MajalahCeo..Id | Tambelan – Babinsa Koramil 07/Tambelan, Sertu Syamsuria, menghadiri dan mengikuti secara daring melalui Zoom kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan di Kantor Desa Kampung Melayu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan unsur masyarakat setempat, seperti Sekretaris Desa Edy Saswandi, Ketua LPM Siswandi, seluruh RT/RW Kampung Melayu, Babinkamtibmas Briptu Samosir, serta Babinsa Sertu Syamsuria sendiri, Kamis (20/11/2025)
Dari Kabupaten Bintan, kegiatan ini diikuti secara online oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bapak Firman Setyawan, Kabid PMD Ibu Tristin, Inspektorat Kab. Bintan Ibu Irma Anisa, serta Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bintan, yaitu Jaksa Roy Baringin Tambunan, S.H., M.H., Jaksa Sharku Putunezar, S.H., M.H., dan Erick Clark Sianipar, S.H., M.H.
Penyuluhan ini mengusung tema “JAKSA GARDA DESA” dengan tujuan utama mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini menekankan pentingnya mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan demokratis. Selain itu, penyuluhan ini bertujuan agar setiap kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat diawasi secara transparan dan akuntabel oleh masyarakat dan lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Jaksa Roy Baringin Tambunan menyampaikan,
“Kami dari Kejari Bintan siap memberikan pengawalan dan pembinaan hukum secara rutin kepada aparat desa serta masyarakat. Bila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat langsung melaporkan ke Kejari agar proses penegakan hukum dapat berjalan cepat dan efektif.”
“Kami Babinsa selalu siap mendukung dan bersinergi dengan perangkat desa serta aparat keamanan lainnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Penyuluhan ‘Jaksa Garda Desa’ ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kampung Melayu.” tegas Sertu Syamsuria.














