ADVERTISEMENT
  • #14581 (tanpa judul)
  • #69006 (tanpa judul)
  • #69020 (tanpa judul)
  • #47615 (tanpa judul)
  • #49588 (tanpa judul)
  • #75681 (tanpa judul)
  • #76655 (tanpa judul)
  • #79303 (tanpa judul)
  • #83580 (tanpa judul)
  • #83591 (tanpa judul)
  • #88048 (tanpa judul)
  • #104251 (tanpa judul)
  • #104740 (tanpa judul)
  • #104745 (tanpa judul)
  • #106824 (tanpa judul)
  • Harga Iklan
  • Ketentuan & Layanan
  • Kontak Kami
  • MAJALAHCEO INDONESIA
  • Pedoman Media Siber
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAHKAN AKTIFKAN KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • SILAKAN AKTIFASI KEMBALI
  • Susunan Redaksi
  • Teknologi
  • Tentang CEO
  • X-Copy Red
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
Majalah CEO Indonesia
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri
No Result
View All Result
Majalah CEO Indonesia
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Militer
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Bencana yang Terus Berulang di Sumatera: Krisis Kesadaran Lingkungan dan Tantangan Pendidikan untuk Keberlanjutan

Oleh : Jalaluddin Nasution

by Redaksi
10 Januari 2026
in Artikel, Berita, Opini
Reading Time: 22 mins read
A A
0
Bagikan :

Rentetan bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara seolah tidak pernah benar-benar berakhir. Tragedi tsunami Aceh tahun 2004 meninggalkan jejak sejarah yang sangat dalam bukan semata karena besarnya jumlah korban jiwa, tetapi juga karena trauma kolektif yang diwariskan lintas generasi. Hampir dua puluh tahun berlalu, namun ingatan atas peristiwa tersebut masih menjadi pengingat kuat bahwa kawasan ini menyimpan tingkat kerentanan ekologis yang serius. Ironisnya, ketika ancaman bencana kini hadir dalam bentuk berbeda banjir bandang, tanah longsor, serta krisis lingkungan yang berulang hampir setiap tahun di berbagai wilayah Sumatera Utara cara kita meresponsnya nyaris tidak mengalami perubahan berarti. Kita kembali menyebutnya sebagai musibah alam, seolah-olah semua terjadi tanpa campur tangan manusia sama sekali.

Padahal, semakin sering bencana itu terjadi, semakin mendesak satu pertanyaan fundamental untuk diajukan: apakah bencana ini sepenuhnya kehendak alam, atau justru buah dari kelalaian manusia dalam menjaga keseimbangan lingkungan? Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ia menjadi pintu masuk untuk memahami bencana sebagai fenomena sosial, politik, dan moral bukan sekadar peristiwa alamiah yang datang lalu pergi tanpa sebab yang jelas.

Setiap kali banjir menenggelamkan permukiman, longsor menutup jalur transportasi, atau sungai meluap dan menghancurkan sawah serta kebun warga, pola yang muncul hampir selalu serupa: kerusakan di kawasan hulu, penyusutan hutan, hilangnya daerah resapan air, serta tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Jika kejadian semacam ini hanya terjadi sekali, mungkin masih dapat dianggap sebagai anomali atau takdir. Namun ketika ia berulang hampir setiap tahun di lokasi yang relatif sama, maka sulit menafikan adanya pola kelalaian struktural yang terus dipelihara.

Dalam kerangka ini, bencana tidak lagi dapat dipahami semata sebagai peristiwa alam, melainkan sebagai refleksi kegagalan manusia membangun hubungan yang etis dengan lingkungannya. Relasi tersebut tidak terbentuk secara terpisah, tetapi dibentuk oleh sistem pendidikan, kebijakan publik, orientasi ekonomi, serta nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat. Ketika alam dieksploitasi tanpa kendali dan risiko ekologis dipandang sebagai biaya wajar pembangunan, maka bencana sejatinya merupakan konsekuensi dari proses panjang yang telah lama berlangsung.

Cara pandang ini sejalan dengan perspektif Education for Sustainability, yang menegaskan bahwa krisis ekologis modern tidak dapat dipahami hanya sebagai kegagalan teknis, melainkan sebagai krisis moral dan krisis budaya. Kerusakan lingkungan, menurut pendekatan ini, berakar pada cara manusia memaknai alam apakah sebagai mitra kehidupan yang harus dijaga, atau sekadar objek ekonomi yang boleh dieksploitasi sejauh mendatangkan keuntungan
Aceh dan Sumatera Utara sejatinya bukan wilayah yang miskin pengetahuan ekologis. Sejak lama, masyarakat setempat hidup berdampingan dengan alam melalui berbagai bentuk kearifan tradisional: pengaturan wilayah hutan, larangan membuka lahan secara sembarangan, hingga nilai-nilai religius yang menempatkan manusia sebagai khalifah atau penjaga bumi. Namun dalam beberapa dekade terakhir, nilai-nilai tersebut semakin tersisih oleh logika pembangunan jangka pendek. Hutan diperlakukan sebagai komoditas, sungai menjadi saluran limbah, dan tanah dipandang semata sebagai aset ekonomi.

Ketika cara pandang semacam ini mendominasi, pendidikan pun kehilangan daya kritisnya. Pendidikan lingkungan kerap hadir sebatas jargon tercantum dalam kurikulum dan slogan, tetapi tidak benar-benar membentuk kesadaran dan tanggung jawab ekologis. Anak-anak diajarkan bahwa bencana adalah fenomena alam, namun jarang diajak memahami keterkaitannya dengan perilaku manusia, kebijakan pemerintah, dan sistem ekonomi yang eksploitatif.

Dalam kajian Kals dan Müller, pendidikan keberlanjutan tidak cukup hanya mentransfer pengetahuan tentang lingkungan. Pendidikan harus menyentuh dimensi moral, yakni kemampuan individu dan masyarakat untuk menilai keputusan-keputusan yang berdampak ekologis, baik dalam jangka pendek maupun jangka Panjang Tanpa dimensi ini, pendidikan justru melahirkan paradoks: masyarakat yang tahu bahwa penebangan hutan itu salah, tetapi tetap melakukannya; warga yang memahami bahaya membuang sampah ke sungai, namun tetap menjadikannya kebiasaan.

Fenomena tersebut terlihat jelas dalam konteks bencana di Sumatera Utara. Banjir bandang yang kerap melanda kawasan permukiman sering berakar pada kerusakan daerah tangkapan air di hulu. Longsor di wilayah perbukitan umumnya berkaitan dengan pembukaan lahan tanpa perencanaan ekologis. Namun dalam diskursus publik, hubungan sebab-akibat ini jarang dibahas secara jujur dan mendalam. Narasi yang dominan justru menyederhanakan bencana sebagai “ujian” atau “cobaan”, tanpa menyentuh tanggung jawab manusia di baliknya.

Cara pandang ini berbahaya karena menormalisasi bencana sebagai nasib. Padahal, sebagaimana ditegaskan dalam pendekatan keberlanjutan, bencana merupakan sinyal kegagalan kolektif dalam mengambil keputusan yang adil terhadap alam dan generasi mendatang. Ketika risiko ekologis diabaikan demi keuntungan ekonomi jangka pendek, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga keselamatan manusia.Lebih jauh, bencana yang berulang menunjukkan adanya ketimpangan tanggung jawab. Kelompok yang paling terdampak sering kali adalah masyarakat kecil petani, nelayan, warga desa di bantaran sungai yang justru memiliki kontribusi paling kecil terhadap kerusakan lingkungan. Sebaliknya, aktor-aktor besar yang menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam kerap luput dari sorotan dan akuntabilitas. Dalam perspektif etika lingkungan, kondisi ini mencerminkan ketidakadilan ekologis yang serius.

Di titik inilah urgensi untuk menggeser cara memaknai bencana menjadi sangat penting. Bencana tidak lagi bisa diposisikan sebagai peristiwa alam semata, melainkan sebagai hasil interaksi kompleks antara alam, manusia, dan kebijakan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membangun kesadaran kritis bukan hanya tentang bagaimana bencana terjadi, tetapi mengapa ia terus berulang dan siapa yang bertanggung jawab.

Jika Aceh telah belajar pahit dari tsunami 2004 bahwa kerentanan alam tidak boleh diabaikan, maka Sumatera Utara kini menghadapi ujian serupa dalam wujud yang berbeda. Pertanyaannya bukan lagi apakah bencana akan datang, melainkan apakah kita bersedia belajar sebelum kerusakan mencapai titik yang tak dapat dipulihkan. Tanpa perubahan cara pandang dari eksploitasi menuju keberlanjutan, dari fatalisme menuju tanggung jawab bencana akan terus hadir, bukan sebagai kejutan, melainkan sebagai rutinitas tahunan yang semakin dinormalisasi.

Pembukaan ini menegaskan satu hal penting: bencana yang terus berulang adalah cermin dari krisis kesadaran lingkungan. Selama pendidikan, kebijakan, dan nilai moral tidak berpihak pada skeberlanjutan, alam akan terus “berbicara” melalui banjir, longsor, dan korban jiwa dengan bahasa yang kian keras dan tak lagi bisa diabaikan.

Kerusakan Lingkungan yang Semakin Nyata

Kerusakan lingkungan di Aceh dan Sumatera Utara kini tidak lagi dapat dipahami sebagai isu abstrak yang hanya muncul dalam laporan akademik atau forum diskusi. Ia hadir secara nyata dalam kehidupan sehari-hari masyarakat: tutupan hutan yang terus menyusut, sungai yang semakin dangkal dan tercemar, serta daerah resapan air yang berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, perkebunan monokultur, dan area pertambangan. Dalam kondisi ekologis yang semakin rapuh ini, hujan deras tidak lagi berperan sebagai sumber kehidupan, melainkan berubah menjadi ancaman serius. Air yang seharusnya diserap oleh tanah kini mengalir tanpa kendali, memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah.

Dampak kerusakan tersebut dirasakan secara langsung dan berlapis oleh masyarakat. Banjir tidak hanya menggenangi rumah warga, tetapi juga memutus akses ekonomi, merusak infrastruktur dasar, dan menghancurkan sumber penghidupan. Sawah dan ladang terendam, hasil panen gagal, ternak mati, dan aktivitas perdagangan lumpuh. Di wilayah pesisir, nelayan kehilangan alat tangkap akibat gelombang ekstrem dan abrasi, sementara anak-anak terpaksa menjalani proses belajar dalam situasi darurat yang jauh dari layak. Dalam jangka panjang, bencana semacam ini melahirkan kemiskinan struktural—masyarakat tidak hanya kehilangan harta, tetapi juga kehilangan kemampuan untuk pulih.

Di Sumatera Utara, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) menjadi salah satu penyebab utama banjir yang berulang hampir setiap tahun. Sungai-sungai besar yang dahulu mampu menampung debit air dalam jumlah besar kini kehilangan fungsinya akibat sedimentasi, penyempitan alur, serta pencemaran limbah domestik dan industri. Alih fungsi lahan di wilayah hulu semakin memperparah situasi. Hutan yang semestinya berperan sebagai penyangga ekologis berubah menjadi area perkebunan dan pertambangan dengan daya serap air yang sangat rendah.

Sementara itu, di Aceh, kawasan pesisir dan hutan juga menghadapi tekanan ekologis yang serius. Eksploitasi sumber daya alam—baik dalam bentuk pembalakan, pembukaan lahan skala besar, maupun aktivitas pertambangan—telah mengganggu keseimbangan lingkungan yang sebelumnya relatif terjaga. Padahal, Aceh memiliki pengalaman historis yang sangat pahit terkait bencana ekologis melalui tsunami 2004. Ironisnya, pembelajaran dari tragedi besar tersebut belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kebijakan pembangunan dan praktik ekonomi sehari-hari.

Kerusakan lingkungan ini jelas bukan peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Ia merupakan akumulasi panjang dari kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, praktik ekonomi yang berorientasi pada keuntungan jangka pendek, serta pembiaran terhadap pelanggaran ekologis yang berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam konteks ini, bencana tidak lagi dapat dipahami sebagai kejadian mendadak, melainkan sebagai konsekuensi logis dari pilihan-pilihan manusia.

Perspektif tersebut sejalan dengan kerangka pemikiran Kals dan Müller dalam kajian Education for Sustainability. Mereka menegaskan bahwa krisis ekologis modern tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis atau alamiah, melainkan sebagai krisis moral dan krisis dalam pengambilan keputusan. Kerusakan lingkungan terjadi ketika manusia secara sistematis memilih kenyamanan dan keuntungan jangka pendek, sambil menunda atau mengabaikan risiko ekologis jangka Panjang.

Dalam banyak kasus di Aceh dan Sumatera Utara, keputusan-keputusan yang merusak lingkungan justru dibungkus dengan narasi pembangunan dan kesejahteraan. Hutan ditebang atas nama penciptaan lapangan kerja, sungai dikorbankan demi industri, dan kawasan resapan air dialihfungsikan demi pertumbuhan ekonomi. Namun sebagaimana diingatkan dalam literatur keberlanjutan, pembangunan yang mengorbankan ekosistem pada akhirnya justru meruntuhkan fondasi kesejahteraan itu sendiri.

Masalahnya, kerusakan lingkungan sering kali dipersepsikan sebagai sesuatu yang jauh dan abstrak—hingga bencana benar-benar datang. Inilah yang oleh Kals dan Müller disebut sebagai kegagalan menghubungkan tindakan sehari-hari dengan konsekuensi ekologisnya. Banyak individu, bahkan pembuat kebijakan, memahami secara kognitif bahwa kerusakan lingkungan berbahaya, tetapi pengetahuan tersebut tidak cukup kuat untuk mendorong perubahan perilaku. Tanpa dimensi moral yang tertanam, pengetahuan ekologis kehilangan daya transformasinya

Fenomena ini tampak jelas dalam respons masyarakat terhadap kerusakan lingkungan. Sampah tetap dibuang ke sungai meskipun banjir menjadi ancaman tahunan. Penebangan liar terus berlangsung meskipun longsor berulang kali menelan korban. Dalam kerangka keberlanjutan, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai social-ecological dilemma: individu memperoleh manfaat jangka pendek dari tindakan merusak lingkungan, sementara kerugian jangka panjang ditanggung secara kolektif oleh masyarakat luas Yang lebih mengkhawatirkan, dampak kerusakan lingkungan tidak dirasakan secara merata. Masyarakat kecil sering menjadi korban paling awal dan paling berat, sementara aktor-aktor besar yang menikmati keuntungan ekonomi relatif terlindungi dari dampak langsung. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa krisis lingkungan juga merupakan krisis keadilan. Ketika risiko ekologis dialihkan kepada kelompok rentan, maka bencana tidak hanya menjadi persoalan alam, tetapi juga persoalan etika sosial.

Dalam konteks pendidikan dan kesadaran publik, kerusakan lingkungan di Aceh dan Sumatera Utara mencerminkan kegagalan mendasar. Pendidikan lingkungan hidup masih kerap diposisikan sebagai pelengkap, bukan sebagai inti pembentukan karakter warga negara. Anak-anak diajarkan definisi banjir dan longsor, tetapi jarang diajak memahami hubungan antara perilaku manusia, kebijakan pembangunan, dan degradasi ekologis. Padahal, menurut Kals dan Müller, pendidikan untuk keberlanjutan harus membangun tiga aspek sekaligus: pengetahuan ekologis, kesadaran moral, dan kesiapan untuk bertindak.

Tanpa pendekatan semacam ini, masyarakat akan terus terjebak dalam siklus yang sama: kerusakan lingkungan—bencana—bantuan darurat—lalu kembali pada praktik lama. Siklus ini menormalisasi bencana sebagai rutinitas, bukan sebagai peringatan keras untuk berubah. Dalam jangka panjang, normalisasi tersebut justru melemahkan daya kritis masyarakat terhadap kebijakan yang merusak lingkungan.

Aceh dan Sumatera Utara sebenarnya memiliki modal sosial dan kultural yang kuat untuk keluar dari situasi ini. Nilai-nilai agama dan kearifan lokal secara tegas menempatkan manusia sebagai penjaga alam, bukan penguasanya. Namun nilai-nilai tersebut sering kalah oleh logika ekonomi yang sempit dan kepentingan elite. Ketika nilai moral tidak menjadi dasar kebijakan publik dan pendidikan, eksploitasi alam akan terus berulang—dan bencana akan terus hadir sebagai pengingat yang pahit.

Pada titik ini, kerusakan lingkungan yang semakin nyata seharusnya dibaca sebagai peringatan moral kolektif. Alam tidak sekadar “marah”, melainkan merespons cara manusia memperlakukannya. Jika bencana terus berulang di wilayah yang sama, persoalannya bukan lagi kekurangan teknologi atau anggaran, melainkan kegagalan membangun kesadaran, tanggung jawab, dan keberanian untuk mengubah arah pembangunan.

Sebagaimana ditegaskan dalam pendekatan education for sustainability, masa depan tidak hanya ditentukan oleh apa yang kita ketahui, tetapi oleh keputusan apa yang kita ambil hari ini dan nilai apa yang kita prioritaskan. Tanpa perubahan mendasar dalam cara memandang alam—dari objek eksploitasi menjadi mitra kehidupan—Aceh dan Sumatera Utara akan terus hidup dalam bayang-bayang bencana yang sejatinya dapat dicegah.

Penebangan Liar dan Eksploitasi Hutan

Salah satu faktor utama yang mendorong kerusakan lingkungan di Aceh dan Sumatera Utara adalah praktik penebangan hutan, baik yang dilakukan secara ilegal maupun yang dilegalkan melalui berbagai skema perizinan. Penebangan liar sering kali dipahami sebagai kejahatan lingkungan yang berdiri sendiri. Namun dalam kenyataannya, persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar tindakan kriminal individu di lapangan. Aktivitas tersebut tidak mungkin berlangsung secara masif dan berkelanjutan tanpa adanya celah pengawasan, lemahnya penegakan hukum, serta pembiaran struktural yang melibatkan beragam kepentingan.

Dalam banyak kasus, penebangan hutan—baik yang berlabel legal maupun ilegal—beroperasi dalam wilayah abu-abu kebijakan. Di satu sisi, negara mengklaim mengatur pemanfaatan hutan demi kepentingan pembangunan. Di sisi lain, pengawasan terhadap dampak ekologisnya sering kali lemah atau hanya bersifat administratif. Akibatnya, batas antara pengelolaan hutan dan perusakan hutan menjadi semakin kabur. Hutan ditebang, sementara tanggung jawab ekologisnya dikesampingkan.

Ketika banjir melanda wilayah hilir, masyarakat kerap menemukan batang-batang kayu berukuran besar hanyut bersama derasnya arus air. Fenomena ini sering dianggap sebagai akibat wajar dari hujan ekstrem. Padahal, keberadaan kayu-kayu tersebut merupakan indikasi kuat bahwa kawasan hulu telah kehilangan fungsi penyangga ekologisnya. Batang-batang kayu itu bukan hanya bukti visual kerusakan hutan, tetapi juga faktor yang memperparah bencana. Ia menyumbat aliran sungai, menghantam rumah warga, merusak jembatan, dan menghancurkan infrastruktur publik yang dibangun dengan biaya besar.

Dalam perspektif ekologi, hutan memiliki fungsi yang tidak tergantikan. Ia menyerap air hujan, menahan erosi, mengikat tanah, dan menjaga keseimbangan siklus hidrologi. Akar-akar pohon berfungsi sebagai penopang alami yang mencegah longsor, sementara kanopi hutan mengatur laju aliran air agar tidak langsung menghantam permukaan tanah. Ketika hutan ditebang tanpa perencanaan berkelanjutan, sistem alam kehilangan mekanisme perlindungannya. Dalam kondisi semacam ini, bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan konsekuensi yang hampir pasti.

Banjir bandang dan longsor yang berulang di Aceh dan Sumatera Utara memperlihatkan secara jelas bagaimana hilangnya hutan di wilayah hulu berdampak langsung pada keselamatan manusia di wilayah hilir. Namun ironisnya, hubungan sebab-akibat ini sering terputus dalam diskursus publik. Bencana kerap dipahami sebagai peristiwa alamiah semata, sementara praktik penebangan hutan jarang diangkat sebagai akar persoalan yang sesungguhnya.

Ironi semakin kentara ketika kerusakan hutan dibenarkan atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dalih membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan menarik investasi sering digunakan untuk melegitimasi eksploitasi hutan secara besar-besaran. Dalam narasi semacam ini, hutan dipandang terutama sebagai sumber daya ekonomi, bukan sebagai sistem kehidupan yang menopang keberlangsungan manusia itu sendiri. Ketika hutan hanya dihitung dalam satuan nilai ekonomi, fungsi ekologisnya dianggap sebagai biaya yang dapat dikompromikan.

Kerangka berpikir inilah yang dikritik secara tajam dalam literatur Education for Sustainability. Kals dan Müller menegaskan bahwa krisis lingkungan modern berakar pada cara manusia mengambil keputusan, bukan semata pada keterbatasan pengetahuan teknis. Banyak aktor sebenarnya memahami bahwa penebangan hutan secara berlebihan akan memicu banjir dan longsor, tetapi pengetahuan tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah keputusan ketika kepentingan ekonomi jangka pendek dianggap lebih mendesak.

Dalam konteks ini, penebangan hutan dapat dipahami sebagai bagian dari social-ecological dilemma. Individu atau kelompok tertentu memperoleh keuntungan ekonomi langsung dari eksploitasi hutan, sementara kerugian ekologis dan sosialnya ditanggung secara kolektif oleh masyarakat luas. Bahkan, kerugian tersebut sering baru terasa bertahun-tahun kemudian, ketika kerusakan telah mencapai tingkat yang sulit dipulihkan. Kondisi ini menjelaskan mengapa praktik perusakan hutan terus berlangsung meskipun dampaknya telah berulang kali terbukti mematikan.

Yang lebih problematis, dampak penebangan hutan tidak terdistribusi secara adil. Masyarakat adat, petani kecil, dan warga desa di sekitar kawasan hutan sering menjadi korban pertama. Mereka kehilangan sumber air bersih, lahan produktif, dan rasa aman dari ancaman bencana. Sebaliknya, keuntungan ekonomi dari eksploitasi hutan justru mengalir kepada aktor-aktor yang memiliki modal dan akses kekuasaan lebih besar. Ketimpangan ini menjadikan penebangan hutan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan moral.

Dalam perspektif Kals dan Müller, dimensi moral inilah yang kerap absen dalam kebijakan lingkungan. Keputusan diambil berdasarkan kalkulasi ekonomi dan politik, sementara pertimbangan etis siapa yang menanggung risiko, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana dampaknya bagi generasi mendatang jarang menjadi pusat perhatian. Akibatnya, kerusakan hutan terus direproduksi oleh sistem yang sama, meskipun dampaknya semakin nyata dan merusak.

Di Aceh dan Sumatera Utara, lemahnya penegakan hukum memperparah situasi. Penebangan liar sering dipersepsikan semata sebagai aktivitas ilegal di tingkat lapangan. Padahal, jaringan penebangan hutan umumnya melibatkan rantai panjang actor mulai dari pemodal, perantara, hingga aparat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. Ketika penegakan hukum hanya menyasar pelaku di level bawah, pesan moral yang sampai ke publik menjadi keliru: perusakan hutan dianggap sebagai pelanggaran ringan yang dapat ditoleransi.

Di sinilah peran pendidikan dan kesadaran publik menjadi sangat krusial. Pendidikan lingkungan yang hanya menekankan aspek kognitif seperti definisi hutan, fungsi ekologis, atau jenis bencana tidak cukup untuk menghentikan eksploitasi hutan. Kals dan Müller menekankan bahwa pendidikan untuk keberlanjutan harus menyentuh sikap, nilai, dan rasa tanggung jawab moral, agar individu mampu mengaitkan tindakannya dengan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan alam.

Tanpa pendekatan ini, masyarakat akan terus terjebak dalam paradoks: mengetahui bahwa penebangan hutan berbahaya, tetapi tetap menerimanya sebagai harga pembangunan. Paradoks ini menjelaskan mengapa setiap kali banjir dan longsor terjadi, kemarahan publik cepat mereda setelah air surut. Tidak ada perubahan struktural yang benar-benar dilakukan karena akar masalah eksploitasi hutan tidak disentuh secara serius.

Padahal, hutan bukan sekadar sumber kayu atau lahan ekonomi. Ia adalah sistem penyangga kehidupan yang keberadaannya menentukan keselamatan manusia itu sendiri. Ketika hutan rusak, yang runtuh bukan hanya pohon, tetapi juga rasa aman, keadilan, dan masa depan generasi berikutnya. Dalam konteks ini, penebangan hutan seharusnya dipahami sebagai keputusan moral kolektif, bukan sekadar aktivitas ekonomi atau pelanggaran administratif.

Jika Aceh dan Sumatera Utara ingin keluar dari siklus bencana yang terus berulang, maka persoalan penebangan hutan harus diposisikan sebagai isu serius yang menyentuh ranah etika, pendidikan, dan kebijakan publik secara bersamaan. Selama hutan terus dieksploitasi dengan dalih pembangunan tanpa memperhitungkan daya dukung ekologis dan keadilan sosial, banjir dan longsor akan terus hadir sebagai konsekuensi yang tak terelakkan.

Sebagaimana ditegaskan dalam pendekatan education for sustainability, masa depan lingkungan tidak ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, tetapi oleh keputusan apa yang dianggap layak dan benar oleh manusia. Selama eksploitasi hutan masih dipandang wajar dan kerusakan alam dianggap sebagai biaya yang dapat ditoleransi, bencana akan terus menjadi bagian dari keseharian bukan sebagai peringatan, melainkan sebagai rutinitas yang dinormalisasi.

Di Mana Peran Pemerintah?

Pembahasan mengenai kerusakan lingkungan tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam sistem pemerintahan modern, negara memegang kewenangan strategis dalam pengelolaan sumber daya alam: mulai dari perencanaan tata ruang, pemberian izin usaha, pengawasan aktivitas ekonomi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Oleh karena itu, ketika penebangan liar, eksploitasi hutan, dan degradasi ekosistem terus berlangsung dan berujung pada bencana yang berulang, publik memiliki hakbahkan kewajiban untuk mengajukan pertanyaan mendasar: di mana peran pemerintah, dan siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini?

Kelalaian pemerintah tidak selalu muncul dalam bentuk kebijakan yang secara eksplisit merusak lingkungan. Justru, ia sering hadir dalam wujud yang lebih halus namun berdampak besar: pembiaran terhadap aktivitas ilegal, lemahnya pengawasan di lapangan, kompromi dalam proses perizinan, serta ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran. Dalam banyak kasus di Aceh dan Sumatera Utara, persoalannya bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi serta minimnya keberanian politik untuk menegakkan aturan yang sudah ada.

Secara normatif, regulasi perlindungan lingkungan di Indonesia tergolong cukup lengkap. Berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kebijakan daerah telah mengatur prinsip kehati-hatian, kewajiban analisis dampak lingkungan, serta sanksi bagi pelaku perusakan alam. Namun ketika aturan-aturan tersebut tidak diawasi secara konsisten dan pelanggaran tidak ditindak secara tegas, hukum kehilangan wibawanya. Regulasi berubah menjadi sekadar dokumen administrative dipenuhi tanda tangan dan stempel, tetapi kosong dari makna perlindungan ekologis.

Situasi ini melahirkan pesan yang sangat berbahaya bagi masyarakat dan pelaku usaha: merusak lingkungan bukanlah kejahatan serius. Jika pelanggaran lingkungan hanya berujung pada sanksi administratif ringan, atau bahkan dibiarkan tanpa konsekuensi, maka kalkulasi rasional pelaku menjadi sederhana keuntungan ekonomi jauh lebih besar daripada risiko hukum. Dalam kondisi seperti ini, negara secara tidak langsung turut mereproduksi kerusakan lingkungan melalui sikap permisif dan ketidaktegasannya.

Dalam perspektif Education for Sustainability yang dikemukakan Kals dan Müller, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan institusional dalam membangun tanggung jawab moral kolektif. Mereka menegaskan bahwa krisis lingkungan modern tidak hanya disebabkan oleh perilaku individu, tetapi juga oleh keputusan institusional dan kebijakan publik yang mengabaikan dimensi etika dan keberlanjutan. Ketika negara gagal memberikan teladan dan ketegasan, maka sulit mengharapkan masyarakat bertindak secara bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Salah satu bentuk kelalaian kebijakan yang paling nyata terlihat dalam tata ruang yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan. Alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai, lereng perbukitan, dan wilayah rawan bencana menunjukkan adanya jurang antara perencanaan di atas kertas dan realitas di lapangan. Kawasan yang secara ekologis seharusnya dilindungi justru dibuka untuk aktivitas ekonomi intensif. Ketika banjir dan longsor terjadi, bencana tersebut sering dianggap sebagai kejadian tak terduga, padahal sesungguhnya ia merupakan hasil langsung dari keputusan tata ruang yang keliru.

Lebih jauh, kebijakan tata ruang yang bermasalah ini kerap lahir dari kompromi kepentingan. Tekanan investasi, target pertumbuhan ekonomi, dan ambisi peningkatan pendapatan daerah mendorong pemerintah daerah untuk melonggarkan perlindungan lingkungan. Dalam situasi seperti ini, analisis dampak lingkungan sering diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai instrumen penting untuk menilai risiko ekologis dan sosial. Ketika kajian lingkungan hanya dijadikan syarat dokumen, maka fungsi preventifnya hilang sama sekali.

Kals dan Müller menyebut kondisi ini sebagai bentuk maladapted behavior dalam sistem social yakni ketika institusi justru memperkuat pola perilaku yang merusak, meskipun konsekuensinya sudah diketahui secara luas. Pemerintah, yang seharusnya bertindak sebagai penjaga kepentingan publik jangka panjang, terjebak dalam logika jangka pendek yang mengorbankan keberlanjutan. Akibatnya, risiko ekologis diwariskan kepada masyarakat dan generasi mendatang.

Masalah pengawasan juga menjadi titik lemah yang sangat krusial. Luasnya wilayah hutan, keterbatasan sumber daya aparat, serta rendahnya transparansi pengelolaan membuat aktivitas penebangan liar dan eksploitasi ilegal sulit dikendalikan. Namun keterbatasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pembiaran. Ketika pengawasan tidak diperkuat, celah hukum terbuka lebar, dan aktor-aktor perusak alam memanfaatkannya secara sistematis.

Dalam banyak kasus, penegakan hukum lingkungan juga bersifat selektif. Pelaku kecil di lapangan relatif mudah ditangkap, sementara aktor-aktor besar yang berada di balik jaringan eksploitasi kerap luput dari jerat hukum. Pola ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak pesan moral yang seharusnya disampaikan oleh negara. Hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah justru memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan.

Dalam kerangka keberlanjutan, peran pemerintah seharusnya tidak berhenti pada regulasi dan sanksi. Negara juga memiliki tanggung jawab edukatif membangun kesadaran publik tentang hubungan antara kebijakan, perilaku manusia, dan risiko bencana. Kals dan Müller menegaskan bahwa perubahan perilaku berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika terdapat konsistensi antara nilai yang diajarkan, kebijakan yang diterapkan, dan contoh yang diberikan oleh institusi publik.

Namun dalam praktiknya, pesan yang disampaikan pemerintah sering kali kontradiktif. Di satu sisi, kampanye pelestarian lingkungan terus digaungkan. Di sisi lain, izin eksploitasi tetap dikeluarkan di kawasan yang secara ekologis rentan. Kontradiksi ini melemahkan pesan keberlanjutan dan menumbuhkan sikap sinis di tengah masyarakat. Ketika negara sendiri tidak konsisten, kepatuhan publik terhadap perlindungan lingkungan menjadi sulit diharapkan.

Bencana banjir dan longsor yang berulang di Aceh dan Sumatera Utara seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Namun yang kerap terjadi justru sebaliknya: respons pemerintah berhenti pada penanganan darurat evakuasi, distribusi bantuan, dan rehabilitasi sementara. Langkah-langkah ini memang penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Tanpa perbaikan tata kelola hutan, tata ruang, dan penegakan hukum, bencana hanya akan kembali dengan pola yang sama.

Dalam perspektif education for sustainability, pendekatan semacam ini mencerminkan kegagalan dalam memandang bencana sebagai proses sosial-ekologis yang berkelanjutan. Kals dan Müller menegaskan bahwa keberlanjutan menuntut perubahan struktural, bukan sekadar respons reaktif terhadap krisis. Jika pemerintah terus terjebak dalam pola pemadaman kebakaran tanpa membenahi sumber api, risiko ekologis akan terus meningkat.

Peran pemerintah juga sangat penting dalam melindungi kelompok rentan. Masyarakat kecil yang tinggal di bantaran sungai, lereng bukit, dan wilayah pesisir sering kali tidak memiliki pilihan selain bertahan di kawasan rawan bencana. Dalam kondisi ini, negara berkewajiban memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak justru memperbesar risiko yang mereka hadapi. Ketika izin eksploitasi diberikan tanpa mempertimbangkan keselamatan warga, maka negara telah gagal menjalankan fungsi perlindungannya.

Pada akhirnya, pertanyaan “di mana peran pemerintah?” bukan sekadar tuntutan politis, melainkan pertanyaan moral. Pemerintah bukan hanya pengelola administrasi, tetapi penentu arah nilai yang dijalankan masyarakat. Ketika pemerintah tegas melindungi lingkungan, pesan moralnya jelas: alam adalah warisan bersama yang harus dijaga. Sebaliknya, ketika pemerintah berkompromi dengan perusakan, pesan yang muncul adalah bahwa kepentingan ekonomi dapat mengalahkan keselamatan dan keadilan ekologis.

Sebagaimana ditegaskan dalam pendekatan education for sustainability, keberlanjutan hanya dapat dicapai jika kebijakan publik didasarkan pada tanggung jawab antargenerasi—kesadaran bahwa keputusan hari ini akan menentukan kualitas hidup di masa depan. Dalam konteks Aceh dan Sumatera Utara, peran pemerintah menjadi penentu apakah wilayah ini akan terus terjebak dalam siklus bencana, atau mampu beralih menuju tata kelola lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Jika pemerintah gagal belajar dari bencana yang berulang, maka alam akan terus mengingatkan dengan cara yang semakin mahal dan menyakitkan. Banjir dan longsor bukan sekadar ujian alam, melainkan vonis atas kelalaian kebijakan. Dan selama peran pemerintah tidak ditegaskan sebagai penjaga keberlanjutan, pertanyaan “di mana peran pemerintah?” akan terus bergema setiap musim hujan, bersama air yang meluap dan tanah yang runtuh.

Bencana sebagai Akibat Kebijakan yang Tidak Berpihak pada Lingkungan

Pada akhirnya, bencana lingkungan tidak dapat dilepaskan dari rangkaian pilihan kebijakan yang diambil manusia. Ia bukan sekadar hasil dari fenomena alam yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga, melainkan konsekuensi dari keputusan-keputusan yang dibuat secara sadar atau justru dibuat dengan mengabaikan dampak jangka panjangnya. Ketika izin eksploitasi dikeluarkan tanpa pertimbangan ekologis yang memadai, potensi bencana meningkat secara signifikan. Ketika perusakan lingkungan dibiarkan berlangsung atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, maka banjir, longsor, serta krisis ekologis lainnya menjadi “biaya” yang harus dibayar masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan.

Dalam kerangka ini, bencana tidak lagi dapat dipahami sebagai peristiwa alam semata. Ia merupakan produk sosial dan politik hasil dari kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan dan keselamatan publik. Alam, dalam pengertian ini, bukan entitas yang “murka” atau “menghukum”, melainkan sistem yang bereaksi secara logis terhadap eksploitasi berlebihan dan pengabaian yang berlangsung dalam jangka panjang. Ketika hutan dibuka tanpa kendali, sungai dipersempit dan dicemari, serta kawasan lindung dialihfungsikan, alam merespons sesuai hukum ekologi dan respons tersebut kerap hadir dalam bentuk bencana.

Cara pandang ini sejalan dengan pendekatan yang ditawarkan dalam Education for Sustainability. Kals dan Müller menekankan bahwa krisis lingkungan modern harus dibaca sebagai konsekuensi dari keputusan manusia, baik pada tingkat individu maupun institusi. Dalam perspektif keberlanjutan, bencana bukanlah kejadian acak, melainkan sinyal kegagalan dalam pengambilan keputusan yang etis dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta generasi mendatang.

Kebijakan publik memegang peranan sentral dalam membentuk relasi antara manusia dan alam. Ketika kebijakan disusun dengan orientasi jangka pendek mengejar pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan, risiko ekologis secara sistematis diabaikan. Dalam situasi seperti ini, analisis dampak lingkungan sering kali diperlakukan sebagai formalitas administratif, bukan sebagai instrumen pencegahan kerusakan. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya melindungi justru menjadi pintu masuk bagi eksploitasi.

Di berbagai wilayah, termasuk Aceh dan Sumatera Utara, kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan terlihat jelas dalam praktik alih fungsi lahan dan pemberian izin eksploitasi di kawasan rawan bencana. Kawasan hulu sungai, lereng perbukitan, dan hutan lindung dibuka untuk kepentingan ekonomi tanpa perhitungan risiko jangka panjang. Ketika bencana kemudian terjadi, narasi yang berkembang sering kali memisahkan peristiwa tersebut dari kebijakan yang melahirkannya. Banjir dan longsor dipahami sebagai musibah alam, bukan sebagai akibat langsung dari keputusan pembangunan yang keliru.

Padahal, dalam kerangka keberlanjutan, pemisahan semacam ini justru mengaburkan tanggung jawab. Kals dan Müller menegaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pendidikan keberlanjutan adalah kecenderungan manusia memisahkan tindakan dari konsekuensinya. Individu dan institusi sering kali menyadari risiko ekologis dari suatu kebijakan, tetapi tetap melaksanakannya karena dampak negatifnya dianggap jauh atau akan ditanggung oleh pihak lain

Fenomena inilah yang menjelaskan mengapa kebijakan yang merusak lingkungan terus direproduksi meskipun dampak bencana telah berulang kali terjadi. Setiap kali banjir atau longsor melanda, respons pemerintah dan publik sering berhenti pada penanganan darurat: evakuasi, penyaluran bantuan, dan rehabilitasi sementara. Langkah-langkah ini memang penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan. Tanpa evaluasi kebijakan yang jujur dan perubahan arah pembangunan, bencana akan terus berulang dengan pola yang sama.

Dari perspektif moral, kondisi ini mencerminkan kegagalan yang serius. Bencana yang berulang menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya gagal melindungi lingkungan, tetapi juga gagal melindungi manusia. Masyarakat kecil yang tinggal di wilayah rawan bencana sering kali tidak memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan. Mereka menjadi korban dari kebijakan yang disusun jauh dari ruang hidup mereka. Ketika risiko ekologis dialihkan kepada kelompok rentan, bencana berubah menjadi bentuk ketidakadilan struktural.

Kals dan Müller menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan etika antargenerasi dan keadilan sosial. Keputusan yang mengorbankan lingkungan hari ini tidak hanya merugikan masyarakat saat ini, tetapi juga membebani generasi mendatang dengan risiko yang lebih besar. Dalam konteks ini, kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan dapat dipahami sebagai bentuk ketidakadilan moral, karena memindahkan beban kerusakan kepada mereka yang tidak ikut menikmati manfaatnya.

Lebih jauh, kebijakan yang merusak lingkungan turut membentuk cara pandang masyarakat terhadap alam. Ketika negara memberi sinyal bahwa eksploitasi diperbolehkan selama menguntungkan secara ekonomi, nilai-nilai keberlanjutan kehilangan legitimasi. Pendidikan lingkungan yang diajarkan di sekolah menjadi kontradiktif dengan praktik kebijakan di lapangan. Kontradiksi ini melemahkan kesadaran ekologis publik dan menumbuhkan sikap permisif terhadap perusakan.

Dalam kerangka education for sustainability, konsistensi antara nilai yang diajarkan dan kebijakan yang diterapkan merupakan prasyarat perubahan perilaku. Kals dan Müller menekankan bahwa individu lebih mungkin bertindak secara berkelanjutan ketika mereka melihat contoh nyata dari institusi dan pemerintah Sebaliknya, ketika kebijakan justru mendorong eksploitasi, pesan moral tentang pelestarian lingkungan kehilangan maknanya.

Bencana sebagai akibat kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan juga menunjukkan kegagalan dalam memandang alam sebagai sistem kehidupan yang utuh. Alam direduksi menjadi sumber daya ekonomi, sementara fungsi ekologisnya diperlakukan sebagai faktor sekunder. Dalam logika ini, kerusakan dianggap dapat diperbaiki melalui teknologi atau kompensasi ekonomi. Padahal, banyak kerusakan ekologis bersifat tidak dapat dipulihkan atau memerlukan waktu puluhan tahun untuk kembali seimbang.

Ketika kebijakan terus mengabaikan kenyataan tersebut, bencana akan semakin sering dan semakin parah. Perubahan iklim global memperburuk kondisi dengan meningkatkan intensitas hujan, cuaca ekstrem, dan ketidakpastian ekologis. Dalam situasi seperti ini, kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena memperbesar risiko yang seharusnya bisa diminimalkan melalui perencanaan yang bijak.

Pada titik ini, penting ditegaskan bahwa bencana bukanlah kegagalan alam, melainkan kegagalan manusia dalam mengelola relasinya dengan alam. Alam bekerja sesuai hukum ekologinya secara konsisten. Yang tidak konsisten adalah manusia terutama dalam kebijakan yang diambilnya. Ketika kepentingan jangka pendek terus diutamakan dan peringatan ekologis diabaikan, bencana menjadi konsekuensi yang hampir tak terelakkan.

Sebagaimana ditegaskan dalam Education for Sustainability, keberlanjutan menuntut perubahan paradigma: dari reaktif menjadi preventif, dari eksploitatif menjadi bertanggung jawab, serta dari orientasi jangka pendek menuju tanggung jawab antargenerasi Tanpa perubahan cara berpikir ini, kebijakan akan terus menjadi sumber masalah, bukan solusi.

Dengan demikian, membaca bencana sebagai akibat kebijakan yang tidak berpihak pada lingkungan merupakan langkah penting untuk keluar dari siklus krisis. Selama bencana dipahami semata sebagai musibah alam, tanggung jawab manusia akan terus menghilang. Namun ketika bencana dibaca sebagai hasil dari pilihan kebijakan, ruang untuk evaluasi, koreksi, dan perubahan terbuka lebar.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah bencana dapat dicegah sepenuhnya, melainkan apakah kita bersedia mengubah kebijakan sebelum alam terus mengingatkan dengan cara yang semakin keras. Selama kebijakan tidak berpihak pada lingkungan, bencana akan tetap menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari bukan sebagai takdir, melainkan sebagai akibat dari pilihan yang dibuat manusia sendiri.

Modal Nilai Lokal yang Terpinggirkan

Aceh dan Sumatera Utara sejatinya memiliki kekayaan nilai yang sangat kuat dalam menjaga keseimbangan relasi antara manusia dan alam. Ajaran agama, tradisi lokal, serta kearifan masyarakat adat sejak lama menempatkan manusia bukan sebagai penguasa absolut atas alam, melainkan sebagai penjaga dan pemelihara. Alam dipahami sebagai amanah yang harus dirawat keberlanjutannya, bukan sekadar sumber daya yang boleh dieksploitasi tanpa batas. Namun dalam praktik pembangunan kontemporer, nilai-nilai luhur tersebut semakin terdesak dan kalah oleh logika ekonomi jangka pendek serta kepentingan elite.

Dalam tradisi keagamaan yang hidup kuat di Aceh dan Sumatera Utara, relasi manusia dengan alam selalu diletakkan dalam bingkai moral. Kerusakan lingkungan tidak hanya dipahami sebagai kesalahan teknis, tetapi sebagai pelanggaran etis. Menebang hutan secara sembarangan, mencemari sungai, atau merusak tanah dipandang sebagai bentuk ketidakadilan bukan hanya terhadap sesama manusia, tetapi juga terhadap ciptaan Tuhan. Sayangnya, nilai-nilai ini kerap berhenti pada tataran simbolik dan ritual, tanpa benar-benar menjadi fondasi dalam perumusan kebijakan publik dan praktik pembangunan.

Kearifan lokal masyarakat adat di kedua wilayah tersebut juga menyimpan prinsip-prinsip ekologis yang kuat. Pembagian wilayah hutan, aturan adat dalam pembukaan lahan, serta pantangan merusak kawasan tertentu menunjukkan pemahaman mendalam tentang daya dukung alam. Nilai-nilai ini lahir dari pengalaman panjang hidup berdampingan dengan lingkungan, di mana kelestarian alam menjadi syarat utama keberlangsungan komunitas. Namun ketika pembangunan modern hadir dengan skala besar dan orientasi ekonomi semata, kearifan lokal sering dianggap usang dan tidak relevan.

Pengabaian terhadap nilai lokal ini bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan. Ia merupakan bagian dari perubahan cara pandang yang lebih luas, di mana alam direduksi menjadi komoditas ekonomi. Hutan dinilai dari volume kayu yang dapat dihasilkan, tanah dihitung berdasarkan potensi investasinya, dan sungai diperlakukan sebagai sarana industri. Dalam logika semacam ini, nilai moral dan kultural dipersepsikan sebagai penghambat pertumbuhan, bukan sebagai fondasi keberlanjutan. Akibatnya, keputusan pembangunan lebih banyak didasarkan pada kalkulasi keuntungan jangka pendek, tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial jangka panjang.

Kerangka berpikir inilah yang dikritik oleh Kals dan Müller dalam kajian Education for Sustainability. Mereka menegaskan bahwa krisis lingkungan modern bukan semata-mata disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, melainkan oleh tersingkirnya nilai moral dalam proses pengambilan keputusan. Manusia modern sering mengetahui bahwa tindakannya merusak lingkungan, tetapi tetap melakukannya karena nilai ekonomi dianggap lebih dominan daripada nilai etika dan tanggung jawab ekologis

Dalam konteks Aceh dan Sumatera Utara, kondisi ini tampak jelas ketika nilai agama dan kearifan lokal tidak lagi dijadikan rujukan utama dalam kebijakan pembangunan. Pendidikan formal jarang mengaitkan ajaran moral dan tradisi lokal dengan persoalan lingkungan yang konkret. Anak-anak mempelajari lingkungan sebagai mata pelajaran, tetapi tidak diajak memahami bahwa menjaga alam merupakan bagian dari identitas budaya dan tanggung jawab moral mereka. Akibatnya, nilai lokal yang seharusnya menjadi benteng terhadap eksploitasi justru kehilangan daya ikatnya bagi generasi muda.

Kals dan Müller menekankan bahwa pendidikan untuk keberlanjutan harus berangkat dari nilai yang hidup di tengah masyarakat. Nilai religius dan kearifan lokal bukanlah penghalang modernitas, melainkan modal penting untuk membangun kesadaran ekologis yang berakar kuat. Tanpa fondasi nilai tersebut, pendidikan lingkungan hanya menjadi transfer pengetahuan teknis yang mudah dikalahkan oleh kepentingan ekonomi

Ketika nilai moral tidak menjadi dasar kebijakan dan pendidikan, eksploitasi alam akan terus berulang. Regulasi mungkin tersedia, teknologi mungkin berkembang, tetapi tanpa komitmen nilai, semuanya mudah dikompromikan. Dalam situasi seperti ini, bencana hadir sebagai konsekuensi yang hampir tak terelakkan. Banjir, longsor, dan krisis ekologis lainnya bukan hanya akibat kesalahan teknis, melainkan akibat hilangnya kompas moral dalam mengelola alam.

Ironisnya, masyarakat lokal justru menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari pengabaian nilai tersebut. Mereka yang selama ini hidup dengan prinsip menjaga alam harus menanggung akibat dari kebijakan yang tidak mereka tentukan. Ketika hutan rusak dan sungai tercemar, petani kecil, nelayan, dan masyarakat adat menjadi kelompok pertama yang kehilangan sumber penghidupan. Dalam konteks ini, pengabaian nilai lokal juga berarti pengabaian terhadap keadilan sosial.

Dalam perspektif education for sustainability, situasi ini menunjukkan kegagalan kolektif dalam menjadikan nilai sebagai dasar tindakan. Kals dan Müller menegaskan bahwa keberlanjutan tidak mungkin dicapai hanya dengan instrumen hukum dan teknologi. Ia membutuhkan internalisasi nilai—rasa tanggung jawab, empati terhadap generasi mendatang, dan kesadaran akan keterhubungan manusia dengan alam Nilai-nilai inilah yang sebenarnya telah lama hidup dalam budaya Aceh dan Sumatera Utara, tetapi kini semakin terpinggirkan oleh arus pembangunan yang tidak kritis.

Bencana yang terus berulang seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Ia mengingatkan bahwa modernisasi yang memutus hubungan manusia dengan nilai lokal justru melahirkan kerentanan baru. Ketika manusia lupa bahwa dirinya adalah bagian dari alam, bukan penguasanya, eksploitasi menjadi wajar dan kerusakan dianggap sebagai konsekuensi yang dapat diterima. Dalam jangka panjang, cara pandang ini merusak tidak hanya lingkungan, tetapi juga identitas kultural masyarakat.

Menghidupkan kembali modal nilai lokal bukan berarti menolak pembangunan. Sebaliknya, nilai-nilai tersebut dapat menjadi penuntun agar pembangunan berjalan lebih adil dan berkelanjutan. Ajaran agama dan kearifan lokal berfungsi sebagai pengingat moral bahwa tidak semua yang menguntungkan layak dilakukan, dan tidak semua sumber daya harus dieksploitasi secara maksimal. Dalam kerangka ini, nilai lokal menjadi penyeimbang bagi logika ekonomi yang kerap terlalu sempit.

Sebagaimana ditegaskan dalam Education for Sustainability, masa depan lingkungan sangat ditentukan oleh nilai apa yang kita anggap penting hari ini. Jika nilai keberlanjutan, keadilan, dan tanggung jawab antargenerasi kembali ditempatkan sebagai fondasi kebijakan dan pendidikan, maka modal nilai lokal Aceh dan Sumatera Utara dapat menjadi kekuatan besar untuk mencegah bencana. Namun jika nilai-nilai tersebut terus diabaikan, eksploitasi alam akan berulang—dan bencana akan terus datang sebagai pengingat pahit atas kegagalan menjaga amanah yang telah lama diwariskan.

Penutup: Bencana Bukan Sekadar Musibah

Bencana di Aceh dan Sumatera Utara tidak seharusnya lagi dipahami sebagai peristiwa yang datang tiba-tiba atau semata-mata sebagai kehendak alam. Ia merupakan hasil dari rangkaian panjang pilihan manusia termasuk pilihan kebijakan yang secara sadar maupun tidak telah mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Alam tidak pernah “menyerang” manusia tanpa sebab; ia hanya bereaksi terhadap perlakuan yang diterimanya selama bertahun-tahun.

Sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai kajian dan rujukan yang dibahas dalam tulisan ini, kerusakan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri. Ia berkaitan erat dengan tata kelola sumber daya alam, arah kebijakan pembangunan, serta lemahnya komitmen negara dalam menjaga keseimbangan ekologis. Penebangan hutan, alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai, dan pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan telah menciptakan kerentanan struktural yang membuat bencana menjadi peristiwa berulang.

Penebangan liar, eksploitasi hutan, dan lemahnya pengawasan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan tanggung jawab dan kelalaian. Ketika izin diberikan tanpa kajian ekologis yang memadai, ketika pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi tegas, dan ketika kepentingan ekonomi jangka pendek lebih diutamakan daripada keselamatan jangka panjang, maka fondasi bencana berikutnya sedang dibangun. Dalam kerangka ini, banjir dan longsor bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis.

Rujukan dan dokumen yang dibahas juga menunjukkan bahwa bencana lingkungan di berbagai wilayah Indonesia termasuk Aceh dan Sumatera Utara lebih tepat dipahami sebagai bencana ekologis. Artinya, bencana tersebut merupakan hasil interaksi antara faktor alam dan kerusakan sistemik akibat aktivitas manusia. Curah hujan tinggi mungkin menjadi pemicu, tetapi degradasi hutan, rusaknya daerah aliran sungai, dan terpinggirkannya nilai ekologis merupakan penyebab utamanya.

Lebih jauh, bencana juga menyingkap ketimpangan sosial yang tajam. Kelompok yang paling terdampak sering kali adalah masyarakat kecil yang tidak memiliki kuasa atas kebijakan dan tidak ikut menikmati keuntungan dari eksploitasi alam. Rumah mereka terendam, ladang mereka rusak, dan masa depan anak-anak mereka terancam, sementara para pengambil keputusan berada jauh dari risiko langsung yang ditanggung warga.

Karena itu, memaknai bencana hanya sebagai musibah alam bukan saja keliru, tetapi juga berbahaya. Cara pandang tersebut menutup ruang evaluasi dan pertanggungjawaban, sekaligus memungkinkan kesalahan yang sama terus berulang. Bencana seharusnya dibaca sebagai peringatan keras bahwa arah pembangunan dan pengelolaan lingkungan perlu dikoreksi secara serius.

Selama alam terus diperlakukan sebagai objek eksploitasi, selama kebijakan tidak berpihak pada keberlanjutan, dan selama nilai moral serta kearifan lokal diabaikan, bencana akan tetap menjadi bagian dari kehidupan. Sebaliknya, jika manusia terutama para pemegang kekuasaan bersedia belajar dari peringatan ini, menata ulang kebijakan, dan menempatkan lingkungan sebagai fondasi pembangunan, maka bencana tidak harus menjadi takdir yang berulang.

Sudah saatnya berhenti sekadar berduka setiap kali bencana datang, dan mulai berani bertanya secara jujur serta bertindak tegas: apa yang salah dalam cara kita memperlakukan alam, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut?

Tanpa keberanian untuk menjawab dan menindaklanjuti pertanyaan ini, bencana akan terus hadir sebagai pengingat pahit dari kelalaian yang tidak pernah benar-benar diselesaikan.

 


Bagikan :

Baca Juga

Fungsi Kecamatan Lemah, Berdampak Marak Berdiri Bangunan Menyalahi PBG di ex foto Hory Pasar Merah Ujung Dan Gang Sekata Kecamatan Medan Denai

Perbaikan Jalan kelurahan Sibabangun Lingkungan IX Sikkam Berlanjut Lewat Swadaya dan Kepedulian Sosial

Asosiasi Pendeta Indonesia Tapteng Gelar KKR dan Ibadah Syukur Awal Tahun 2026, Teguhkan Iman Di Tengah Bencana

BERITAPILIHAN

Berita

Fungsi Kecamatan Lemah, Berdampak Marak Berdiri Bangunan Menyalahi PBG di ex foto Hory Pasar Merah Ujung Dan Gang Sekata Kecamatan Medan Denai

4 hari ago
0
0

Majalahceo.id | Medan - Maraknya bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga beresiko terhadap menurunnya Pendapatan Asli...

Read more
Berita

Perbaikan Jalan kelurahan Sibabangun Lingkungan IX Sikkam Berlanjut Lewat Swadaya dan Kepedulian Sosial

6 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Perbaikan Jalan Lingkungan IX Sikkam kembali dilanjutkan melalui swadaya masyarakat.Akibat musibah longsor,Selasa 25 November 2025,...

Read more
Berita

Asosiasi Pendeta Indonesia Tapteng Gelar KKR dan Ibadah Syukur Awal Tahun 2026, Teguhkan Iman Di Tengah Bencana

7 hari ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Pinangsori,Tapanuli Tengah – Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR)...

Read more
Berita

Wakil Bupati Tapteng,Sambut Rombongan,FKPPI FC 04-08 Kabupaten Siak-Riau,MPI,Serahkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam

3 minggu ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Wakil Bupati Tapteng,Dampingi FC.FKPPI 04-08 Kabupaten Siak Riau menyerahkan bantuan peduli korban bencana alam kecamatan...

Read more
Berita

Pemerintah Kecamatan Tapian Nauli Bersama PT. PLN (Persero) UP3 Sibolga Lakukan Perbaikan Jaringan Listrik

3 minggu ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - TAPIAN NAULI- Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Desa Tapian Nauli 3 dan Desa...

Read more
Berita

Pengurus Resort XXI Sigubo Mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Menyambut Tahun Baru 2026 dengan Semangat Damai dan Pelayanan yang Lebih Baik

3 minggu ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Sigubo Tapanuli Tengah– Pengurus Resort XXI Sigubo mengucapkan selamat Natal 2025 kepada seluruh jemaat dan...

Read more
Berita

DPP REI & DPD REI Se-Indonesia Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Desa Masundung Tapteng

4 minggu ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) - Masundung - DPD Real Estat Indonesia (REI) Sumatera Utara pada Jumat, (26/12/2025) Berikan Bantuan Kemanusiaan...

Read more
Berita

Aksi di Polda Sumut: Mahasiswa Tuntut Penetapan Tersangka Dugaan Perusakan Lahan

4 minggu ago
0
0

Medan — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pemuda dan Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU-SUMUT) menggelar aksi demonstrasi di depan...

Read more
Berita

Pernyataan Penggantian Sertipikat Karena Hilang

4 minggu ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Pernyataan penggantian sertipikat hilang adalah tahapan penting di Kantor Pertanahan (Kantah), di mana pemohon secara...

Read more
Berita

Bencana hidrometeorologis Tapanuli: Mengungkap Fakta Atau Mencari Kambing Hitam

4 minggu ago
0
0

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut)  -  Sibabangun- bencana hidrometeorologis yang memporak-porandakan Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, gabungan penyidik yang menjadi ritual...

Read more
Next Post

Wakil Bupati Tapteng Hadiri Pisah Sambut Kapolres Tapteng

Langgar Berita Acara di Kantor Camat Medan Kota, Satpol PP Di Minta Segel Bangunan Eks ITM Gedung Arca

Cuek Atas Penderitaan Rakyat, Kolega Bersama Warga Terdampak City View Akan Gelar Aksi Inap Di DPRD Kota Medan

Please login to join discussion

 

 

Twitter Facebook Youtube Instagram

CEO GROUP

https://youtu.be/ipbjzgm0YV8?si=7CKAIqtbe-po9G3F

KANTOR REDAKSI :

Gedung Dewan Pers Lantai 6
Jl. Kebon Sirih No.32-34 DKI JAKARTA
Kode Pos 10110
Email : majalahceoredaksi@gmail.com
Anggota Serikat Perusahaan Pers Indonesia
(SPPI)  

 

KANTOR PUSAT :

Wisma Lumbini, 3th Floor,
Jl. Tomang Raya No. 53 Jakarta Barat,
DKI JAKARTA.
Kode Pos (11440)
Telepon : 021-6908980
Email : redaksi@majalahceo.id
mediamajalahceo@gmail.com

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

No Result
View All Result
  • Berita
    • Opini
    • Peristiwa
    • Destinasi
  • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Han-kam
  • Daerah
    • Jawa
    • Sumatera
    • Celebes
    • Borneo
    • Maluccas
    • Papua
  • Hukum
    • Kriminal
    • Polisi
  • Militer
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Sportaiment
  • Galeri

Hak Cipta di Lindungi Undang-Undang 2017-2026 © MajalahCeo by PT. Multi Media Ceo Indonesia • Kontak • Ketentuan & Layanan • Pedoman Media Siber • Redaksi • Alexa • Tarif Iklan • Gabung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!