MAJALAHCEO.COM,KEBUMEN,- Masih ingat dengan kasus penemuan mayat bayi perempuan di saluran irigasi Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen pada hari Senin (17/5/2021) silam? Kini kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Bayi tersebut sengaja dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri inisial DN (23) warga Desa Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun Kebumen.
Bayi malang itu adalah hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah Rumah Sakit swasta inisial SM (30) Warga Desa Kebulusan Kecamatan Pejagoan.
Tersangka DN diamankan polisi pada hari Rabu (16/6) di rumahnya, sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, hari Kamis (17/6).
Peribahasa sejahat-jahatnya harimau tak akan memakan anaknya sendiri, tak berlaku bagi sepasang kekasih hubungan gelap tersebut.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan.
Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.
Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu semakin membesar di dalam rahim hingga sempat dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.
“Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan,” jelas Kompol Edi Wibowo, Minggu (18/7).
Bayi mungil itu dibunuh dengan cara disumpal kertas kurang lebih 15 menit, setelah tak bernafas dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.
Kepada polisi, pengakuan tersangka DN telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.
Namun alasan lainnya mengapa DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain. Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil.
“Saya menyesal Pak. Sangat menyesal,” ucap DN kepada penyidik.
Niat menikah sudah terlaksana, namun DN harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.
Pernikahannya dengan pria lain yang baru seumur jagung, sementara harus berpisah untuk menjalani hukuman.
Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subs Pasal 342 KUH Pidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak tiga miliar Rupiah.
Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar Rupiah.
(Humas Polres Kebumen)