Majalahceo.id | Tanjungbalai – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya gencar dilakukan oleh dinas terkait didalamnya dengan implementasi terhadap efesiensi anggaran di Pemko Tanjungbalai terkesan kurang mendapat dukungan dari dinas PUTR dan Satpol PP maupun dinas lainnya dengan melakukan pembiaran terhadap sebuah bangunan bertingkat di Jalan SM Raja Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai yang diduga menyimpang dari ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Keterangan yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan bahwa IMB di Jalan SM Raja ini terbit pada tahun 2020 dan sempat mangkrak di tahun 2021 sehingga pengerjaannya menjadi terhenti, namun belum lama ini kembali terlihat aktivitas pekerjaan dengan menghadirkan beberapa unit mobil mixer (pengaduk campuran beton).
IMB pada saat itu telah berakhir masa berlakunya namun perubahan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diduga belum ada tetapi sangat diherankan pekerjaan pengecoran lantai atas dapat berlangsung dengan lancar untuk tahap kelanjutan bangunan tersebut tanpa ada upaya dari dinas yang berkompeten didalamnya untuk “Kejar Bola” guna mendukung peningkatan PAD.
Didalam IMB tahun 2020 tertera nama pemilik adalah Eddy Wijaya alias Acong yang dikenal sebagai pengusaha Toko Mas “S” di Jalan SM Raja Kota Tanjungbalai dengan fungsi bangunan Rumah Toko (Ruko) dan ketinggian bangunan 8 meter (berlantai 2) serta luas bangunan lantai 1…
0 (nol) meter, lantai 2 (nol) meter, teras …0 (nol) meter, sehingga kalangan masyarakat yang melihat pengerjaan bangunan ini sangat merugikan sektor PAD Kota Tanjungbalai, mengingat ketinggian bangunan sangat mencurigakan dan tidak tertutup kemungkinan pada bagian lainnya.
Dalam menyikapi permasalahan ini, kalangan masyarakat di Kota Tanjungbalai menduga adanya konspirasi berupa persekongkolan dalam pemberian IMB pada bangunan tersebut pada saat itu, mengingat sekarang ini dalam kondisi berlantai 3 dan menyimpang dari ketentuan yang ada berupa ketinggian bangunan, maka diharapkan untuk saat sekarang ini seharusnya pemilik bangunan tersebut harus melengkapi PBG maupun SLF sesuai dengan ketentuan dari Pemko Tanjungbalai, demikian pula halnya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI).
Eddy Wijaya alias Acong saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon Sabtu (10-5-2025) membenarkan bahwa IMB yang menjadi pegangan untuk membangun telah kadaluarsa, “memang IMB itu sudah berakhir masa berlakunya dan akan saya urus jikalau ada uang nanti”, ujar Eddy Wijaya.
Menjawab pertanyaan terhadap adanya aktivitas mobil mixer baru-baru ini Eddy Wijaya menjawab bahwa kegiatan itu hanya untuk melakukan pengecoran dilantai atas karena takut akan melakukan kebocoran yang akan mengakibatkan keretakan bangunan.
Ketua Tim PBG pada Dinas PUTR Kota Tanjungbalai H.Kumpul Lubis terkesan kurang memahami permasalahan yang ada mengingat IMB tersebut muncul sebelum dirinya menjabat, “coba Abang tanyakan sama buk Ida dibagian PBG, mungkin dia bisa menjawab pertanyaan Abang itu”, kata H.Kumpul.
Sementara itu Kadis Penanaman Modal, Investasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai Usni Sirajuddin saat dikonfirmasi baru-baru ini membenarkan bahwa IMB tersebut telah kadaluarsa dan diakui bahwa pemiliknya belum ada mengajukan permohonan untuk membuat PBG maupun SLF pada bangunan itu yang harus melakukan permohonan ulang.***