Majalahceo.id | Medan – Janji atas nama rakyat” adalah ungkapan yang sering digunakan dalam konteks sumpah jabatan atau janji pejabat publik (Presiden, Menteri, PNS) di Indonesia, yang menegaskan bahwa mereka berjanji setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara, serta akan bekerja untuk kepentingan rakyat dan bangsa, seringkali diucapkan dengan menyebut nama Tuhan, dan melanggar janji ini dianggap berdosa dan merusak amanah rakyat yang diwakilinya, seperti yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan terkait.
Janji atas nama Rakyat ini adalah bentuk pengabdian kepada rakyat yang telah memberikan mandat, memastikan pejabat bertindak demi kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.
Dalam UUD 1945 Pasal 9 (untuk Presiden/Wapres) dan peraturan lain seperti UU ASN serta PP tentang Sumpah/Janji PNS.
Pengucapan sumpah/janji sering kali disertai nama Tuhan (Demi Allah/Atas Nama Tuhan YME), menunjukkan tanggung jawab spiritual dan moral yang besar.
“Minta para pejabat berkantor di lokasi bencana, rasakan penderitaan rakyat,” ungkap Rahmad warga Kota Medan, Selasa (9/12/2025)
Lanjut Rahmad mengatakan Pejabat lihat langsung dampak, paham kesulitan rakyat.
“Keputusan cepat, bantuan tepat sasaran, pejabat gak bisa “main aman” dari kantor, tanggung jawab meningkat,” katanya.














