MajalahCeo.id | Medan – Pihak Kelurahan Sidorame Barat Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan menggelar Mediasi antara Pemilik Bangunan Yayasan Sekolah Noble dengan Warga Freddy Maurid Tambunan.
“Sudah 3 Kali Mediasi, namun pihak Pemilik Bangunan Noble tidak bisa menunjukkan perijinan PBG dan persetujuan lingkungan,” ungkap warga Kamis (5/2/2026)
Lanjut Warga dirinya akan menyurati Walikota Medan terkait persoalan ini.
Lurah Sodorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan membenarkan bahwa dirinya sudah menggelar mediasi namun belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Ya bang, kita sudah menggelar mediasi, belum ada titik temu dan saat mediasi pihak Yayasan Sekolah Noble tidak menunjukkan perizinannya kepada kami,” katanya.
Sebelumnya, Pimpin Putra Lubis bersama Teuku Akbar dan warga sekitar mendatangi bangunan Noble yang berada di jalan Pelita II Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan di duga tanpa Izin AMDAL LALIN, Ijin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan di duga tanpa PBG dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti:
– Kerusakan lingkungan : Bangunan tanpa izin lingkungan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, seperti polusi air, udara, dan tanah.
– Risiko kecelakaan: Bangunan tanpa izin lingkungan mungkin tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan bahaya bagi masyarakat
“Di duga bangunan Noble tanpa izin lingkungan dan PBG agar dikenakan sanksi hukum, seperti denda, penghentian pekerjaan, atau bahkan pembongkaran,” ungkapnya, Selasa (1/10/2025)














