/ ALMISBUN/VIII/2025Perihal Sengketa Atas Penerbitan Hak Guna Usaha PT. CSIL. Tertanggal surat 26 Agustus 2025.
2. Surat PW ALMISBUN Sumut / Pemegang Kuasa No. 0355 / PW-SU/ALMISBUN / IX/2025, tertanggal Surat 04 September 2025, Perihal Penyampaian Kelengkapan Berkas Untuk Sengketa atas Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT. CSIL
3. Surat PW ALMISBUN Sumut / Pemegang Kuasa No. 0364/PW/ALMISBUN-SU/X/2025, teratnggal surat 08 Oktober2025 disampaikan kepada Ka. Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Perihal Observasi MenindaklanjutiSurat dari Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara No. HP.01.01/2188-12.300/IX/2025 tanggal 22 September 2025 Perihal Penyampaian Surat Keberatan Atas Penerbitan Hak GunaUsaha PT. Citra Sawit Indah Lestari (PT. CSIL) dengan tujuan surat kepada Kepala Kantor Badan PertanahanKabupaten Asahan; (surat terlampir).
4. Surat PW ALMISBUN Sumut / Pemegang Kuasa No. 0365 / PW / ALMISBUN –SU / X / 2025, tanggal 16 Oktober 2025,Perihal Penyampaian Kelengkapan Berkas, Mohon Peninjauan Ulang Hasil Penelitian Panitia B dan dapat masuk ranah sengeketa di BPN;
5. Surat PW ALMISBUN Sumut kepada Kanwil BPN Sumatera Utara No.0380 / PW/ ALMISBUN-SU/ XI / 2025, tgl 03 Nopember 2025 Perihal : Penyampaian Surat ke-5 tindaklanjut Proses Sengketa / Keberatan Penerbitan HGU PT.CSIL SK. Kepala BPN RI Nomor.18-HGU- BPN RI-2007 tertanggal 28 Mei 2007 seluas 817,42 Ha dengan tujuan surat Bidang V Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan Bidang II Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran;
Perlu kami sampaikan dalam aksi ini dugaan beberapa Permasalahan PT. CSIL ini :
a. Kebun Plasma Fiktif yaitu memiliki Daftra Peserta Plasma , Surat Tanah, SK. Penetapan Bupati Asahan tapi
kenyataan dilapangan tidak terealisasi, seperti di Desa Pertahanan dan Sekitarnya;
b. Sebagian Tanah Kebun Sawit PT.CSIL yang dimohonkan ke BPN berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan, namun
Surat Pelepasan Kawasan Hutan telah dicabut oleh Pengadilan sampai tingkat Kasasi, Peninjauan Kembali ( PK ) PT.CSIL tetap kalah;
c. Mengkriminalisasi seorang warga Petani Desa Perbangunan bernama Santa Besti Manurung alias Mariana Boru Manurung yang saat ini sudah menjadi tersangka di Polres Asahan atas tuduhan Pencurian HP milik Security PT.CSIL
berinisial “ANR” di TKP lokasi Kebun Sawit milik Tersangka dan yang datang ke kebun milik tersangka adalah ANR /
Security atas kemaun sendiri dengan tujuan melarang tersangka mempanen buah sawitnya sendiri, sehingga terjadi
pertengkaran antara Tersangka dan ANR. Pertengkaran itu direkam oleh ANR dengan Vidio HP miliknya, Tersangka
Keberatan dan meminta ANR menghapus tapi ditolak, sehingga Tersangka Merampas HP milik ANR, bukan pencurian seperti yang dituduhkan;
Mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria No. 20 Tahun 2021, Permen ATR BPN No. 15 Tahun 2024, Permen ATR BPN RI No. 18 Tahun 2021 makan kami menyampaikan Tuntutan sebagai Aspirasi pada Unjukrasa hari ini
Selasa tgl 18 Nov 2025, sebagai berikut :
1. Mendesak Kepala Kanwil BPN Sumut untuk dapat memberikan Kepastian Proses Sengketa Budi Suharti atas
2. Bidang Tanah Budi Suharti seluas 76.810 M2 dan 40.000 M2 yang telah dimasukkan dalam Penetapan Hak dilakukan BPN Pada Tahun 2003 s.d 2007 dengan mengeluarkan dari Hak Guna Usaha PT. CSIL;
3. Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) harus bertanggungjawab secara hukum atas Produk Hukum Hak Guna Usaha yang diterbitkannya telah merugikan Warga Sei Kepayang Budi Suharti sehingga harus kehilangan Hak Atas Tanah selama 17 Tahun;
4. Kanwil BPN Sumut harus menangani laporan / pengaduan sengketa dengan serius sebagai kewajiban pelayanan publik dan tidak terkesan membuat Pelapor Jenuh / lelah / Emosi menunggu sehingga menempuh upaya hukum lain diluar BPN sedangkan BPN sendiri punyak Hak dan Kewajiban untuk menyelesikan Kasus Sengketa Budi Suharti.
5. Meninjau Kembali Kebenaran Keberedaan Kebun Plasma PT.CSIL dan Membatalkan HGU PT.CSIL yang Tanah berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan telah dicabut;
6. Kalau Kepala Kanwil BPN Sumut yang baru ini tidak bisa bekerja untuk melindungi Hak Atas Tanah rakyar Sumatera Utara dari Kejahatan Mafia Tanah dan membuat terbosan KEADILAN, lebih baiklah MUNDUR SAJA dan MENGANGKAT BENDERA PUTIH;
7. Mendesak Kepala BPN Sumut agar MEMULIHKAN CITRA INSTUTISI PERTANAHAN Pasca Penangkapan ASKANI EKS KEPALA KANWIL SUMUT dan PENANGKAPAN KEPALA BPN DELI SERDANG ABDURRAHMAN LUBIS;
Medan, 18 Nopember 2025
PW ALMISBUN SUMUT
INDRA MINGKA di dampingi, TUNAS PRABOWO ASAHAN
SUPRIADI RIDOS BERUTU, MARGA-SU Gopal, KOMITE REVOLUSI AGRARIA,
JOHAN MERDEKA mengatakan bahwa setelah satu Jam menyampaikan orasi dirinya diterima oleh Yuliandi Kabid Sengketa BPN Sumut.
Lanjut Indra Mingka mengatakan BPN Sumut menyarankan agar dirinya mengajukan pembatalan HGU PT CSIL ke BPN Pusat.
“Kita akan mengajukan pembatalan PT CSIL ke BPN Pusat,” pungkasnya.














