MajalahCeo.Id | Medan – Puluhan Warga menunggu kedatangan Daud, seorang yang mengaku sebagai orang kepercayaan Ir Ashari mengancam akan melakukan eksekusi pengosongan rumah terhadap enam warga pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Daud mengklaim ini sesuai dengan keputusan pengadilan.
Informasi beredar, ancaman tersebut disampaikan suruhan Ir Ashari kepada Indrawan Putra, Kepala Lingkungan XI, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Ir. Ashari berharap Indrawan menyampaikan hal tersebut kepada warga perumahan Selayang Indah. Namun, Indrawan tidak mau. Ia malah melaporkan apa yang disampaikan suruhan Ashari kepada atasannya, Lurah Simpang Selayang.
Warga perumahan Selayang Indah, Surepno SH, menyatakan bahwa tindakan Ashari tersebut merupakan teror terhadap mereka.
“Kami sama sekali tidak mendapatkan informasi dari pihak yang berwenang terkait rencana eksekusi ini,” kata Surepno, Selasa siang (22/10).
Menurut putusan pengadilan, lanjutnya, sesuai putusan perkara Nomor 3, 5 dan 6/Pid.C/2024/PN Medan, tidak ada eksekusi pengosongan rumah.
“Dalam putusan dinyatakan bahwa terhadap 6 warga dimaksud, dijatuhkan pidana kurungan penjara masing-masing selama dua bulan, dan menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali mereka tidak bersedia secara sukarela mengosongkan tanah tersebut dalam tempo empat bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Surepno.
Surepno menegaskan bahwa relaas pemberitahuan putusan tertanggal 15 Oktober 2024.
“Jadi walaupun eksekusi, itu dilakukan setelah empat bulan dihitung dari tanggal 15 Oktober tersebut,” jelasnya.
Warga setelah menunggu berjam – jam lamanya, Namun Daud suruhan Ashari tak kunjung datang.**