Majalahceo.id | Medan – NA (18) warga Jalan Seto Medan Area Kota Medan bersama Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO dan didampingi Nur Herlina, SH, MH Posbakum Aisyiyah Riau medatangi SPKT Polda Riau untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana TPPO UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU 1/2023 (yang terjadi di jalan Lipat Kain Utara, Kampar kiri, Kabupaten Kampar Riau dengan No STPL : Nomor : STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU, Jum’at (30/1/2025)
Dalam Laporan Polisinya NA (Terlapor) dalam keterangannya sesuai dengan LPnya di Polda Riau menjelaskan :
Pada tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib dengan terlapor atas nama ririn, dkk.
Uraian Kejadian :
Pada tanggal 4 Juli 2025 Pelapor mendapat telepon dari saudari Nia Simatupang sekira pukul 18.00 Wib.
Pelapor menawarkan pekerjaan menjadi waiter di Cafe Pekanbaru.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib pelapor di jemput dan berangkat dari kota medan dengan mernggunakan mobil yang didalamnya sudah ada Nia.
Pada tanggal tanggal 5 Julli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib pelapor sampai di riau kampar, Kampar kiri Lipat Kain Utara tepatnya di tempat yang biasa diu sebut Cafe Ririn.
Sesaat Pelapor sampai dilokasi pelapor langsung diberikan pakaian dan disuruh langsung memakainya.
Setelahnya pelapor dimasukkan kamar dan di kunci oleh Terlapor (Sdr Ririn)
Pelapor menelepon orang tuanya dan meminta untuk dijemput sembari mengatakan kalau perlapor di jebak oleh kawannya.
Pelapor sempat diantar Telapor (Sdr Ririn) ke meja yang di meja tersebut ada beberapa laki laki dan di meja tersebut ada juga beberapa botol minuman beralkohol.
Setelah duduk di meja tersebut sebentar Pelapor berdiri dan izin ke terlapor (Sdri Ririn) untuk ke kamar mandi.
Pada saat dikamar mandi Pelapor menelepon orang tuanya dan kembali meminta untuk dijemput, orang tua pelapor mengatakan agar mengirim lokasi via share lokasi whattsapp dan menyuruh pelapor pergi dari lokasi tersebut.
Setelahnya pelapor kembali kekamar untuk mengemas semua barang barangnya dan langsung melarikan diri dari cafe tersebut.
Pelapor memberhentikan salah satu mobil yang lewat di jalan untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut peapor datang ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.**
















